Gaji HPM Guru Honorer Kota Bandung Cair, DPRD Kritik Keterlambatan yang Dapat Dihindari
Gaji HPM 3.144 guru honorer Kota Bandung yang tertunda 4 bulan akhirnya cair. DPRD kritik keterlambatan akibat kurangnya langkah strategis Pemkot, harapkan tidak terulang di masa depan

Pembayaran HPM Guru Honorer Kota Bandung Akhir Cair Setelah Tertunda Empat Bulan
Sebanyak 3.144 guru honorer di Kota Bandung akhirnya menerima Honorarium Peningkatan Mutu (HPM) yang sempat tertunda selama empat bulan, dari Januari hingga April 2026. Pembayaran ini cair langsung ke rekening masing-masing guru pada 30 April 2026, menutupi keterlambatan yang telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik honorer di wilayah tersebut.
Reaksi Pimpinan DPRD Kota Bandung
Pimpinan DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya, mengungkapkan rasa syukur atas terselesaikannya pembayaran ini. Menurutnya, pembayaran HPM adalah hak yang harus diterima oleh para guru honorer di Kota Bandung, dan keberhasilan menuntaskan pembayaran ini telah mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah daerah.
Namun, Edwin tidak lepas dari menyoroti masalah keterlambatan yang terjadi sejak awal tahun 2026. Ia menegaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan karena Dinas Pendidikan Kota Bandung tidak menyiapkan langkah-langkah strategis yang cukup untuk menangani persoalan pembayaran gaji tenaga honorer.
"Tapi, Disdik jangan merasa senang dan seolah-olah berjasa, karena undang-undang ini dibuat tahun 2023, seharusnya ada rentang waktu dua sampai tiga tahun untuk Disdik Kota Bandung menyiapkan langkah-langkah, sehingga tidak terjadi keterlambatan pembayaran gaji yang merupakan hak dari para guru honorer ini,"
— Edwin Senjaya, Pimpinan DPRD Kota Bandung
Perspektif Hukum yang Menjadi Hambatan
Edwin menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung terkendala dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang di dalamnya terdapat ketentuan bahwa anggaran tidak boleh dikeluarkan untuk membayar tenaga honorer. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa undang-undang ini sudah berlaku sejak tahun 2023, sehingga seharusnya ada waktu yang cukup bagi Dinas Pendidikan untuk menyiapkan langkah-langkah alternatif agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran.
Selain itu, Edwin merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang memberikan hak diskresi kepada kepala daerah untuk mengambil keputusan dalam keadaan darurat. Ia menilai bahwa Pemerintah Kota Bandung seharusnya dapat menerbitkan Keputusan Walikota (Kepwal) untuk mengatur pembayaran HPM dengan dasar kepentingan masyarakat umum, sehingga tidak terhambat oleh ketentuan anggaran yang ada.
"Tentu Disdik sebetulnya bisa memberikan masukan kepada walikota atau mungkin juga Bagian Hukum Pemerintah Kota Bandung bisa memberikan masukan, sehingga tidak dibuat viral dulu, baru kemudian sibuk mencari jalan keluarnya,"
— tambah Edwin, yang merupakan politisi Partai Golkar.
Data Jumlah Guru Honorer yang Belum Dibayar di Jawa Barat
Edwin juga menyebutkan bahwa terdapat sekitar 3.800 guru honorer di seluruh Jawa Barat yang belum menerima gaji mereka, dengan 3.144 di antaranya berasal dari Kota Bandung. Ia menegaskan bahwa angka ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Bandung belum dapat memenuhi kewajibannya terhadap para guru honorer, sementara daerah lain di Jawa Barat telah berhasil menuntaskan persoalan serupa.
Ia menambahkan bahwa insiden ini menjadi perhatian serius, karena pembayaran gaji tenaga pendidik adalah tanggung jawab utama pemerintah daerah untuk mendukung mutu pendidikan di wilayahnya.
Harapan untuk Masa Depan
Di akhir wawancara, Edwin berharap bahwa insiden keterlambatan pembayaran HPM ini menjadi pelajaran berharga agar tidak terulang di masa depan. Ia mengucapkan syukur karena akhirnya Pemerintah Kota Bandung dapat menuntaskan kewajibannya terhadap para guru honorer, dan berharap bahwa upaya ini dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Kota Bandung.
"Mudah-mudahan ini menjadi satu perhatian dan ke depan tidak terulang kembali. Tapi di sisi yang lain saya bersyukur alhamdulillah akhirnya Pemerintah Kota Bandung bisa menuntaskan kewajibannya kepada para guru honorer ini," pungkas Edwin