Gaji Honorer Jabar Belum Dibayar: Dedi Mulyadi Akan Temui MenPANRB
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi akan temui MenPANRB untuk mencari solusi pembayaran gaji 3.823 tenaga honorer pendidikan yang tertunda Maret-April 2026 meskipun anggaran sudah tersedia.

Kondisi Gaji Honorer Jabar yang Tertunda
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengumumkan rencananya untuk segera menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini. Tujuan pertemuan ini adalah untuk mencari celah hukum yang memungkinkan pencairan gaji tenaga honorer di wilayah Jabar yang saat ini tertunda.
Ribuan tenaga pendidikan dan administrasi di Jabar belum menerima gaji untuk periode Maret dan April 2026. Meski demikian, Gubernur menegaskan bahwa anggaran untuk pembayaran gaji tersebut telah sepenuhnya tersedia di anggaran daerah.
Akar Permasalahan Regulasi yang Menghambat
Permasalahan ini berakar dari edaran resmi MenPANRB yang melarang pemerintah daerah mempekerjakan atau membayar gaji tenaga honorer setelah pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan ini dibuat untuk menekan pertumbuhan tenaga non-ASN yang tidak terstandarisasi, namun menyebabkan kebuntuan bagi daerah yang masih bergantung pada tenaga honorer.
"Uangnya ada, sudah teralokasikan, tetapi kan ada edaran Menteri PANRB yang menyatakan kita tidak boleh membayarkan gaji pegawai honorer. Nanti kalau dibayarkan ada penyimpangan keuangan," ujar Dedi dalam keterangan pers di Bandung, Jabar, pada hari Jumat.
Kebingungan muncul karena meskipun anggaran tersedia, Pemprov Jabar tidak dapat mencairkannya tanpa takut melanggar regulasi pusat. Hal ini membuat ribuan tenaga kerja yang berperan penting dalam operasional sekolah terjebak dalam ketidakpastian.
Peran Krusial Tenaga Honorer Bagi Dunia Pendidikan
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa tenaga honorer masih menjadi tulang punggung operasional pendidikan di Jabar. Mereka mencakup:
- Guru honorer yang mengajar di berbagai jenjang pendidikan
- Petugas tata usaha yang mengelola administrasi siswa dan sekolah
- Tenaga kebersihan yang menjaga kebersihan fasilitas sekolah
Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, setidaknya 3.823 tenaga honorer guru dan administratif terdampak oleh aturan ini. Jumlah ini mencakup seluruh tenaga non-ASN yang bekerja di lingkungan pendidikan provinsi, yang keberadaannya sangat dibutuhkan untuk mengisi kekurangan tenaga ASN yang tersedia.
Tanpa kehadiran tenaga honorer, banyak sekolah di Jabar akan kesulitan untuk menjalankan operasional sehari-hari, mulai dari pengelolaan administrasi siswa hingga pemeliharaan fasilitas sekolah.
Upaya Pencarian Solusi melalui Pertemuan dengan MenPANRB
Melalui pertemuan dengan MenPANRB, Dedi Mulyadi berharap bisa mendapatkan solusi teknis atau diskresi yang memungkinkan Pemprov Jabar membayar gaji tenaga honorer tanpa risiko pelanggaran administratif. Ia berharap bahwa pihak pusat akan memahami kondisi khusus yang dialami oleh daerah yang masih bergantung pada tenaga honorer.
"Kami berharap ada solusi yang bisa kita temukan bersama, sehingga hak para pekerja pendidikan ini bisa segera terpenuhi tanpa harus menghadapi masalah hukum," tambah Dedi.
Pertemuan ini diharapkan bisa menjadi langkah awal untuk menyelesaikan masalah yang telah mengganggu ribuan tenaga kerja dan keluarga mereka selama beberapa bulan terakhir. Sampai saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai jadwal pasti pertemuan antara Dedi Mulyadi dengan MenPANRB.