Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Gagalkan Penyelundupan Narkoba Tembakau Sintetis Cair ke Lapas Cianjur

Jabar · Oleh Nayla Putri ·

Petugas Lapas Cianjur menggagalkan penyelundupan narkoba tembakau sintetis cair yang disamarkan dalam botol parfum. Pihak lapas akan meningkatkan pengawasan untuk mencegah kasus serupa di masa depan.

Gagalkan Penyelundupan Narkoba Tembakau Sintetis Cair ke Lapas Cianjur

Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cianjur, Jawa Barat, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis tembakau sintetis cair pada Jumat lalu. Tindakan pengamanan dilakukan ketika seorang pemuda berusia 24 tahun mencoba membawa zat terlarang tersebut untuk diberikan kepada warga binaan di lingkungan lembaga tersebut.

Detil Temuan dan Proses Pemeriksaan

Kepala Lapas Kelas IIB Cianjur Prayogo Mubarak menjelaskan bahwa kecurigaan petugas muncul sejak awal kedatangan pelaku. Saat melakukan prosedur pemeriksaan menyeluruh sebelum masuk ke ruang kunjungan warga binaan, petugas melihat gerak-gerik yang tidak biasa dari pemuda beserta barang bawaan yang dibawanya.

Pemeriksaan menyeluruh terhadap barang bawaan menemukan bahwa sebuah botol parfum terlihat janggal, dengan kemasan yang terlihat rapat dan tidak sesuai dengan produk parfum umumnya. Ketika diminta membukanya untuk verifikasi, pelaku terlihat ragu-ragu sebelum akhirnya membuka wadah tersebut. Setelah diperiksa, petugas menemukan bahwa cairan di dalam botol adalah narkotika jenis tembakau sintetis cair yang disamarkan sebagai parfum.

Selanjutnya, pelaku mengakui bahwa cairan narkoba tersebut hendak diberikan kepada salah seorang warga binaan bernama DA yang tinggal di Blok A Kamar 5 di lingkungan Lapas Cianjur. Setelah proses pemeriksaan selesai, pelaku diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Cianjur untuk proses pengembangan kasus dan penegakan hukum lebih lanjut.

Prayogo juga mengungkapkan bahwa pelaku diduga memalsukan identitas dengan menyunting foto pada KTP yang diserahkan saat pemeriksaan awal. Hal ini menambah tingkat kecurangan dalam upaya penyelundupan kali ini, karena petugas awalnya tidak curiga dengan identitas yang diberikan.

Langkah Pengamanan Tambahan yang Diterapkan

Menanggapi temuan ini, pihak Lapas Cianjur akan meningkatkan tingkat pengawasan dan pemeriksaan terhadap semua pengunjung yang hendak mengunjungi warga binaan. Langkah tambahan ini meliputi:

Selain itu, Prayogo menegaskan bahwa peningkatan pengawasan ini tidak hanya bertujuan untuk mencegah penyelundupan narkoba, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sesuai peraturan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Kasus Serupa yang Terjadi Sebelumnya

Ini bukan kali pertama upaya penyelundupan narkoba ke lingkungan Lapas Cianjur terjadi. Beberapa bulan lalu, seorang wanita berhasil dideteksi saat menyembunyikan narkoba di dalam sandal yang dipakainya saat melakukan kunjungan ke warga binaan. Kasus serupa lainnya juga pernah tercatat sebelumnya, di mana pelaku menyembunyikan narkoba di berbagai tempat, seperti tas, pakaian, dan aksesori pribadi.

"Ini bukan pertama kali terjadi, beberapa bulan lalu upaya yang sama sempat dilakukan seorang wanita yang hendak membesuk warga binaan menyembunyikan narkoba di dalam sandal yang dipakai dan beberapa kasus lainnya," ujar Prayogo Mubarak, Kepala Lapas Kelas IIB Cianjur.

Prayogo juga menambahkan bahwa pihak lapas akan terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menindaklanjuti kasus penyelundupan ini dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Konteks dan Dampak Penyelundupan Narkoba di Lapas

Tembakau sintetis cair adalah jenis narkotika yang memiliki efek mirip dengan tembakau biasa, tetapi mengandung zat kimia yang lebih berbahaya dan dapat menyebabkan kecanduan dengan cepat. Penyelundupan narkoba ke dalam lembaga pemasyarakatan dapat mengganggu ketertiban di dalam lingkungan lembaga, serta membahayakan kesehatan warga binaan dan petugas lapas.

Selain itu, penyelundupan narkoba juga dapat menyebabkan masalah hukum bagi pelaku, yang dapat dikenai hukuman penjara yang lebih panjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.