Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Freddy Y. Patty Minta Regulasi Lebih Tegas untuk Akuntabilitas BPN

Jabar · Oleh Tasya Oktaviani ·

Advokat Freddy Y. Patty menilai sengketa pertanahan sering disebabkan kesalahan prosedural dan penyalahgunaan kewenangan BPN. Ia mendorong regulasi lebih tegas untuk akuntabilitas pejabat dan lindungi hak rakyat Indonesia.

Freddy Y. Patty Minta Regulasi Lebih Tegas untuk Akuntabilitas BPN

Sengketa pertanahan tetap menjadi salah satu masalah hukum paling kompleks dan banyak dialami masyarakat Indonesia, bukan hanya menyebabkan kerugian materiil tetapi juga berdampak pada aspek sosial, psikologis, dan bahkan memicu konflik berkepanjangan di berbagai wilayah. Dalam kunjungannya ke Sekretariat Pusat Bantuan Hukum (PUSBAKUM) LSM BARAK Indonesia yang baru berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026), Sekretaris Jenderal DPP LSM BARAK Indonesia Freddy Y. Patty, SH, advokat dan pengamat hukum agraria berpengalaman belasan tahun, menilai bahwa akar permasalahan sengketa tanah tidak hanya berasal dari kurangnya pemahaman hukum masyarakat, tetapi juga dari kesalahan prosedural, kelalaian, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Masalah Klasik yang Sering Berulang

Menurut Freddy, berbagai permasalahan klasik di bidang pertanahan masih kerap muncul tanpa solusi yang permanen. Beberapa di antaranya meliputi:

"Masyarakatlah yang akhirnya menjadi korban dari semua permasalahan ini. Mereka harus berjuang bertahun-tahun untuk mencari keadilan, mengeluarkan biaya besar, menguras tenaga dan waktu, bahkan tidak sedikit yang kehilangan hak atas tanah yang menjadi sumber penghidupan keluarga mereka," ujar Freddy dalam keterangan persnya.

Kurangnya Deterren Sanksi yang Cukup

Freddy menambahkan bahwa konsekuensi hukum terhadap kesalahan prosedural di bidang pertanahan saat ini masih didominasi oleh sanksi administratif. Bahkan ketika suatu keputusan dinyatakan cacat administrasi melalui putusan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), umumnya hanya berujung pada pembatalan atau pencabutan keputusan tersebut tanpa ada tanggung jawab lebih lanjut bagi pihak yang melakukan kesalahan.

Ia menegaskan bahwa dampak yang ditimbulkan kepada masyarakat sering kali jauh lebih besar dibandingkan konsekuensi hukum yang diterima oleh pelaku kesalahan.

"Kerugiannya sangat nyata: ada masyarakat yang kehilangan tanah warisan turun-temurun, kehilangan aset keluarga, bahkan terjadi konflik sosial dan fisik antarwarga. Jika pelanggaran hanya berakhir pada sanksi administratif, maka efek jera yang diharapkan sulit terwujud dan potensi terulangnya kasus serupa akan tetap terbuka," tegas Freddy.

Panggilan untuk Regulasi yang Lebih Kuat dan Berkeadilan

Sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan hak-hak masyarakat, Freddy mendorong para pembentuk undang-undang untuk mempertimbangkan penyempurnaan regulasi pertanahan yang lebih kuat dan berkeadilan. Ia menekankan bahwa pejabat pertanahan yang terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan, kesengajaan, atau kelalaian berat yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat harus dimintai pertanggungjawaban hukum secara lebih tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami tidak anti terhadap BPN. Justru kami mendukung penuh BPN yang profesional, transparan, dan berintegritas. Namun harus ada batas yang jelas. Ketika ditemukan unsur kesengajaan, kelalaian berat, atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat, maka mekanisme penegakan hukum harus dapat berjalan secara objektif dan proporsional. Jangan sampai semua persoalan hanya diselesaikan dengan alasan cacat administrasi," kata Freddy.

Komitmen untuk Keadilan dan Kepastian Hukum

Freddy juga menegaskan bahwa semangat Mematahkan Belenggu Kelaliman yang menjadi semboyan PUSBAKUM LSM BARAK Indonesia merupakan komitmen moral untuk memperjuangkan keadilan bagi masyarakat tanpa pandang bulu. Ia menekankan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus berlaku bagi seluruh pihak, termasuk aparat atau pejabat negara yang memiliki kewenangan dalam pelayanan publik.

Lebih lanjut, ia berharap revisi regulasi pertanahan di masa mendatang, baik pada tingkat undang-undang maupun peraturan pelaksanaannya, dapat memperkuat mekanisme pengawasan dan akuntabilitas terhadap penyelenggaraan administrasi pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Tujuan utama dari penguatan regulasi bukanlah kriminalisasi terhadap pejabat, melainkan membangun sistem yang lebih bertanggung jawab dan memberikan perlindungan yang maksimal terhadap hak-hak masyarakat. Kepastian hukum atas tanah merupakan salah satu fondasi penting bagi terwujudnya keadilan sosial dan pembangunan nasional yang berkelanjutan," ujarnya.

Pentingnya Tanah bagi Kehidupan Masyarakat

Menutup keterangannya, Freddy mengingatkan bahwa tanah memiliki nilai yang sangat fundamental bagi kehidupan masyarakat Indonesia. Ia menekankan bahwa tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga menyangkut masa depan keluarga, warisan generasi, dan keberlangsungan hidup masyarakat.

"Karena itu, setiap proses administrasi dan kebijakan yang berkaitan dengan pertanahan harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian, profesionalisme, serta rasa tanggung jawab yang tinggi. Ketika negara hadir melalui institusi pertanahan, maka negara juga harus memastikan adanya tanggung jawab, kepastian hukum, dan perlindungan yang optimal bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.