Femisida di Indonesia: Komnas Perempuan Beberkan 10 Kasus dan Indikator Kekerasan Berbasis Gender
Komnas Perempuan sebut kasus YTR di Bandung sebagai femisida paling ekstrem dengan 10 kasus dilaporkan. Pelaku kenakan pasal berlapis dengan ancaman 12 tahun penjara.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR di wilayah Cinunuk, Kabupaten Bandung, sebagai kejahatan berbasis gender atau femisida paling ekstrem yang pernah ditangani. Kasus ini dinilai paling berat karena korban disekap selama bertahun-tahun dan mengalami kerusakan serius pada beberapa organ tubuh.
Femisida, Akar Kekerasan Berbasis Gender
Femisida merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang paling parah terhadap perempuan. Istilah ini merujuk pada pembunuhan sistematis terhadap perempuan karena jenis kelamin mereka, sering kali didorong oleh keinginan pelaku untuk menguasai dan mengontrol tubuh korban secara penuh.
Baca Juga: PSI Karawang Bagikan 100 Paket Beras di Galuh Mas untuk Warga Sekitar
Sri Agustine, Komisioner Komnas Perempuan, menjelaskan bahwa femisida bukan sekadar kekerasan fisik, melainkan representasi dari relasi kekuasaan yang timpang antara pelaku dan korban.
"Femisida adalah puncak dari kekerasan berbasis gender yang terjadi karena relasi kuasa yang tidak setara," jelas Sri saat dikonfirmasi.
Indikator dan Pola Femisida yang Teridentifikasi
Berdasarkan pengamatan terhadap kasus-kasus yang ditangani, Sri menyebut terdapat indikator spesifik yang menunjukkan adanya femisida:
Baca Juga: Polres Garut Tangkap 28 Tersangka dari 20 Kasus Narcotics dalam Dua Pek
- Kekerasan dilakukan secara bertahap dan berulang
- Pelaku memiliki keinginan untuk merusak atau melukai bagian tubuh korban
- Mengakibatkan disabilitas permanen akibat kekerasan yang terus-menerus
- Pelaku berusaha mengendalikan korban secara psikologis
Dalam kasus YTR, korban mengalami seluruh indikator tersebut. Dia disekap dan disiksa selama bertahun-tahun hingga mengalami kerusakan permanen pada beberapa organ tubuh.
"Pertama mengalami kekerasan kesatu, dua, tiga, dan hingga mengakibatkan disabilitas permanen. Nah, ini adalah salah satu bentuk dari indikator-indikator femisida," papar Sri.
Sepuluh Kasus Femisida Dilaporkan ke Komnas Perempuan
Sepanjang aduan yang diterima Komnas Perempuan, telah tercatat 10 kasus femisida. Sri membagi kasus-kasus tersebut menjadi dua kategori utama:
- Tujuh kasus merupakan femisida intim, terjadi dalam hubungan dekat antara pelaku dan korban
- Tiga kasus merupakan femisida non-intim, terjadi dalam konteks relasi sosial atau kekuasaan
Kasus YTR di Bandung termasuk dalam kategori femisida paling berat dengan masa penyekapan terpanjang dan dampak kerusakan fisik paling serius.
Dimensi Struktural Kasus YTR
Sri menegaskan bahwa kasus YTR bukan sekadar peristiwa kriminal biasa, melainkan merupakan masalah struktural. Tersangka menyekap korban di berbagai indekos, menunjukkan pola yang sistematis dan terorganisir.
"Komnas Perempuan melihat kasus ini bukanlah hanya sekadar kasus pribadi, tetapi kasus struktural karena kasusnya banyak terjadi di berbagai tempat," terang Sri.
Aspek struktural ini juga terlihat dari bagaimana pelaku membangun kontrol psikologis terhadap korban. Bukan hanya secara fisik, Taufik Hidayat juga secara psikologis membuat korban tidak mampu untuk berbuat banyak dan terus berada di bawah kendalinya.
Trauma yang Menahan Korban dalam Jeratan
Sri menjelaskan bahwa penyanderaan tidak selalu bersifat fisik. Dalam banyak kasus femisida, kontrol psikologis justru lebih efektif untuk menahan korban tetap berada dalam hubungan kekerasan.
"Jadi kita melihat bahwa penyanderaan tidak selalu fisik tetapi juga psikologis yang berdampak kepada rasa takut sehingga tidak bisa melarikan diri. Itu juga terkait dengan posisi tawar korban yang sangat lemah," jelas Sri.
Rasa takut dan trauma yang dialami korban sangat besar, sehingga korban tidak dapat melepaskan diri dari jeratan pelaku tanpa campur tangan pihak lain.
Konteks Waktu dan Risiko Jika Tidak Terselamatkan
Penyiksaan dan penganiayaan terhadap YTR terjadi selama periode 2024 hingga pertengahan 2026. Dalam kurun waktu tersebut, korban mengalami kekerasan yang terus meningkat.
Sri memperingatkan bahwa jika kasus ini tidak segera ditangani, eskalasi kekerasan akan semakin meningkat dan korban berisiko kehilangan nyawanya.
"Kalau tidak terselamatkan, maka eskalasi kekerasan semakin meningkat, bisa saja korban kehilangan nyawanya. Nah, ini kalau di dalam konteks femisida, pembunuhan ini adalah puncak dari kekerasan yang ekstrem yang dilakukan," tutur Sri.
Proses Hukum dan Pasal yang Dikenakan
Kapolda Jawa Barat,Irjen Pol. Rudi Setiawan, telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dengan sangkaan berlapis. Penangkapan dilakukan di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, setelah tersangka sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berikut pasal-pasal yang dikenakan kepada tersangka:
- Pasal 446 ayat 2 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara
- Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara
- Pasal 126 ayat 2 KUHP tentang perbuatan pidana yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 9 tahun penjara
Pasal-pasal tersebut diterapkan secara berbarengan untuk memberikan efek jera yang setimpal dengan kejahatan yang dilakukan.
Pentingnya Kesadaran dan Perlindungan
Kasus YTR menjadi pengingat bahwa kekerasan berbasis gender terhadap perempuan masih menjadi masalah serius di Indonesia. Diperlukan peran aktif dari berbagai pihak untuk mencegah dan menangani kasus serupa.
Bagi korban atau saksi kekerasan, bantuan dapat diakses melalui berbagai saluran resmi yang tersedia. Kasus ini menunjukkan bahwa keberanian untuk melapor adalah langkah pertama menuju pembebasan dari kekerasan.