Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Fakta Persidangan Dinilai Tak Sesuai, Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuhan Berencana Indramayu Ajukan Banding

Jabar · Oleh · · Diperbarui 16 Agustus 2026

Kuasa hukum Terdakwa pembunuhan berencana sekeluarga Indramayu mengajukan banding atas vonis seumur hidup karena dinilai tidak sesuai fakta persidangan.

Fakta Persidangan Dinilai Tak Sesuai, Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuhan Berencana Indramayu Ajukan Banding

Kuasa Hukum Nilai Vonis Seumur Hidup Belum Wiseperti Fakta Persidangan

Tim kuasa hukum Priyo Bagus Setiawan, Terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana sekeluarga di Indramayu, menegaskan akan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

Ruslandi, selaku kuasa hukum setempat, menyatakan bahwa kliennya memiliki hak untuk menolak putusan pengadilan tingkat pertama, meskipun pihak kuasa hukum tetap menghormati proses hukum yang telah berjalan.

Baca Juga: Damkar Kuningan Lepas Tiga Komponen Motor dari Jari ODGJ Asal Brebes

Kami menghormati hukum. Tetap hak daripada kami adalah melakukan upaya hukum apabila menolak putusan pengadilan tingkat pertama.

Keberatan Disampaikan dalam Sidang Pembacaan Putusan

Menurut Ruslandi, keberatan atas vonis seumur hidup telah sampaikan secara resmi kepada majelis hakim pada sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada Jumat, 3 Juli 2026.

Baca Juga: 17 Tim RT-RW Desa Sukaluyu Adu Bakat di Kades Cup Ke-3 untuk Bibit Sepak Bola Muda

Pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Memoria Banding Akan Disusun untuk Pengadilan Tinggi

Ruslandi menjelaskan bahwa tim kuasa hukum segera menyusun memoria banding yang memuat resume seluruh fakta persidangan beserta argumentasi yang telah disampaikan selama proses pembuktian.

Pihaknya akan meminta majelis hakim Pengadilan Tinggi untuk menganalisis perkara secara lebih komprehensif terhadap beberapa aspek penting, antara lain:

  1. Alat bukti yang diajukan di persidangan
  2. Fakta-fakta persidangan yang terungkap
  3. Pertimbangan hukum yang digunakan dalam memutus perkara

Seluruh resume fakta persidangan akan kami sampaikan kepada Pengadilan Tinggi agar dianalisis secara komprehensif dan menyeluruh terhadap segala bukti serta pengamatan hakim dalam persidangan.

Proses Hukum Berlanjut ke Tingkat Tinggi

Kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh argumentasi yang telah sampaikan dalam pembelaan akan menjadi dasar utama untuk memperjuangkan upaya banding atas putusan tersebut.

Kasus pembunuhan berencana yang melibatkan satu keluarga di Indramayu ini terus menarik perhatian publik, mengingat beratnya tindakan yang dilakukan dan dampak yang ditimbulkan bagi korban beserta keluarganya.

Proses banding ini menjadi harapan baru bagi Terdakwa untuk mendapatkan penilaian ulang terhadap perkara yang sedang dihadapinya.