Evaluasi Kinerja ASN, Profesionalisme, dan Keadilan di Kota Bandung
Artikel ini membahas evaluasi kinerja ASN di Kota Bandung, tantangan profesionalisme, perbandingan kesejahteraan dengan tenaga kerja publik lain, dan saran untuk kebijakan pelayanan publik yang lebih optimal.

Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas, evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bandung menjadi fokus utama. Artikel ini disusun berdasarkan pandangan Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati, yang mengulas berbagai aspek penataan ASN, tantangan di lapangan, serta upaya meningkatkan profesionalisme dan keadilan dalam pelayanan publik.

Dasar Hukum dan Tujuan Penataan ASN
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menjadikan ASN sebagai profesi yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), baik penuh waktu maupun paruh waktu, dengan peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kebijakan penataan termasuk penghapusan tenaga non-ASN untuk menciptakan sistem kerja yang lebih tertata dan profesional, guna meningkatkan kinerja dan pelayanan publik secara keseluruhan.
Tantangan Kinerja ASN di Kota Bandung
Meskipun memiliki dasar hukum yang jelas, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kinerja ASN masih perlu ditingkatkan secara signifikan. Sebagian ASN dinilai hanya bekerja sesuai standar minimum, minim inovasi, dan belum menunjukkan semangat pelayanan publik yang maksimal. Selain itu, isu lelang jabatan menjadi catatan penting yang perlu dievaluasi secara menyeluruh, karena dapat mencederai prinsip meritokrasi yang menjadi landasan birokrasi publik.
Kesejahteraan ASN dan Keadilan Sosial
Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah perbandingan kesejahteraan antara ASN dengan tenaga kerja publik lain, seperti petugas kebersihan (gober), tenaga pemilah sampah (gaslah), dan guru honorer. Di lapangan, masih terdapat tenaga kerja yang menerima penghasilan sekitar Rp 1,25 juta per bulan, bahkan guru honorer di beberapa lembaga pendidikan hanya menerima ratusan ribu rupiah setiap bulan, meskipun memiliki beban kerja dan tanggung jawab yang tidak ringan.
"Perbedaan tingkat kesejahteraan seharusnya selaras dengan kinerja, tanggung jawab, serta kontribusi nyata terhadap masyarakat. Oleh karena itu, ASN yang telah mendapatkan gaji dan tunjangan relatif lebih besar dituntut untuk menunjukkan profesionalisme, kinerja optimal, serta integritas yang tinggi."
Kebijakan WFH dan Dampaknya pada Pelayanan Publik
Kebijakan efisiensi melalui skema Work From Home (WFH) yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dengan pola empat hari di kantor dan dua hari WFH, juga menjadi sorotan. Kebijakan ini dinilai berpotensi menurunkan semangat pelayanan apabila tidak diimbangi dengan pengawasan dan indikator kinerja yang jelas. Oleh karena itu, Respati menekankan agar kebijakan serupa tidak diterapkan di Kota Bandung, dan tetap mengedepankan kehadiran ASN secara optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Upaya Perbaikan dan Keterlibatan Legislatif
Meski demikian, perlu diakui bahwa masih banyak ASN yang menunjukkan kinerja baik dan mampu menghadirkan inovasi, yang menjadi contoh positif yang perlu ditiru di seluruh lingkungan kerja ASN. Selain itu, proses pengisian jabatan melalui mekanisme lelang jabatan diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah agar lebih melibatkan DPRD, khususnya Komisi I, dalam memberikan pandangan yang sah secara konstitusional dan sesuai prinsip meritokrasi. Keterlibatan lembaga legislatif dinilai penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam birokrasi publik.
Momentum Hari Raya Idul Fitri diharapkan dapat menjadi refleksi bagi seluruh ASN, baik PNS maupun P3K, untuk meningkatkan motivasi, integritas, dan semangat pengabdian. Ke depan, peningkatan kinerja ASN harus menjadi prioritas utama guna mewujudkan pemerintahan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sekaligus mendorong terciptanya rasa keadilan bagi seluruh elemen tenaga kerja yang berkontribusi dalam pelayanan publik.
Artikel ini adalah opini dari Radea Respati selaku Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung dan tidak mewakili lembaga manapun.