Enam Pelaku Curanmor Diringkus Polres Cianjur, 34 Unit Motor Diamankan
Polres Cianjur menangkap enam pelaku curanmor kelompok yang mengamankan 34 unit motor hasil kejahatan selama sebulan, serta memburu dua penadah di Jawa Barat.

Latar Belakang Meningkatnya Kasus Curanmor di Cianjur
Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, berhasil menangkap enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kelompok yang telah mengamankan 34 unit sepeda motor hasil kejahatan selama kurang lebih sebulan terakhir. Operasi pengungkapan kasus ini dilakukan setelah menerima sejumlah laporan kehilangan sepeda motor dari warga di berbagai wilayah Kabupaten Cianjur.
Sejumlah warga Cianjur melaporkan kehilangan sepeda motor mereka di lokasi yang beragam, mulai dari area parkir umum, toko modern, pasar tradisional, hingga halaman rumah pribadi. Jumlah laporan yang terus meningkat membuat tim penyelidikan Polres Cianjur bergerak cepat untuk mengidentifikasi modus operandi dan pelaku di balik kejahatan ini, yang telah menyebabkan ketidaknyamanan dan kerugian finansial bagi banyak warga.
Hasil Penyelidikan dan Penangkapan Enam Pelaku
Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, mengkonfirmasi bahwa enam pelaku telah ditangkap pada Senin lalu di Cianjur. Mereka berusia antara 27 hingga 40 tahun, dan semuanya merupakan warga lokal Kabupaten Cianjur. Kelompok ini beraksi secara terkoordinasi dengan pembagian tugas yang jelas: beberapa orang bertugas mengawasi lokasi target, sementara yang lain melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Daftar pelaku yang ditangkap adalah:
- JS (36 tahun)
- DR (27 tahun)
- J (32 tahun)
- MS (30 tahun)
- WG (28 tahun)
- RM (40 tahun)
Modus Operandi dan Distribusi Hasil Curian
Menurut keterangan Kapolres, kelompok ini melakukan operasi pencurian di beberapa wilayah, termasuk Kota Cianjur, Kecamatan Karangtengah, dan kawasan selatan Kabupaten Cianjur. Selama periode satu bulan terakhir, para pelaku mengaku telah mencuri 34 unit sepeda motor dengan berbagai merek.
Setelah dicuri, sepeda motor tersebut dibawa ke wilayah selatan Cianjur untuk dijual. Harga jual per unit berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta, baik melalui penjualan langsung kepada penadah maupun promosi melalui media sosial. Uang hasil penjualan curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para pelaku, menunjukkan bahwa kejahatan ini dilakukan untuk tujuan keuangan sehari-hari.
Tindak Lanjut dan Hukuman yang Mengintai Pelaku
Polres Cianjur saat ini masih dalam proses memburu dua orang yang diduga berperan sebagai penadah dan distributor kendaraan hasil curian. Identitas kedua orang tersebut telah terkumpul oleh tim penyelidikan, dan proses penangkapan sedang berlangsung dengan cepat.
Para pelaku curanmor yang ditangkap akan dijerat dengan Pasal 447 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencurian. Pasal ini memberikan hukuman penjara maksimal selama 9 tahun, yang merupakan hukuman yang cukup berat untuk kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
Imbauan Kepada Masyarakat yang Kehilangan Sepeda Motor
Kapolres Cianjur juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang kehilangan sepeda motor dalam beberapa bulan terakhir untuk mendatangi kantor polisi setempat. Mereka diharapkan membawa dokumen kepemilikan kendaraan seperti STNK dan BPKB untuk melakukan verifikasi, sehingga sepeda motor yang ditemukan dapat segera dikembalikan ke pemilik yang sah tanpa hambatan.
"Saya tidak menyangka sepeda motor yang hilang dua bulan lalu di area parkir Pasar Induk Cianjur dapat kembali. Hari ini saya mengambil kendaraan tersebut tanpa dipungut biaya. Saya berterima kasih kepada kepolisian," kata Ahin (45 tahun), salah satu pemilik sepeda motor yang berhasil ditemukan.
Operasi pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Cianjur dalam menindaklanjuti kejahatan curanmor yang telah mengganggu keamanan dan kenyamanan warga. Dengan penangkapan enam pelaku dan proses pengejaran dua penadah, pihak kepolisian berharap dapat menurunkan angka kejahatan curanmor di wilayah Kabupaten Cianjur, serta memberikan pesan tegas bahwa kejahatan apapun tidak akan dibiarkan tanpa tindakan. Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing untuk membantu kepolisian dalam mencegah kejahatan dan menjaga keamanan wilayah.