Eksepsi Tergugat Ditolak, Gugatan Wanprestasi Limbah Non-B3 di Cikarang Masuki Tahap Putusan
Perkara wanprestasi pengelolaan limbah non-B3 di PN Cikarang memasuki tahap putusan. Eksepsi PT Wahana Duta Jaya Rucika ditolak hakim, tuntutan ganti rugi Rp3,2 miliar diajukan.

Perkara Wanprestasi Pengelolaan Limbah Non-B3 Resmi Masuki Tahap Penentuan
Perkara perdata yang melibatkan H. Mahmudin sebagai penggugat melawan PT Wahana Duta Jaya Rucika dan PT Citra Johan Makmur Abadi memasuki tahapan krusial di Pengadilan Negeri Cikarang. Setelah majelis hakim mengeluarkan putusan sela yang menolak eksepsi pihak tergugat, perkara ini kini bersiap memasuki agenda pembacaan putusan.
Kuasa Hukum Paparkan Kronologi Kasus
Suranto, S.E., S.H., M.H., selaku kuasa hukum H. Mahmudin, menjelaskan bahwa kliennya telah menempuh berbagai upaya sebelum akhirnya membawa sengketa ini ke ranah hukum. Proses penyelesaian secara persuasif melalui beberapa kali surat somasi diklaim tidak membuahkan hasil, sehingga jalur litigasi menjadi pilihan terakhir.
"Klien kami telah berkali-kali mengirimkan surat dan membuka ruang dialog agar isi kesepakatan tersebut dapat dilaksanakan. Namun hingga saat ini, kesepakatan tersebut belum direalisasikan sebagaimana mestinya," jelas Suranto.
Menurut Suranto, gugatan dilandasi dugaan wanprestasi atau ingkar janji atas tidak dilaksanakannya isi notulen kesepakatan bersama yang ditandatangani para pihak pada 20 Februari 2025. Kesepakatan tersebut mengatur mekanisme pengelolaan limbah non-B3 yang seharusnya berjalan sesuai komitmen awal.
Tuntutan Ganti Rugi Senilai Rp3,2 Miliar
Dalam gugatannya, pihak H. Mahmudin mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sekitar Rp1,2 miliar, yang diklaim merupakan potensi pendapatan dari pengelolaan limbah non-B3 yang tidak kunjung direalisasikan. Selain itu, turut diajukan tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp2 miliar atas dampak yang dianggap memengaruhi nama baik, kepercayaan, serta hubungan organisasi.
Baca Juga: Petugas Gagalkan ODGJ Mendekati Lucky Hakim Saat Upacara HUT RI di Alun-Alun Indramayu
"Kerugian yang dialami klien kami tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga moril. Persoalan ini berdampak terhadap kepercayaan sebagian anggota organisasi yang dipimpin klien kami," terang Suranto.
Putusan Sela: Eksepsi Tergugat Ditolak
Pada 11 Juni 2026, majelis hakim PN Cikarang resmi memutus bahwa pengadilan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Eksepsi yang diajukan PT Wahana Duta Jaya Rucika ditolak, membuka jalan bagi persidangan untuk berlanjut ke tahap selanjutnya.
"Proses mediasi telah ditempuh sebagaimana diamanatkan dalam hukum acara perdata, namun belum menghasilkan kesepakatan," papar Suranto.
Agenda pembacaan putusan sendiri dijadwalkan pada 14 Juli 2026, menandai tahapan paling menentukan dalam proses persidangan ini.
Kehadiran Para Pihak Menjadi Sorotan
Dalam persidangan,Suranto turut menyoroti kehadiran para pihak yang dinilai tidak optimal. Terutama PT Citra Johan Makmur Abadi selaku turut tergugat disebut tidak pernah hadir dalam seluruh agenda persidangan yang dijadwalkan.
"Kendati demikian, proses persidangan tetap berjalan sesuai mekanisme hukum acara perdata dan seluruh penilaiannya merupakan kewenangan majelis hakim," tegas Suranto.
Pihak Penggugat Tetap Buka Ruang Perdamaian
Meskipun optimistic terhadap gugatan yang diajukan, Suranto menegaskan bahwa perkara ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pihaknya menyatakan tetap membuka ruang komunikasi untuk mencapai solusi melalui jalur musyawarah.
"Prinsip kami sederhana, apabila sengketa ini masih dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah, tentu itulah jalan terbaik," kata Suranto.
Ia menambahkan, apabila upaya perdamaian tidak tercapai, kliennya siap menempuh seluruh langkah hukum yang tersedia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Proses Persidangan Masih Berlangsung
Sampai berita ini disusun, perkara perdata Nomor 285/Pdt.G/2025/PN Cikarang masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Cikarang. Baik PT Wahana Duta Jaya Rucika maupun PT Citra Johan Makmur Abadi tetap memiliki hak untuk memberikan tanggapan, menyampaikan pembelaan, serta menempuh upaya hukum sebagaimana diamanatkan prinsip peradilan yang adil, berimbang, dan menjunjung tinggi due process of law.
Seluruh dalil dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan dari kuasa hukum penggugat, mengingat perkara masih dalam proses persidangan dan pihak tergugat berhak menyampaikan pembelaannya di pengadilan.