Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Eks Polisi Bunuh dan Bakar Pacar di Indramayu Divonis Bui Seumur Hidup

Jabar · Oleh Raka Permana ·

Terdakwa eks polisi Alvian Maulana Sinaga divonis penjara seumur hidup oleh PN Indramayu atas kasus pembunuhan dan pembakaran pacarnya, Putri Apriyani.

Eks Polisi Bunuh dan Bakar Pacar di Indramayu Divonis Bui Seumur Hidup

Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap eks polisi Bripka Alvian Maulana Sinaga. Putusan ini diambil dalam sidang lanjutan pada Selasa (12/5/2026) setelah terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan pembakaran jasad pacarnya, Putri Apriyani.

Sidang Putusan dan Penilaian Hakim

Ketua Majelis Hakim Ria Agustin membacakan amar putusan di hadapan terdakwa dan pihak terkait. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Alvian terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

"Menyatakan Terdakwa Alvian Maulana Sinaga anak dari Darwin Maralat Sinaga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Ria.

Majelis hakim juga menekankan bahwa tindakan Alvian tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga meninggalkan dampak psikologis yang mendalam bagi keluarga korban. Hakim mempertimbangkan tingkat keparahan tindakan yang dilakukan, termasuk pembakaran jasad korban setelah pembunuhan.

Reaksi Keluarga Korban dan Kuasa Hukum

Keluarga almarhumah Putri Apriyani mengungkapkan rasa lega setelah mendengar vonis ini. Karja, ayah korban, menyatakan bahwa vonis seumur hidup sesuai dengan harapan keluarga dan memberikan keadilan yang mereka nantikan selama proses hukum berlangsung.

"Terima kasih kepada Pak Toni. Hukuman seumur hidup terhadap terdakwa sudah sesuai dengan harapan keluarga. Kami bersyukur keadilan itu benar-benar ada," ujar Karja saat ditemui usai sidang.

Kuasa hukum korban, Toni RM, juga mengapresiasi putusan majelis hakim. Ia menjelaskan bahwa vonis ini memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga korban, meskipun tidak dapat mengembalikan Putri Apriyani kepada mereka.

"Putusan ini memang tidak akan mengembalikan korban, tetapi setidaknya memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga," tambahnya.

Toni juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh penegak hukum yang terlibat dalam penanganan kasus ini, termasuk Kapolres Indramayu AKBP Fajar Gumilang, Satreskrim Indramayu yang dipimpin Muhamad Arwin, dan empat Juru Penuntut Umum yang telah mengawal proses hukum dengan sesuai prosedur.

Sekilas Perkara Pembunuhan dan Pembakaran Jasad

Perkara ini terjadi pada Kamis (9/1/2025) di kamar nomor 9 kos Rifda 4, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu. Alvian, yang saat itu masih bertugas sebagai anggota kepolisian berpangkat Bripka, telah menjalani hubungan asmara dengan Putri Apriyani, seorang mahasiswi, sebelum tragedi terjadi. Tindakannya dipicu setelah ia menghabiskan uang milik keluarga korban sebesar Rp32 juta—uang yang rencananya akan digunakan keluarga Putri untuk menggadai sawah mereka. Setelah kehabisan uang dan tidak dapat memenuhi kewajiban finansialnya, Alvian nekat melakukan pembunuhan dengan membekap korban dengan bantal dan mencekiknya hingga tewas. Setelah itu, ia sempat pergi ke Polres Indramayu untuk mencoba bunuh diri, tetapi gagal dalam upayanya. Saat kembali ke kosan dan menemukan bahwa Putri telah tewas, Alvian membakar jasad korban hingga hampir seluruhnya hangus sebelum meninggalkan lokasi.

Foto rekonstruksi tindakan pembunuhan sadis di Indramayu