Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Edukasi FH UI: Langkah Hukum Hadapi Pinjaman Online Ilegal

Jabar · Oleh Tasya Oktaviani · · Diperbarui 2 Maret 2026

FH UI beri edukasi praktis di Mekarjaya tentang risiko pinjol ilegal serta langkah hukum penyelesaian sengketa, guna tingkatkan literasi keuangan warga.

Edukasi FH UI: Langkah Hukum Hadapi Pinjaman Online Ilegal

Latar Belakang

Pada Jumat, 13 Februari 2026, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) bersama Posbakum Kelurahan Mekarjaya menyelenggarakan sosialisasi dan praktik langsung mengenai penyelesaian sengketa pinjaman daring (pinjol). Acara yang berlangsung di Aula Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, bertujuan memberi warga pemahaman mendalam tentang risiko pinjol ilegal serta mekanisme hukum yang dapat ditempuh.

Tujuan Sosialisasi

Isi Kegiatan

Acara dimulai dengan paparan Dr. Akhmad Budi Cahyono, dosen FH UI, yang menekankan pentingnya pembedaan legalitas layanan pinjaman. Ia menjelaskan bahwa pinjol tanpa izin OJK berpotensi menimbulkan penagihan intimidatif, penyalahgunaan data pribadi, bahkan tindakan kriminal.

"Pinjol ilegal tidak berada dalam pengawasan OJK. Ketika masalah muncul, penyelesaiannya jauh lebih sulit dan sering melibatkan aparat kepolisian," kata Dr. Akhmad Budi.

Setelah sesi teori, peserta langsung diajak simulasi langkah‑langkah praktis:

Dr. Akhmad Budi menambahkan, jika lembaga keuangan terdaftar, identitas dan alamatnya dapat dilacak, sehingga proses penyelesaian relatif lebih cepat. Sebaliknya, lembaga palsu memaksa korban mengandalkan bantuan kepolisian.

Analisis Risiko Pinjaman Ilegal

  1. Penagihan agresif: ancaman, panggilan berulang, bahkan kunjungan fisik.
  2. Penyalahgunaan data: data pribadi dijual ke pihak ketiga atau digunakan untuk penipuan lebih lanjut.
  3. Ketidakjelasan kontrak: suku bunga tersembunyi, denda berlebih, dan tenggat waktu yang tidak realistis.
  4. Keterbatasan jalur hukum: tanpa registrasi, tidak ada mekanisme penyelesaian sengketa resmi.

Panduan Praktis Penyelesaian Sengketa

  1. Verifikasi legalitas: cek di portal OJK (https://ojk.go.id) atau aplikasi resmi.
  2. Catat semua bukti: simpan rekaman percakapan, email, dan slip transaksi.
  3. Laporkan ke OJK: gunakan fitur Pengaduan Online.
  4. Ajukan laporan polisi: khusus bila ada ancaman atau penyalahgunaan data.
  5. Manfaatkan bantuan hukum: Posbakum atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dapat membantu penyusunan surat gugatan.
  6. Ikuti prosedur mediasi: bila pihak pinjol terdaftar, mediasi melalui OJK dapat menyelesaikan masalah secara cepat.

Implikasi bagi Masyarakat

Kegiatan ini diharapkan dapat menurunkan angka penggunaan pinjol ilegal di wilayah Mekarjaya dan sekitarnya. Dengan meningkatnya literasi hukum, warga dapat mengidentifikasi layanan yang berisiko serta menempuh jalur hukum yang tepat bila terjebak.

Posbakum Kelurahan Mekarjaya, Sulistyo Pribadi, menilai kolaborasi dengan FH UI sangat strategis. "Edukasi semacam ini memberi rasa aman bagi warga, karena mereka tahu langkah apa yang harus diambil ketika menghadapi masalah keuangan digital," ujarnya.

Secara keseluruhan, sosialisasi ini memperkuat ekosistem keuangan yang berkelanjutan, mengedukasi masyarakat untuk memanfaatkan teknologi secara bijak, sekaligus melindungi hak konsumen dari praktik pinjaman yang melanggar aturan.