Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Dugaan Suap Nakes RSUD Rengasdengklok: Askun Jelaskan Pengembalian Uang Tidak Hapus Pidana

Jabar · Oleh Tasya Oktaviani ·

Praktisi hukum Karawang Askun menegaskan pengembalian uang tidak menghapus pidana dugaan suap rekrutmen nakes di RSUD Rengasdengklok, yang membutuhkan penanganan transparan.

Dugaan Suap Nakes RSUD Rengasdengklok: Askun Jelaskan Pengembalian Uang Tidak Hapus Pidana

Kasus dugaan suap rekrutmen tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rengasdengklok, Karawang, kembali menjadi sorotan publik akhir-akhir ini. Polemik ini tidak hanya menjadi persoalan etis administrasi, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah tindak pidana jika terbukti ada transaksi uang untuk meloloskan peserta dalam penerimaan pegawai.

Kasus ini memantik perhatian luas masyarakat Karawang, dengan banyak pihak mendorong agar proses seleksi pegawai di lingkungan RSUD dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan bebas dari praktik percaloan maupun titipan kepentingan tertentu.

Pendapat Ahli Hukum Tentang Dugaan Suap Rekrutmen Nakes

Praktisi hukum Karawang H. Asep Agustian, S.H., M.H., yang akrab disapa Askun, menegaskan bahwa pengembalian uang oleh pihak yang diduga terlibat tidak secara otomatis menghapus unsur pidana dalam perkara ini. "Kalau memang ada dugaan pemberian uang untuk meloloskan seseorang dalam rekrutmen tenaga kesehatan, maka persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran etik. Itu bisa masuk dugaan tindak pidana. Pengembalian uang tidak otomatis menghapus proses hukumnya," tegas Askun.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus mampu membedakan antara penyelesaian secara kekeluargaan dengan pertanggungjawaban pidana. Sebab, dalam hukum pidana, unsur perbuatan dan niat yang telah terjadi tetap dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pentingnya Transparansi dalam Proses Rekrutmen Publik Kesehatan

Askun juga menilai persoalan tersebut harus diusut secara transparan demi menjaga marwah pelayanan kesehatan dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah. Ia mengingatkan bahwa tenaga kesehatan merupakan sektor vital yang berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat.

"Rumah sakit daerah adalah institusi pelayanan publik. Rekrutmen tenaga kesehatan harus bersih, objektif, dan profesional. Jangan sampai ada persepsi bahwa kompetensi bisa dikalahkan oleh transaksi," ujarnya.

Riwayat Sorotan Terhadap Sistem Rekrutmen RSUD Rengasdengklok

Sorotan terhadap sistem rekrutmen di RSUD Rengasdengklok sebenarnya bukan kali pertama terjadi. Dalam beberapa waktu terakhir, publik terus mendesak adanya pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola penerimaan pegawai agar benar-benar mengedepankan profesionalisme dan kualitas sumber daya manusia.

Dampak Jika Kasus Tidak Ditanangi dengan Serius

Pengamat kebijakan publik menilai, apabila dugaan praktik suap dalam rekrutmen tenaga kesehatan dibiarkan tanpa penanganan serius, maka dampaknya tidak hanya merusak integritas institusi, tetapi juga dapat menurunkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Panggilan untuk Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi

Karena itu, aparat penegak hukum diminta bergerak cepat melakukan penelusuran mendalam terhadap seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam perkara tersebut. Transparansi penanganan kasus dinilai penting untuk menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi tidak cukup hanya sebatas slogan. Integritas dalam proses rekrutmen aparatur dan tenaga pelayanan publik merupakan fondasi utama untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berpihak pada kepentingan rakyat.