Duga Penyimpangan Proyek Swakelola Rp105 Juta, BPD Karangrahayu Dipertanyakan
Duga penyimpangan APBDes Rp105 juta di Desa Karangrahayu, Bekasi. Proyek swakelola tanpa wujud fisik dan dugaan campur tangan BPD jadi sorotan.
Akar Masalah Tertutup di Balik Mekanisme Swakelola
Di wilayah Kabupaten Bekasi, mekanisme swakelola dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat. Namun, implementasi di Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, justru memunculkan tanda tanya besar.
Sejumlah dokumen dan keterangan yang diperoleh media mengindikasikan adanya praktik yang berpotensi menabrak prinsip akuntabilitas. Mekanisme swakelola yang seharusnya melibatkan peran serta warga secara langsung, kini diduga menjadi celah penyimpangan.
Baca Juga: Kejari Purwakarta Tahan Tiga Tersangka Penyalagunaan Kredit Bank BUMN Senilai Rp 3,4 Miliar
Temuan Dokumen yang Menguatkan Dugaan
Hasil penelusuran media menemukan beberapa dokumen penting yang memperkuat dugaan penyimpangan:
- Pembangunan Jalan Lingkungan Gang Masjid, DVRW 03
Dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tertanggal 12 Maret 2026 menunjukkan nilai anggaran Rp25 juta.
Baca Juga: Damkar Kuningan Evakuasi Ular Kobra 1 Meter dari Rumah Guru Ngaji
- Perbaikan Sumur Bor di RT 02/RW 01
Pekerjaan ini dibiayai dari APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp30 juta.
- Satu Kegiatan Senilai Rp50 Juta
Temuan paling mengkhawatirkan berasal dari keterangan sumber internal desa yang menyebut adanya kegiatan dengan nilai fantastis tersebut, namun tidak memiliki realizesi fisik di lapangan.
"Sampai sekarang kami belum menemukan wujud fisik pekerjaan yang dimaksud. Karena itu, seluruh dokumen dan proses pencairan anggarannya patut diaudit secara menyeluruh," tutur sumber yang meminta anonymitas.
Jika ketiga item ini dijumlahkan, total dana yang menjadi sorotan mencapai Rp105 juta.
BPD Versus Fungsi Pengawasan
Sorotan publik kini mengarah kepada Chepy Sahrul Sidiq, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangrahayu, dan Karya, mantan Penjabat Kepala Desa. Keduanya diduga memiliki keterlibatan langsung dalam pelaksanaan pekerjaan.
ironi yang memprihatinkan:
BPD dibentuk untuk mengawasi jalannya pemerintahan desa, bukan justru diduga terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Brian Sakti, Ketua Umum LSM Gada Sakti Nusantara (GANAS).
Jika fungsi pengawas dan pelaksana bercampur, maka mekanisme pengawasan kehilangan independensinya. Ini harus dibuka secara terang-benderang.
Menurut Brian, kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang serius karena fungsi pengawasan dan pelaksanaan pekerjaan diduga berada pada pihak yang sama.
Dessakan Audit Menyeluruh
LSM GANAS menyatakan tengah menginventarisasi dokumen, bukti administrasi, dan keterangan berbagai pihak sebelum menyampaikan laporan resmi kepada:
- Aparat penegak hukum
- Inspektorat Kabupaten Bekasi
- Instansi pengawas terkait
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk upaya memastikan pengelolaan anggaran desa berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hak Jawab Masih Terbuka
Sejauh ini, baik Chepy Sahrul Sidiq maupun mantan Pj Kepala Desa Karya belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan awak media. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi apabila pihak terkait memberikan penjelasan.
Implikasi bagi Tata Kelola Desa
Kasus ini diharapkan menjadi alarm bagi perbaikan tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Bekasi. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBDes bukan sekadar formalitas, melainkan Pondasi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Masyarakat Karangrahayu dan seluruh pemangku kepentingan berhak mengetahui kejelasan atas pengelolaan anggaran yang bersumber dari pajak dan kontribusi mereka. Kasus ini akan terus berkembang seiring munculnya dokumen dan informasi baru dari berbagai pihak.