Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

DPRD Kabupaten Bekasi Dorong Raperda Perlindungan Guru Berkeadilan Bermartabat

Jabar · Oleh Tasya Oktaviani ·

DPRD Kabupaten Bekasi mematangkan pembahasan Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan untuk mengembalikan marwah profesi dengan perlindungan berkeadilan dan bermartabat.

DPRD Kabupaten Bekasi Dorong Raperda Perlindungan Guru Berkeadilan Bermartabat

Tanggal 21 April 2026, DPRD Kabupaten Bekasi terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Langkah ini dijadikan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat fondasi pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan berdaya saing.

Peran Guru sebagai Pilar Masa Depan Bangsa

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Golkar, H. Bosih Awaludin, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa kehadiran Raperda Perlindungan Guru ini bukan hanya regulasi formal, tapi manifestasi nyata keberpihakan terhadap para guru.

"Guru adalah penjaga peradaban sekaligus arsitek masa depan bangsa. Melalui perda ini, kita ingin mengembalikan marwah guru, agar mereka dapat menjalankan tugas mulianya dengan tenang, bermartabat, dan penuh dedikasi," ujarnya dengan penuh penekanan.

Dampak Perlindungan Terhadap Kualitas Pendidikan

Menurut Bosih Awaludin, ketenangan dan kepastian dalam menjalankan profesi akan berdampak langsung pada kualitas proses pendidikan. Dengan perlindungan guru yang komprehensif dan berkeadilan, para guru diharapkan mampu mencetak generasi Indonesia emas ke depan secara optimal—generasi yang tidak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga kokoh dalam karakter dan nilai-nilai kebangsaan.

Prinsip Cermat dan Humanis dalam Penyusunan Raperda

Lebih jauh, Bosih menekankan bahwa Raperda Perlindungan GTK harus dirancang secara cermat dan berimbang, dengan mengedepankan kepastian hukum sekaligus pendekatan yang humanis. Hal ini penting agar setiap persoalan yang dihadapi guru dapat diselesaikan melalui mekanisme yang profesional, proporsional, dan tidak menimbulkan beban baru dalam praktik pendidikan.

Sinergi Lintas Pemangku Kepentingan sebagai Kunci Keberhasilan

Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas pemangku kepentingan dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Keterlibatan unsur pemerintah, organisasi profesi, serta masyarakat menjadi kunci agar perda yang dihasilkan tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga responsif terhadap dinamika di lapangan.

"Ketika negara hadir melindungi dan memuliakan guru, sejatinya kita sedang menata masa depan bangsa. Dari ruang-ruang kelas itulah lahir generasi penerus yang akan menentukan arah Indonesia ke depan," pungkasnya.

Dengan semangat kebersamaan dan tanggung jawab kebangsaan, DPRD Kabupaten Bekasi optimistis Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan akan menjadi pijakan penting dalam menghadirkan ekosistem pendidikan yang aman, bermartabat, dan berkelanjutan.