Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

DPRD Jawa Barat Tetapkan 19 Agustus 1945 sebagai Hari Jadi Provinsi Lewat Perda 26/2010

Bandung · Oleh ·

Rapat paripurana HUT ke-81 Jawa Barat di Bandung memeriahkan penetapan Perda Nomor 26 Tahun 2010 yang menetapkan 19 Agustus 1945 sebagai hari jadi provinsi.

DPRD Jawa Barat Tetapkan 19 Agustus 1945 sebagai Hari Jadi Provinsi Lewat Perda 26/2010

Lima dialek Bahasa Sunda mengalun di halaman Gedung Sate, Bandung, pada rapat paripurana peringatan HUT ke-81 Provinsi Jawa Barat, 19 Agustus 2025. Suyedi membacakan sejarah dengan dialek Sunda Kulon, Abdul Khoir dengan Sunda Betawi, Dedi Setiawan dengan Sunda Cirebon, Supalikasin dengan Sunda Dermayu, dan Godi Suwarna dengan Sunda Priangan.

Pembacaan sejarah dimulai dari periode penjajahan Jepang, persiapan kemerdekaan, proklamasi 17 Agustus 1945, berdirinya Provinsi Jawa Barat dua hari kemudian, hingga perkembangannya hingga saat ini.

"Selanjutnya, kami sampaikan penghormatan yang setinggi-tingginya atas perjuangan para pendahulu kita yang telah memperjuangkan Jawa Barat," kata Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa Karya Goena.

Baca Juga: Pelaku Check-in Dua Kali Curi Tiga TV dari Hotel Wyns Bandung

Dasar hukum penetapan hari jadi ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2010. Pasal tersebut menyatakan bahwa maksud dan tujuan penetapan hari Provinsi Jawa Barat meliputi pengakuan dan penghargaan kepada pemerintah daerah, sarana menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kebanggaan daerah, serta menunjukkan jati diri masyarakat Jawa Barat yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif.

Latar belakang penetapan ini merujuk pada pembentukan delapan provinsi oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia atau PPKI setelah proklamasi. Delapan provinsi yang terbentuk saat itu adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil.

Buky mengajak seluruh pihak termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk bersama-sama membangun daerah ini lebih baik ke depannya.