Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

DPRD Jawa Barat Setuju Kaji Perubahan Nama Jadi Tatar Sunda, Ini Alasan Historis dan Kulturalnya

Jabar · Oleh · · Diperbarui 16 Agustus 2026

DPRD Jawa Barat menyetujui kajian pergantian nama provinsi menjadi Tatar Sunda. Nama ini dianggap memiliki nilai historis lebih besar karena merujuk wilayah luas dari Banten hingga Cipamali, bukan sekadar penamaan administratif.

DPRD Jawa Barat Setuju Kaji Perubahan Nama Jadi Tatar Sunda, Ini Alasan Historis dan Kulturalnya

Perjalanan Panjang Menuju Tatar Sunda

Rencana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda memasuki babak baru. Setelah melalui diskusi panjang sejak 2013, kini perjuangan tersebut mendapat respons positif dari legislatif daerah.

Pada Kamis, 2 Juli 2026, tim pengkaji yang terdiri dari akademisi, budayawan, dan sejarawan Sunda melakukan audiensi bersama Komisi I DPRD Jawa Barat. Pertemuan tersebut membahas secara komprehensif-landasan pemikiran di balik usulan pergantian nama.

Baca Juga: Veteran Karawang Tabur Bunga di Makam Pahlawan Sambil Ajak Generasi Muda Perkuat Nilai Pengabdian

Makna Historis di Balik Nama Tatar Sunda

Ganjar Kurnia, Guru Besar Universitas Padjadjaran yang juga merupakan tim pengkaji pergantian nama, menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar pergantian label administratif. Menurut dia, nama Sunda memiliki nilai historis, sosiologis, kultural, dan psikologis yang jauh lebih besar dibandingkan sebutan administratif yang berlaku saat ini.

"Kalau saya sendiri, paling tidak kita membuat monumen, karena Sunda itu sangat besar secara geologis. Ada Sunda Besar, Sunda Kecil, yang kemudian secara administratif menjadi tidak ada. Sekarang hanya jadi Jawa Barat saja," jelas Banjar.

Secara geografis, wilayah Tatar Sunda pada masa lalu mencakup area yang jauh lebih luas dari sekadar Provinsi Jawa Barat saat ini. Historian menunjukkan bahwa batas wilayah Sunda membentang dari Banten hingga Cipamali di perbatasan Jawa Tengah. Bahkan Jakarta, yang kini merupakan daerah khusus ibu kota, dahulunya merupakan bagian dari wilayah administratif Sunda.

Baca Juga: Karyawan Warkop di Majalengka Buat Laporan Palsu Perampokan untuk Tutupi Penggelapan

Langkah Politik dan Dinamika di Legislatif

Hasil audiensi menunjukkan bahwa hampir seluruh fraksi di DPRD Jawa Barat memberikan dukungan terhadap kelanjutan pembahasan ini. Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati.

"Fraksi Demokrat, PKB, PKS, PAN, PDIP, Golkar, PPP, menyatakan setuju ke tahapan legislasi berikutnya, untuk pergantian nama Provinsi Jawa Barat. Kalau Gerinda dan Nasdem tadi sudah menyampaikan ikut saja," terang Rahmat.

Menurut Rahmat, pertemuan tersebut merupakan kali ketiga kalinya tim pengusul menyampaikan aspirasinya. Namun, baru pada kesempatan ini seluruh perwakilan fraksi hadir secara lengkap sehingga dapat menyampaikan sikap resminya.

Rencananya, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan setelah penyempurnaan naskah akademik. Mekanisme pembahasan sendiri akan ditentukan melalui rapat pimpinan apakah menggunakan Pansus atau dikaji secara komisioner di Komisi I.

Proses Administratif yang Harus Ditempuh

Kendati mendapat dukungan politik, pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat menekankan bahwa proses perubahan nama tidak dapat dilakukan secara instantaneous. Terdapat tahapan-tahapan regulasi yang harus dilalui sesuai ketentuan yang berlaku.

Faisal, Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jawa Barat, menyatakan bahwa dokumen naskah akademik telah diterima dan sedang dalam tahap pengkajian. Proses tersebut mencakup landasan filosofis, sosiologis, aspek ekonomi, hingga yuridis.

"Untuk kaitan dengan tahapan-tahapan yang perlu dilaksanakan tentu saja ini sesuai dengan peraturan pemerintah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait dengan penyesuaian ataupun pergantian nama provinsi," jelas Faisal.

Pada akhirnya, setiap keputusan mengenai perubahan nama provinsi memerlukan persetujuan dari pemerintah pusat, tidak hanya melibatkan pemerintah daerah dan legislatif semata.

Bukan Jalan Pintas Menuju Kesejahteraan

Ganjar Kurnia secara tegas menepis anggapan bahwa pergantian nama otomatis akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurut dia, perubahan nama harus berjalan seiring dengan perbaikan tata kelola pemerintahan dan penguatan semangat gotong royong masyarakat.

"Hipotesis yang berubah nama menjadi Sunda itu tidak serta-merta juga menjadi sejahtera. Tapi kalau berubah menjadi nama Sunda itu kan ada etos, ada semangat, ada keinginan bahwa saya orang Sunda harus lebih baik dari yang lain," papar Banjar.

Dia juga menganggap bahwa penyesuaian dokumen dan administrasi merupakan konsekuensi yang wajar dan dapat dikelola secara bertahap, bukan hambatan utama.

Upaya Penguatan Identitas Sunda di Berbagai Lapisan

Selain perubahan nama provinsi, legislator daerah juga menyoroti pentingnya penguatan identitas Sunda di berbagai aspek. Mulai dari penamaan kawasan perumahan, tempat wisata, gedung, hingga daerah otonomi baru.

Rahmat menjelaskan bahwa penamaan daerah otonomi baru seharusnya mencerminkan kekhasan lokal. Tidak sekadar menggunakan nama arah geografis seperti Cirebon Barat, Indramayu Barat, Cirebon Timur, atau Sukabumi Utara, melainkan mengandung nama khas Sunda yang lebih bermakna.

"Yang usulan perubahan nama perumahan, nama tempat wisata, nama tempat perbelanjaan, pusat perbelanjaan, kita akan menindaklanjuti ini juga. Mungkin bisa lebih sederhana kalau soal itu. Paling tinggi kira-kira ada Perda lah, walaupun Peraturan Gubernur juga cukup sebetulnya," tambah Rahmat.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran dan kebanggaan identitas Sunda di berbagai lapisan masyarakat, tidak terbatas pada perubahan nama provinsi saja.