Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

DPRD Jawa Barat perbaiki draf Perda lingkungan hidup berdasarkan masukan dari dua kementerian

Bandung · Oleh ·

Pansus XV DPRD Jawa Barat menyerap masukan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan untuk memperbaiki draf Perda perlindungan lingkungan. Sejumlah pasal tentang sampah dan pertambangan akan dihapus karena sudah ada regulasi tersendiri.

DPRD Jawa Barat perbaiki draf Perda lingkungan hidup berdasarkan masukan dari dua kementerian

Pansus XV DPRD Jawa Barat merampungkan konsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketua Pansus XV Jenal Arifin mengatakan konsultasi dilakukan agar Ranperda tidak tumpang tindih dengan regulasi nasional. "Konsultasi ini menjadi bagian dari upaya kami memastikan Ranperda memiliki landasan hukum yang kuat serta dapat diterapkan secara efektif di Jawa Barat," katanya.

Kementerian Kehutanan memberikan catatan khusus soal istilah teknis. Beberapa singkatan yang perlu diperjelas antara lain APARA, RTPD, TPN, dan RTP.

Selain itu, konsultasi menghasilkan masukan agar Ranperda tidak mengulang materi yang sudah diatur dalam perda sektoral. Jenal mencontohkan draf awal masih memuat ketentuan tentang sampah dan pertambangan, padahal kedua sektor itu sudah punya perda sendiri di Jawa Barat.

"Arahnya lebih banyak ke revisi dan pengurangan pasal-pasal yang dinilai kurang produktif," katanya.

Pansus XV akan melanjutkan pembahasan dengan metode pasal demi pasal. Ranperda ini diharapkan memberikan kepastian hukum dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Jawa Barat.