DPRD Jabar Soroti 3.421 Honorer Belum Jadi PPPK: Tergantung Anggaran
DPRD Provinsi Jawa Barat menyoroti 3.421 tenaga honorer yang belum diangkat menjadi PPPK, dengan realisasi pengangkatan bergantung pada kapasitas anggaran daerah dan prioritas kebutuhan tenaga publik.

Bandung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat kembali menyoroti isu yang masih mengganjal: sekitar 3.421 tenaga honorer di wilayah Jabar yang belum resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu maupun penuh waktu. Data ini diungkapkan setelah koordinasi antara DPRD, BKD Jabar, dan kementerian terkait, menambah lapisan informasi tentang dinamika penataan tenaga non-ASN di daerah.
Perkembangan Data Proses Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Jabar
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar mencatat ada sekitar 27.163 tenaga non-ASN yang berpotensi diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Namun, seiring dengan verifikasi data, jumlah ini turun menjadi 26.968 orang setelah 188 tenaga dinyatakan tidak aktif bekerja dan 7 orang meninggal dunia.
Selanjutnya, dari 26.968 calon PPPK paruh waktu, 49 orang mengajukan unduran diri dan 132 orang gagal menyelesaikan pengisian data riwayat hidup. Hal ini membuat jumlah tenaga yang resmi menjadi PPPK paruh waktu mencapai 23.366 orang. Sementara itu, sisa 3.421 orang masih menunggu surat keputusan pengangkatan, dengan alasan yang bervariasi.
Kepala BKD Jabar Dedi Supandi menjelaskan bahwa sebagian dari 3.421 tenaga ini memiliki sistem penggajian yang berasal dari APBN, bukan APBD daerah. Sebagai contoh, sekitar 1.700 orang terdaftar di DSDA dengan penggajian dari kementerian, dan 600-an orang lainnya terdaftar di DP3AKB dengan anggaran dari BKKBN. Semua tenaga ini masih menunggu formasi resmi dari Kementerian PAN-RB untuk menyelesaikan tahapan terakhir proses pengangkatan.
"Belum diangkat, bukan tidak diangkat, karena masih menunggu formasinya. Mereka masih kerja, itu sesuai SE dari Kementerian PAN-RB, penataan pegawai yang bukan ASN tidak boleh diberhentikan," kata Dedi dalam keterangan pers Kamis (15/1/2026).
Aspirasi DPRD Jabar untuk Prioritas Kebutuhan Publik
Anggota Komisi I DPRD Jabar dari Fraksi Golkar, Edi Askari, menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti isu ini secara serius. Ia menyatakan bahwa DPRD telah melakukan koordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan BKD Jabar untuk menentukan langkah selanjutnya dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
Edi menekankan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK pada prinsipnya dimungkinkan, namun keputusan akhir harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Ia juga menegaskan perlunya prioritisasi tenaga yang paling dibutuhkan oleh masyarakat, terutama guru SMA dan tenaga kesehatan yang saat ini menghadapi kekurangan yang signifikan.
"BKD juga membuka peluang, tetapi tetap bergantung pada kapasitas anggaran pemerintah daerah," ujar Edi dalam rapat kerja bersama Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa waktu lalu.
Edi menambahkan bahwa DPRD Jabar akan terus memperjuangkan aspirasi para tenaga honorer, dengan mendorong BKD untuk melakukan identifikasi kebutuhan prioritas tenaga di berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, dan teknis lainnya.
Penegasan dari Sekretaris Daerah Jabar
Sekretaris Daerah Jabar Herman Suryatman menambahkan bahwa pemerintah daerah akan mematuhi seluruh aturan yang ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB dan BKN terkait penataan tenaga non-ASN. Ia menegaskan bahwa ke depan tidak akan ada lagi tenaga honorer non-ASN di wilayah Jabar, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Herman berharap bahwa para tenaga honorer yang belum diangkat dapat segera memperoleh status PPPK paruh waktu, dan kemudian berpotensi dinaikkan menjadi PPPK penuh waktu di masa depan. Namun, ia menekankan bahwa realisasi hal ini sepenuhnya bergantung pada kapasitas fiskal daerah.
Analisis dan Implikasi Kebijakan
Isu ini menggambarkan kompleksitas penataan tenaga non-ASN di tingkat daerah, yang melibatkan tiga elemen utama: aspirasi tenaga kerja, kebutuhan layanan publik, dan kapasitas anggaran daerah. Banyak tenaga honorer telah bekerja selama bertahun-tahun tanpa status kepegawaian yang jelas, sehingga pengangkatan menjadi PPPK menjadi harapan utama mereka untuk mendapatkan jaminan sosial dan penghasilan yang tetap.
Di sisi lain, pemerintah daerah harus menyeimbangkan antara memenuhi aspirasi tenaga honorer dengan kebutuhan layanan publik yang lebih luas. Pengalokasian anggaran untuk pengangkatan PPPK harus diarahkan pada tenaga yang paling dibutuhkan, terutama di sektor kesehatan dan pendidikan yang sedang menghadapi kekurangan tenaga akibat pandemi dan pertumbuhan populasi.
Regulasi yang berlaku, seperti PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan Pasal 66 UU ASN, memberikan kerangka kerja yang jelas untuk proses penataan tenaga non-ASN. Namun, implementasinya di tingkat daerah masih menghadapi tantangan, terutama terkait dengan ketersediaan anggaran dan verifikasi data yang akurat.
Dengan menyoroti isu 3.421 tenaga honorer yang belum diangkat, DPRD Jabar telah memberikan tekanan kepada pemerintah daerah untuk mempercepat proses penataan ini, sambil tetap memastikan bahwa keputusan yang diambil sesuai dengan kapasitas fiskal dan kebutuhan publik.