DPRD Jabar Kawal Pembangunan Jalan Kertawangun Cirebon-Kuningan 2026
Anggota DPRD Jawa Barat mengawal pembangunan jalan penghubung Desa Kertawangun Cirebon dan Kuningan, menindaklanjuti usulan untuk masuk anggaran daerah tahun 2026.

Cirebon, 19 Mei 2026 — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat Ratnawati memastikan komitmen untuk mengawal pembangunan jalan penghubung antara Desa Kertawangun, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon dan Desa Babakan Jati, Kabupaten Kuningan. Usulan proyek infrastruktur jalan lintas daerah ini telah diperjuangkan selama beberapa tahun oleh berbagai pihak terkait.
Latar Belakang Usulan Proyek
Usulan pembangunan akses jalan lintas daerah ini pertama kali diajukan melalui DPRD Kabupaten Cirebon beberapa tahun lalu. Saat ini, usulan proyek sedang ditelusuri kembali oleh tim Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUTR) Kabupaten Cirebon untuk memastikan apakah masuk dalam rencana penganggaran tahun 2026.
"Kalau belum masuk di provinsi, nanti akan kami dorong ke pusat supaya penanganannya bisa lebih cepat," ujar Ratnawati dalam keterangan resmi di Cirebon, Selasa (19 Mei 2026).
Pentingnya Akses Jalan untuk Konektivitas dan Ekonomi Lokal
Ratnawati menekankan bahwa keberadaan jalan penghubung antara Kabupaten Cirebon dan Kuningan bukan hanya untuk kepentingan satu desa, tetapi menyangkut masyarakat di kedua wilayah. Akses jalan yang lebih baik diharapkan dapat membuka konektivitas antarwilayah desa, mendukung distribusi hasil pertanian, serta meningkatkan aktivitas ekonomi warga lokal. "Jalan ini bukan hanya dipakai satu desa, tetapi menyangkut kepentingan masyarakat lintas daerah," tambahnya. Dalam pertemuan dengan warga dan pemerintah desa, pihak terkait menyampaikan bahwa pembangunan akses jalan lintas wilayah sangat dibutuhkan untuk menunjang mobilitas sehari-hari masyarakat serta memperlancar perekonomian desa.
Peran Pihak Terkait dalam Proses Pengajuan
Kepala Desa Kertawangun, Mastidja, mengungkapkan bahwa masyarakat setempat sangat berharap proyek pembangunan jalan ini segera direalisasikan. Ia menyampaikan bahwa sejak tahun 2022, pihak desa telah mengajukan proposal bersama sejumlah pihak terkait, termasuk DPUTR Kabupaten Cirebon, untuk mempercepat tindak lanjut proyek. "Akses jalan yang menghubungkan Desa Babakan Jati dengan Desa Kertawangun hingga menembus Desa Penambangan dibutuhkan warga untuk menunjang mobilitas sehari-hari," kata Mastidja. Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Memet Fathan Surahmat membenarkan bahwa pembahasan proyek jalan Babakan Jati-Kertawangun telah berlangsung lama bersama pemerintah daerah kedua kabupaten. Ia menambahkan bahwa usulan proyek sudah masuk dalam Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPD) Kabupaten Cirebon, sehingga pihaknya berharap proyek dapat segera direalisasikan melalui penganggaran daerah.
Langkah Selanjutnya untuk Mewujudkan Proyek
Ratnawati menegaskan bahwa timnya akan terus memantau perkembangan usulan proyek ini. Jika usulan tidak masuk dalam anggaran provinsi tahun 2026, pihaknya akan mendorong pengajuan ke tingkat pusat agar penanganan proyek dapat berjalan lebih cepat. Dengan adanya proyek ini, diharapkan dapat mengurangi kendala mobilitas masyarakat di wilayah perbatasan Cirebon dan Kuningan, serta meningkatkan kesejahteraan warga melalui akses yang lebih baik terhadap pasar dan layanan publik.