DPMD Cianjur: 46 Desa Akan Gelar Pilkades Serentak Digital Tahun 2026
DPMD Cianjur mengkonfirmasi 46 desa di 22 kecamatan akan gelar Pilkades serentak tahun 2026 dengan sistem digital, beserta persiapan regulasi dan teknisnya.

Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak untuk 46 desa yang tersebar di 22 kecamatan pada tahun 2026, menggunakan sistem digital sebagai pengganti surat suara kertas. Demikian diumumkan Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Cianjur, Dendi Rinaldi, dalam rapat koordinasi awal dengan pihak terkait.
Mekanisme Pencoblosan Digital
"Sistem pemilihan digital tidak akan terkendala dengan jaringan internet," kata Dendi dalam keterangan pers di Cianjur, Jumat lalu.
Pencoblosan suara akan dilakukan melalui layar monitor pintar atau tablet, dengan proses rekapitulasi suara yang dilakukan secara bertingkat: dimulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS), kemudian dilanjutkan ke tingkat desa, dan akhirnya dikirim ke tingkat kabupaten. Mekanisme ini diharapkan dapat mempercepat proses penghitungan suara dan mengurangi risiko kesalahan manual yang umum terjadi pada sistem konvensional berbasis kertas.
Persiapan Regulasi dan Teknis
Saat ini, pihak DPMD Cianjur sedang dalam tahap penyusunan peraturan bupati dan keputusan bupati terkait dukungan regulasi serta teknis pelaksanaan Pilkades Serentak tahun 2026. Proses ini menjadi langkah awal untuk memastikan semua aspek pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan hukum dan standar yang berlaku. Pihaknya juga telah mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam hal fasilitasi pelaksanaan. Kolaborasi ini mencakup dua aspek utama: penganggaran dan pelaksanaan teknis, yang akan didukung oleh kedua pihak, yaitu Pemprov Jabar dan Pemda Cianjur.
Target Waktu Pelaksanaan Lengkap
Tim pelaksanaan Pilkades Cianjur telah menetapkan timeline yang jelas untuk tahap persiapan dan pelaksanaan:
- Mei 2026: Menyelesaikan pembentukan panitia Pilkades Serentak tingkat kabupaten beserta regulasinya
- Selanjutnya: Pembentukan panitia Pilkades tingkat desa dan pendistribusian anggaran serta sarana prasarana digital
- Akhir Juli atau Awal Agustus 2026: Pembukaan pendaftaran calon kepala desa
- Selama 1,5 bulan setelah pendaftaran: Sosialisasi dan kampanye para calon kepala desa
- September 2026: Pelaksanaan pemilihan kepala desa
Selain itu, pada bulan Juli 2026, pihak DPMD akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta memberikan bimbingan teknis (bimtek) bagi panitia Pilkades di ke-46 desa yang akan menggelar pemilihan.
Fasilitas Pendukung Pelaksanaan
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkades tahun 2026, panitia tingkat kabupaten akan menyediakan sekretariat dan media center di Kantor DPMD Cianjur. Fasilitas ini akan digunakan untuk koordinasi, pemantauan proses pelaksanaan, serta menyebarkan informasi terkait Pilkades ke masyarakat luas. Dendi menambahkan bahwa skema anggaran dan pelaksanaan sedang disiapkan saat ini, dengan memastikan semua kebutuhan sarana prasarana digital dan logistik dapat terpenuhi sebelum jadwal pelaksanaan dimulai.
Analisis Dampak Sistem Digital Pilkades
Penggunaan sistem digital dalam Pilkades di Cianjur merupakan langkah maju dalam upaya modernisasi pelaksanaan pemilihan di tingkat desa. Selain mempercepat proses rekapitulasi suara, sistem ini juga dapat mengurangi penggunaan kertas, yang berarti lebih ramah lingkungan. Selain itu, sistem digital juga memberikan tingkat transparansi yang lebih tinggi, karena setiap tahap proses dapat dipantau dan diawasi oleh masyarakat secara luas. Dengan dukungan penuh dari Pemprov Jabar, pelaksanaan Pilkades serentak di 46 desa Cianjur diharapkan dapat menjadi contoh bagi wilayah lain di Jawa Barat dalam menerapkan sistem pemilihan yang modern dan efisien.