Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Dosen UPI Bandung Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan, Modus Pinjaman Riset ke Luar Negeri

Jabar · Oleh · · Diperbarui 26 Agustus 2026

Dosen UPI Bandung berinisial DS dilaporkan terkait dugaan penipuan dengan modus riset ke luar negeri. Korban alami kerugian Rp40 juta dari total pinjaman Rp100 juta.

Dosen UPI Bandung Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan, Modus Pinjaman Riset ke Luar Negeri

Kasus dugaan penipuan yang melibatkan dosen Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung kini menjadi sorotan publik. seorang perempuan melaporkan pengalaman nya di media sosial, menuding dosen berinisial DS dari program studi S1 Bimbingan dan Konseling, Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) telah meminta pinjaman uang dengan dalih keperluan riset ke luar negeri.

Modus Penipuan dengan Janji Riset Luar Negeri

Perempuan tersebut menceritakan kronologi kejadiannya melalui platform Threads. DS diketahui meminjam uang dengan janji bahwa dana tersebut akan digunakan untuk melakukan riset ke luar negeri. Total pinjaman yang diminta mencapai Rp100 juta. Dari jumlah tersebut, korban telah menyerahkan Rp40 juta. Sementara sisa pembayaran sebesar Rp60 juta hingga kini belum juga direalisasikan.

Baca Juga: Kejari Purwakarta Tahan Tiga Tersangka Penyalagunaan Kredit Bank BUMN Senilai Rp 3,4 Miliar

Ketika korban menuntut haknya, DS terus memberikan berbagai alasan untuk mengulur waktu. Alih-alih mengembalikan uang atau memenuhi kewajibannya, dosen tersebut justru terus menghindari tanggung jawabnya. Akhirnya, korban memutuskan untuk menyampaikan keluh kesahnya secara terbuka di media sosial.

Viral di Media Sosial dan Menjadi Perhatian Kampus

Cerita korban yang dibagikan di Threads kemudian viral dan mendapat perhatian luas dari masyarakat, khususnya civitas akademika UPI. Kasus ini pun menjadi sorotan publik terhadap praktik yang seharusnya tidak terjadi di lingkungan kampus.

Baca Juga: Damkar Kuningan Evakuasi Ular Kobra 1 Meter dari Rumah Guru Ngaji

Kepala Kantor Komunikasi Informasi dan Pelayanan Publik Universitas Pendidikan Indonesia (KKIPP UPI), Vidi Sukmayadi, memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan perkara ini.

"Menanggapi hal tersebut, UPI telah menerima informasi yang berkembang di media sosial dan telah menyampaikannya kepada pimpinan universitas untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan institusi," jelas Vidi melalui keterangan resminya.

Langkah Institution: Transparansi dan Proses Hukum

Universitas Pendidikan Indonesia menyatakan telah mengambil langkah serius atas laporan yang beredar. Pihak kampus berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan agar prosesnya dapat berjalan terang benderang dan adil bagi seluruh pihak yang terlibat.

"Dalam prosesnya, UPI berkomitmen menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keadilan, sekaligus menghormati hak seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara," tegas Vidi.

Pihak institusi juga menegaskan akan menerapkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Artinya, proses investigasi akan dilakukan secara menyeluruh sebelum menetapkan kesimpulan terhadap pihak manapun.

Imbauan untuk Masyarakat dan Civitas Akademika

UPI turut mengajukan imbauan kepada seluruh sivitas akademika dan masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

"Penyebaran informasi yang tidak akurat berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serta dapat memengaruhi proses penanganan yang sedang berlangsung," terang pihak kampus.

Universitas Pendidikan Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjaga lingkungan akademik yang aman, profesional, dan berintegritas. Setiap proses penanganan akan dilakukan secara cermat berdasarkan fakta, bukti, dan mekanisme yang berlaku di institusi.

"Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan melalui kanal resmi setelah proses pemeriksaan tuntas dilaksanakan," tutup Vidi.