DLH Garut: Galian C Wajib Mitigasi Bencana, Lindungi Warga dari Dampak Lingkungan
DLH Garut menekankan pentingnya mitigasi bencana dalam setiap operasi galian C untuk melindungi masyarakat. Meskipun perizinan di tingkat provinsi, Pemkab Garut aktif dalam pengawasan dan kajian lingkungan. Namun, implementasi mitigasi di lapangan masih menjadi tantangan yang perlu perhatian serius.

Tata Kelola Penambangan di Garut: Menyelaraskan Ekonomi dan Mitigasi Bencana
Garut, Jawa Barat – Aktivitas penambangan galian C, khususnya pasir, di Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat menegaskan urgensi mitigasi bencana sebagai prasyarat utama bagi setiap operasi penambangan. Ini bukan sekadar kepatuhan regulasi, melainkan upaya krusial untuk melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak buruk yang tak terhindarkan.
Kepala DLH Kabupaten Garut, Jujun Juansyah Nurhakim, menekankan bahwa setiap operasi penambangan harus merujuk pada dokumen lingkungan (dokling) yang secara eksplisit mencantumkan rencana mitigasi bencana. Tanpa komitmen kuat terhadap aspek ini, risiko bencana alam seperti longsor atau erosi akan terus menghantui daerah-daerah yang menjadi lumbung pasir di Garut.
Dinamika Kewenangan dan Pengawasan
Meskipun sejumlah wilayah di Garut menjadi lokasi penambangan pasir yang intensif, kewenangan perizinan, termasuk aspek lingkungan, berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pemerintah Kabupaten Garut, dalam hal ini DLH, berperan strategis dalam:
- Pengawasan bersama aktivitas penambangan.
- Melakukan kajian mendalam terkait pengelolaan lingkungan.
- Meninjau dan mengevaluasi pemulihan lingkungan pasca-tambang.
Jujun menjelaskan, “DLH Garut dilibatkan dalam pengawasan bersama, dan kajian lingkungan yang telah disusun juga mencakup detail pengelolaan dan pemulihan lingkungan.” Keterlibatan ini menjadi jembatan antara kebijakan provinsi dan implementasi di lapangan, memastikan bahwa suara dan kepentingan masyarakat lokal tetap terakomodasi.
Tantangan Implementasi Mitigasi Bencana
Observasi lapangan yang dilakukan oleh jajaran pemerintah daerah di Garut seringkali menyoroti kesenjangan antara rencana mitigasi di atas kertas dengan praktik di lapangan. Perusahaan tambang seharusnya tidak hanya fokus pada ekstraksi, tetapi juga wajib melakukan perbaikan kontur lahan sesuai standar teknik penambangan dan melakukan rehabilitasi area penambangan, seperti penghijauan.
>