DLH Bandung Siapkan Metode Baru dan Dana Tambah Atasi Lonjakan Sampah
DLH Bandung mengajukan status darurat sampah untuk mengatasi lonjakan volume sampah, dengan rencana metode baru dan anggaran tambah yang lebih cepat dibanding prosedur normal.

Latar Belakang Masalah Sampah di Bandung
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung telah mengkonfirmasi rencana untuk mengajukan status darurat sampah ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap lonjakan volume sampah yang signifikan akhir-akhir ini, yang dipicu oleh beberapa faktor utama, termasuk batasan kuota pembuangan sampah ke TPA Sarimukti dan momen libur panjang yang meningkatkan produksi sampah secara drastis.
Kondisi Sampah Saat Ini
Berdasarkan data terbaru dari DLH Kota Bandung, saat ini ada 1.600 hingga 2.800 ton sampah yang harus diangkut dari lima Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di wilayah kota. Kelima TPS tersebut adalah TPS Ciwastra, TPS Batununggal, TPS Kopo Elok, TPS Dago Elos, dan TPS Bebakan Siliwangi. Semua tumpukan sampah ini ditargetkan dapat terselesaikan dalam waktu satu bulan penuh.
Keuntungan Status Darurat untuk Penanganan Sampah
Kepala DLH Kota Bandung, Darto, menjelaskan bahwa status darurat sampah memberikan keuntungan signifikan dibandingkan prosedur normal, terutama dari sisi administrasi dan anggaran. Dalam wawancara pada Jumat (5/6/2026), ia menyatakan:
"Situasi darurat dengan situasi normal itu berbeda dari sisi administrasi pemerintahan ya, ke sana sebetulnya arahnya."
Menurut Darto, status darurat memungkinkan pemerintah untuk menggunakan metode dan langkah yang tidak biasa dalam penanganan sampah, termasuk proses penambahan anggaran yang lebih cepat. Biasanya, penambahan anggaran hanya dapat dilakukan melalui proses penetapan APBD perubahan pada bulan Agustus atau Oktober 2026. Namun, dengan status darurat, penambahan anggaran dapat dilakukan segera tanpa menunggu jadwal yang telah ditentukan.
Ia juga menegaskan bahwa status darurat bukan berarti pemerintah dapat melakukan tindakan sembarangan, seperti membakar sampah tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Menurutnya, status darurat hanya berfungsi sebagai dasar hukum untuk mempercepat penanganan masalah yang mendesak, tanpa melampaui kewenangan daerah yang telah ditetapkan.
"Dengan kondisi darurat, sebuah kota/kabupaten itu boleh melakukan langkah-langkah di dalam kota atau kabupaten itu sendiri, tapi tidak sampai melampaui kewenangan gitu," ujar Darto.
Langkah Strategis Penanganan Sampah
Selain mengajukan status darurat, Darto menyatakan bahwa pemerintah juga akan melakukan mobilisasi masyarakat secara lebih luas untuk mengurangi penumpukan sampah. Beberapa langkah yang akan diterapkan antara lain:
- Membatasi sementara pembuangan sampah ke TPS yang sudah penuh
- Menerapkan pengaturan khusus untuk mengarahkan sampah ke lokasi yang masih memiliki kapasitas
- Mengajak masyarakat untuk mengurangi produksi sampah sebisa mungkin selama periode darurat
Ia menambahkan bahwa langkah-langkah ini akan membantu mengurangi beban penanganan sampah dan mempercepat proses pembersihan tumpukan sampah yang ada saat ini.
Penutup
Langkah yang diambil oleh DLH Bandung ini diharapkan dapat menjadi solusi sementara untuk mengatasi masalah sampah yang sedang parah, sambil menunggu pengembangan sistem penanganan sampah yang lebih berkelanjutan di masa depan. Dengan kombinasi metode baru, anggaran tambahan, dan partisipasi masyarakat, diharapkan kondisi sampah di Kota Bandung dapat segera pulih ke kondisi normal.