Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Ditres Siber Gondol 12 Tersangka Penipuan Online Berkedok TNI dengan Kerugian Rp40 Juta

Bandung · Oleh ·

Ditres Siber Jawa Barat menetapkan 12 tersangka penipuan online berkedok TNI. Kerugian dua korban mencapai Rp40,2 juta dari rekening transfer yang sama.

Ditres Siber Gondol 12 Tersangka Penipuan Online Berkedok TNI dengan Kerugian Rp40 Juta

Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan penjualan mobil murah secara daring. Para pelaku menggunakan identitas palsu berpakaian Dinas Tentara Nasional Indonesia untuk meyakinkan korban.

Polisi menemukan kesamaan rekening tujuan transfer dalam dua laporan polisi yang diajukan korban. FFK melaporkan kerugian Rp19.941.774 dan NM kehilangan Rp20.354.459. Total dana yang mengalir ke rekening pelaku mencapai Rp40.296.233.

Kabid Hubungan Masyarakat Polícia Daerah Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, menjelaskan pelaku memposting penawaran kendaraan dengan harga jauh di bawah pasar di Facebook. Korban yang tertarik kemudian diarahkan ke percakapan langsung dan akhirnya beralih ke WhatsApp untuk bertransaksi.

Baca Juga: Persib Comeback Lawan Bali United dan Raih Trofeo Dewata Lewat Gol Mutombo di Menit Tambahan

"Pelaku mengaku sebagai anggota TNI dan menggunakan identitas tersebut untuk meyakinkan korban. Yang bersangkutan menampilkan baju dinas TNI dan posting barang bukti yang seolah-olah senjata api, tetapi setelah kami periksa itu murni mainan," kata Hendra dalam konferensi pers di Markapital Daerah Jawa Barat.

Untuk memperkuat kepercayaan korban, pelaku melakukan video call sambil mengenakan seragam TNI lengkap dengan latar belakang ruangan yang mendukung. Korban kemudian dikirimkan video proses pengemasan kendaraan yang seolah-olah siap dikirim melalui kargo resmi. Police menemukan video tersebut hanyalah konten buatan di sebuah rumah perkampungan.

Pengungkapan bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/1395/2025 tertanggal 22 Juli 2026 dan LP/B/1424 tertanggal 25 Juli 2026. Setelah menerima Surat Perintah Penyidikan Nomor 160 tertanggal 6 Agustus, polisi menemukan lokasi kejadian di Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan, pada 12 Agustus 2026.

Baca Juga: Rony Jadi Tersangka Perusak Rumah Kiai NU di Arcamanik, Ancamannya 2 Tahun Penjara

Wakapolres Reserse Siber, Ajudan Komisaris Besar Polisi Mujianto, menyebutkan awalnya 20 orang diamankan. Pemeriksaan dan konfirmasi dengan bukti-bukti lain mengerucutkan jumlah terbukti terlibat menjadi 12 orang.

Barang bukti yang disita polisi meliputi 21 unit laptop, router Wi-Fi, perangkat CCTV, printer, serta dua kendaraan roda empat berupa Honda Brio dan Toyota Innova. Petugas juga menyita satu setel pakaian dinas TNI, dua senjata mainan, dan 16 buah lakban bertuliskan "Jangan Dibanting" yang menunjukkan persiapan pengemasan paket palsu.

Kedua belas tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 dan atau Pasal 51 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidananya bisa mencapai 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

Beberapa waktu lalu, polisi juga menangkap polisi gadungan yang mencuri uang korban di Bandung menggunakan foto buatan AI. Kasus tersebut menunjukkan pola serupa di mana pelaku menggunakan identitas palsu untuk memanipulasi korban.