Dishub Jabar Ancam Sanksi Penjara 1 Tahun untuk Truk ODOL di Sukabumi
Dishub Jawa Barat mengancam sanksi penjara hingga 1 tahun untuk perusahaan pemilik truk ODOL yang melanggar di ruas Cikembar-Jampang Tengah Sukabumi, bersama operasi penimbangan rutin dan langkah pencegahan lainnya.

Latar Belakang Masalah Kerusakan Jalan di Sukabumi
Ruas jalan Cikembar-Jampang Tengah di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menghadapi masalah serius kerusakan akibat truk angkutan over dimension over load (ODOL) yang berlebih. Untuk mengatasi hal ini, Dinas Perhubungan Jawa Barat (Dishub Jabar) meluncurkan serangkaian langkah tegas, termasuk ancaman sanksi penjara hingga satu tahun bagi perusahaan pemilik truk yang melanggar peraturan.
Dasar Hukum Penegakan Sanksi
Sanksi pidana yang diancamkan berdasarkan Pasal 227 dan 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Langkah ini diambil setelah identifikasi bahwa sebagian besar truk dump dan tronton yang mengangkut material tambang seperti batu dan serbuk kapur di wilayah tersebut membawa muatan jauh melebihi kapasitas teknis jalan.
Pernyataan Kepala Dishub Jabar Dhani Gumelar
Kepala Dishub Jabar Dhani Gumelar menjelaskan bahwa operasi penimbangan rutin akan dilaksanakan di ruas jalan tersebut untuk menegakkan peraturan.
"Kami akan melaksanakan operasi penimbangan rutin di ruas Jalan Cikembar-Jampang Tengah. Bagi angkutan ODOL, pemiliknya akan dikenakan sanksi," ujar Dhani dalam keterangan resmi di Bandung.
Dia menambahkan bahwa rata-rata kendaraan tambang yang menyuplai material ke kawasan industri Karawang, Cikarang, hingga Jakarta membawa muatan 150 persen hingga 200 persen dari daya dukung izin yang telah ditetapkan.
Langkah Pencegahan di Hulu dan Tindakan Lainnya
Untuk mencegah kerusakan jalan di masa depan, Dishub Jabar mengeluarkan beberapa instruksi penting bagi perusahaan tambang di sekitar Cikembar hingga Jampang Tengah:
- Membangun jembatan timbang mandiri di lokasi perusahaan masing-masing, untuk memastikan setiap kendaraan yang keluar memenuhi standar Muatan Sumbu Terberat (MST).
- Beralih menggunakan truk engkel yang sesuai standar jalan, agar tidak menyebabkan kerusakan berlebih pada infrastruktur.
- Memperbanyak pemasangan rambu peringatan MST di titik-titik krusial, untuk memberikan peringatan dini kepada pengemudi tentang batas muatan yang diizinkan.
Tujuan Akhir Operasi
Melalui serangkaian langkah ini, Dishub Jabar bertujuan untuk menghentikan kerusakan permanen pada ruas jalan Cikembar-Jampang Tengah, mengurangi biaya perbaikan jalan, dan menjaga kelancaran distribusi material tambang ke berbagai wilayah di Jawa Barat dan sekitarnya.