Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Disdikpora Cianjur serahkan proses hukum oknum guru PPPK ke polisi

Jabar · Oleh Nayla Putri · · Diperbarui 2 Maret 2026

Guru PPPK Cianjur yang terlibat pencurian kekerasan ditangkap; Disdikpora serahkan kasus ke kepolisian dan kirim surat ke BKPSDM untuk proses disiplin ASN.

Disdikpora Cianjur serahkan proses hukum oknum guru PPPK ke polisi

Kasus Guru PPPK Cianjur: Proses Hukum dan Tindakan Disiplin ASN

Cianjur, Jawa Barat – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur menyerahkan proses hukum seorang guru berstatus PPPK yang dituduh melakukan pencurian dengan kekerasan kepada kepolisian, sekaligus menyiapkan langkah pemecatan sesuai peraturan disiplin ASN. Kasus ini menyoroti tantangan integritas di lingkungan pendidikan serta prosedur penegakan hukum bagi aparatur negara.


Latar Belakang Insiden

Pada akhir Januari 2024, laporan masuk ke Disdikpora mengenai dugaan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh seorang guru PPPK di sebuah SMA Cianjur. Pelaku diketahui merupakan kerabat dekat korban, seorang perempuan lanjut usia (69 tahun) di Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara. Menurut keterangan Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yuriko Hadi, motivasi pelaku berkaitan dengan hutang besar akibat judi online, sehingga ia memanfaatkan kedekatan dengan korban untuk menyerang tanpa menimbulkan kecurigaan.

"Pelaku masih kerabat korban, sehingga korban tidak merasa curiga, namun melihat situasi rumah sepi pelaku langsung mencekik dan menganiaya korban untuk mengambil perhiasan emas dan berlian senilai Rp126 juta," – Kapolres Cianjur.

Detail Kronologi Kejahatan

Respons Institution: Disdikpora dan BKPSDM

Kabid SMP Disdikpora Cianjur, Helmi Halimudin, menjelaskan langkah-langkah yang diambil:

  1. Penghormatan terhadap Pro Hukum – Disdikpora menunggu putusan akhir (inkrach) dari Polres Cianjur.
  2. Surat Resmi ke BKPSDM – Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Disdikpora mengirimkan surat resmi kepada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur untuk mempersiapkan tindakan disiplin.
  3. Kesiapan Pemecatan – Setelah ada putusan hukum tetap, pihak berwenang akan menindaklanjuti dengan sanksi disiplin, termasuk kemungkinan pemecatan.

"Sambil menunggu putusan hukum tetap, kami melayangkan surat resmi ke BKPSDM Cianjur, karena PP 94/2021 mengatur sanksi tegas bagi ASN yang melanggar disiplin," – Helmi Halimudin.

Analisis Dampak pada Sistem Pendidikan

Langkah Ke Depan untuk Pemerintah Daerah


Artikel ini disusun berdasarkan informasi resmi dari Disdikpora Kabupaten Cianjur, Polres Cianjur, serta peraturan perundang‑undangan terkait disiplin ASN.