Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Desak Evaluasi RT/RW dan Transparansi Pengisian BPD Karangsambung

Jabar · Oleh Tasya Oktaviani ·

Tokoh masyarakat Desa Karangsambung, Kabupaten Bekasi menuntut evaluasi legalitas RT/RW dan transparansi proses pengisian BPD, serta menunggu penjelasan LKPJ delapan tahun terakhir.

Desak Evaluasi RT/RW dan Transparansi Pengisian BPD Karangsambung

Polemik proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi semakin mendapatkan perhatian serius sejumlah tokoh masyarakat. Aspirasi warga yang pertama kali disampaikan oleh H. Umar kini mendapatkan dukungan luas, dengan menuntut evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tahapan proses guna menjaga transparansi, legitimasi, dan kualitas demokrasi di tingkat desa.

Keluhan Kurangnya Informasi Transparan

Agus Arimba, Ketua Komite Penyelenggaraan Musyawarah Pemerintahan Desa (KPMP) Kampung Rengasbandung, Desa Karangsambung, menegaskan bahwa hingga saat ini masyarakat belum mendapatkan informasi yang jelas dan utuh terkait peserta proses pengisian anggota BPD, khususnya unsur keterwakilan tokoh masyarakat di masing-masing RT.

"Kami sebagai masyarakat sampai hari ini belum mendapatkan informasi yang utuh mengenai siapa saja unsur ketokohan yang memiliki hak pilih dalam proses pengisian BPD. Padahal berdasarkan tahapan yang beredar, seharusnya pada tanggal 18 sampai 19 April 2026 nama-nama tersebut sudah diumumkan atau dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat," ujar Agus Arimba.

Persepsi Negatif dan Kerusakan Kepercayaan Publik

Tanggapan serupa juga disampaikan oleh H. Aep Saepul Rohman, tokoh masyarakat lain di Desa Karangsambung. Ia menilai minimnya keterbukaan informasi tidak hanya menimbulkan keraguan, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi desa.

"Kalau memang sudah dilakukan musyawarah, tentu harus ada dokumentasi, berita acara, atau bentuk keterbukaan lainnya. Jangan sampai masyarakat merasa seperti membeli kucing dalam karung karena tidak pernah dilibatkan dan tidak mengetahui prosesnya," ungkap H. Aep Saepul Rohman.

Ia menambahkan bahwa kondisi ini menimbulkan persepsi bahwa tokoh masyarakat hanya dijadikan formalitas untuk melegalkan keputusan yang sudah ditentukan sebelumnya, bukan benar-benar diberikan ruang untuk memilih secara demokratis.

Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dari Calon Anggota BPD

Sementara itu, Bagus Afip Abdurrahman, S.H., salah satu calon anggota BPD, mengaku merasa dirugikan dengan situasi yang terjadi. Ia menilai terdapat dugaan ketidakadilan dan penyalahgunaan kewenangan dalam mekanisme tahapan proses yang berlangsung.

"Saya sebagai calon merasa ada ketidakadilan dalam proses ini. Ketika tahapan tidak terbuka dan masyarakat tidak dilibatkan secara utuh, maka wajar jika muncul dugaan bahwa proses ini dikondisikan oleh penguasa untuk melanggengkan kekuasaan," tegasnya.

Menurutnya, sistem yang berlangsung terkesan sudah dipersiapkan sebelumnya untuk mempertahankan pengaruh kelompok tertentu di lingkungan pemerintahan desa.

Permintaan Tambahan dari Masyarakat

Selain sorotan terhadap proses pengisian BPD, masyarakat Desa Karangsambung juga mempertanyakan belum adanya jawaban resmi dari Ketua BPD terkait surat permohonan penjelasan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPJ) selama delapan tahun terakhir. Mereka juga menyatakan bahwa surat tuntutan terkait keterbukaan informasi publik mengenai legalitas RT/RW serta mekanisme penetapan unsur ketokohan dalam tahapan pengisian BPD hingga kini belum mendapatkan respons yang memadai.

Usulan Solusi dan Harapan Akhir

Tokoh masyarakat berharap pemerintah desa maupun pihak kecamatan dapat segera mengambil langkah dialogis dan terbuka guna mencegah munculnya konflik sosial yang lebih luas di tengah masyarakat. Mereka menilai Musyawarah Desa (Musdes) menjadi forum paling tepat untuk melakukan evaluasi bersama terhadap legalitas tahapan, kepanitiaan, serta mekanisme pengisian anggota BPD agar seluruh proses berjalan sesuai prinsip demokrasi, transparansi, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Harapan kami sederhana, yakni terciptanya proses demokrasi desa yang sehat, terbuka, dan berkeadilan. Karena BPD merupakan lembaga representasi masyarakat desa, maka proses pengisiannya pun harus benar-benar mencerminkan kehendak masyarakat, bukan kehendak kelompok tertentu," tutup Agus Arimba.