Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Dedi Mulyadi Tetapkan Pajak EV di Jawa Barat Berdasarkan Permendagri 11/2026

Jabar · Oleh Raka Permana ·

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menetapkan pajak PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik murni sesuai Permendagri 11/2026, sementara Jakarta menyiapkan insentif EV sendiri.

Dedi Mulyadi Tetapkan Pajak EV di Jawa Barat Berdasarkan Permendagri 11/2026

Latar Belakang Keputusan Pajak Kendaraan Listrik di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan keputusan menetapkan pajak kendaraan listrik murni (BEV) setelah menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan (MUSRENBANG) Provinsi Jawa Barat 2026 di Gedung Pakuan, Rabu (15/4/2026). Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap mandat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama (BBNKB), dan pajak alat berat. (Foto: Abisatya)

Dasar Hukum dan Implementasi Kebijakan

Menurut laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi memutuskan untuk tidak mengecualikan BEV dari objek pajak tahunan PKB maupun BBNKB. Langkah ini sejalan dengan Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang memberikan wewenang kepada setiap daerah untuk melakukan pembebasan atau pengurangan pajak kendaraan listrik. Namun, provinsi Jawa Barat memilih untuk menerapkan pajak penuh sesuai ketentuan umum, tanpa memberikan pembebasan khusus untuk kendaraan listrik.

Alasan di Balik Keputusan Gubernur Dedi Mulyadi

Dalam keterangan resminya, Dedi menyatakan: "Harapan saya pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Motor dan mobil tetap menggunakan jalan." Gubernur menegaskan bahwa pajak kendaraan merupakan sumber pendapatan penting bagi daerah untuk mendukung program pembangunan, termasuk infrastruktur jalan yang digunakan oleh seluruh jenis kendaraan. Ia menambahkan bahwa jika pajak kendaraan dihapus sementara dan dana bagi hasil dari pemerintah pusat mengalami keterlambatan, hal ini akan berdampak negatif pada kemampuan daerah dalam membiayai proyek pembangunan.

Di sisi lain, Dedi menyatakan optimisme bahwa tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan terus meningkat seiring dengan perbaikan kualitas infrastruktur yang dapat langsung dirasakan oleh masyarakat. Keputusan ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi yang stabil bagi pendapatan daerah, sambil tetap mendukung pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di Jawa Barat.

Kemudahan Administrasi Pembayaran Pajak

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah menghadirkan berbagai kemudahan dalam proses pembayaran pajak kendaraan. Salah satu langkah penyederhanaan terbaru adalah menghapus kewajiban membawa KTP pemilik pertama saat melakukan pembayaran pajak tahunan. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi bagi para pemilik kendaraan, termasuk pemilik kendaraan listrik yang mungkin baru memasuki pasar.

Aktivitas perakitan mobil listrik GWM ORA 03 di fasilitas perakitan Inchcape Indomobil Manufacturing Indonesia, Wanaherang, Jawa Barat, Senin (24/11/2025). (Foto: Dok. Inchcape)

Pendekatan Berbeda dari Pemerintah Jakarta

Sementara Jawa Barat memilih untuk menerapkan pajak penuh kendaraan listrik, Pemerintah Provinsi Jakarta sedang menyiapkan insentif mandiri khusus untuk kepemilikan kendaraan listrik di wilayahnya. Gubernur Jakarta Pramono Anung mengungkapkan bahwa ia akan mengeluarkan kebijakan ini dalam sehari-dua hari ke depan, yang mencakup hal-hal terkait PBB dan pajak kendaraan listrik.

Menurut laman resmi Bapenda Jakarta, otoritas setempat sedang mempersiapkan skema insentif fiskal yang optimal dengan memanfaatkan ruang kebijakan yang diberikan dalam Permendagri terbaru. "Penggunaan kendaraan listrik tetap menjadi prioritas dalam upaya menekan emisi dan meningkatkan kualitas udara di kota Jakarta. Pemprov ingin memastikan bahwa perubahan regulasi ini tidak menurunkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik," urai Bapenda Jakarta.

Adanya insentif yang tepat sasaran diharapkan dapat membuat ekosistem kendaraan listrik di Jakarta tetap tumbuh secara positif, sehingga mencerminkan pendekatan yang seimbang antara kepatuhan terhadap regulasi nasional dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat.

Pelanggan mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/3/2026). (Foto: Yudi Manar/ ANTARA FOTO)

Analisis Dampak Kebijakan

Keputusan Dedi Mulyadi menunjukkan keseimbangan antara memenuhi mandat regulasi nasional, menjaga kelancaran pendapatan daerah, dan mendukung pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik. Sementara itu, langkah pemerintah Jakarta menyoroti variasi pendekatan antar daerah dalam menghadapi transisi menuju transportasi berkelanjutan. Kedua keputusan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pengembangan kendaraan listrik di Indonesia, dengan mempertimbangkan kepentingan daerah dan masyarakat.