Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Dedi Mulyadi Izinkan Pelajar Jabar Daerah Pelosok Bawa Motor Sekolah

KDM · Oleh Salsa Maharani · · Diperbarui 2 Maret 2026

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi izinkan pelajar di daerah pelosok bawa motor ke sekolah, larangan hanya berlaku di daerah dengan akses transportasi umum memadai. Kebijakan ini akan diterapkan tahun ajaran 2026/2027.

Dedi Mulyadi Izinkan Pelajar Jabar Daerah Pelosok Bawa Motor Sekolah

Kebijakan Fleksibel Bawa Motor ke Sekolah di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan kebijakan baru yang tidak memberlakukan larangan membawa sepeda motor ke sekolah secara seragam di seluruh wilayah provinsi. Kebijakan ini, yang diungkapkan Kamis (26/2), menegaskan bahwa larangan hanya akan diberlakukan ketat di daerah yang sudah memiliki akses angkutan umum yang memadai, sementara pelajar di daerah terpencil tetap diizinkan membawa motor ke sekolah.

Alasan di Balik Kebijakan Ini

Dedi menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjamin keadilan bagi pelajar di daerah yang minim fasilitas transportasi publik. Menurutnya, mobilitas adalah salah satu faktor kunci yang memengaruhi kelancaran kegiatan belajar, sehingga kebijakan ini dirancang untuk menghilangkan hambatan yang dialami oleh pelajar di wilayah terpencil yang kesulitan mengakses sekolah tanpa kendaraan pribadi.

Penjelasan Detail Aturan

Dalam pernyataan yang dikutip dari Antara, Dedi menyatakan secara tegas perbedaan aplikasi aturan:

"Larangan itu bagi daerah yang ada kendaraan umumnya. Jadi, yang tidak ada kendaraan umumnya boleh bawa (motor). Tetapi, yang masih ada kendaraan umumnya tidak diperbolehkan untuk bawa motor,"

Aturan ini dirancang untuk menyesuaikan kondisi geografis dan infrastruktur transportasi di setiap daerah di Jabar, sesuai dengan kebutuhan masing-masing wilayah dan menghindari ketidakadilan bagi pelajar di daerah terpencil.

Solusi Jangka Panjang untuk Meningkatkan Akses Transportasi

Selain kebijakan fleksibel saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang mengkaji penyediaan angkutan pelajar khusus untuk daerah yang sulit dijangkau. Dedi menambahkan bahwa pihaknya akan menyiapkan mobil bersubsidi untuk mendukung mobilitas pelajar di wilayah terpencil, sebagai solusi jangka panjang mengatasi masalah transportasi yang telah menjadi hambatan jangka panjang bagi banyak pelajar di daerah terpencil.

Kebijakan Tambahan dan Implementasi

Selain aturan mengenai kendaraan bermotor, kebijakan kedisiplinan baru ini juga mencakup larangan penggunaan knalpot bising (brong) dan konsumsi minuman keras di lingkungan sekolah. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Purwanto, menjelaskan bahwa integritas kebijakan ini akan diperkuat melalui komitmen tertulis bermeterai yang harus ditandatangani oleh tiga pihak: sekolah, orang tua, dan siswa.

Implementasi aturan ini akan dimulai pada tahun ajaran baru 2026/2027, agar pihak sekolah memiliki waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi dan mempersiapkan instrumen pengawasan yang efektif di lingkungan masing-masing sekolah. Kepala Disdik Jabar juga menegaskan bahwa surat pernyataan yang ditandatangani akan menjadi bukti komitmen semua pihak untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Analisis Kebijakan yang Seimbang

Kebijakan ini dianggap sebagai langkah yang seimbang antara menjamin keamanan dan ketertiban di daerah perkotaan yang memiliki akses transportasi memadai, serta menghormati hak pelajar di daerah terpencil untuk mendapatkan akses pendidikan tanpa hambatan mobilitas. Sebelumnya, banyak kebijakan pendidikan di wilayah Indonesia menerapkan pendekatan satu ukuran untuk semua, yang seringkali tidak memperhitungkan perbedaan kondisi infrastruktur antara daerah urban dan rural. Dengan kebijakan fleksibel ini, Dedi berhasil mengakomodasi perbedaan tersebut, sehingga keadilan sosial dapat tercapai dalam konteks pendidikan di Jawa Barat.

Selain itu, kebijakan ini juga menambahkan langkah-langkah keamanan lain seperti larangan knalpot bising, yang membantu menciptakan lingkungan sekolah yang lebih tenang dan nyaman untuk proses belajar mengajar.