Dedi Mulyadi Dorong Aparat Selidiki Dugaan Kerugian Negara Rp49,9 M Parung Panjang
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendorong aparat penegak hukum selidiki dugaan kerugian negara Rp49,9 M dari tambang ilegal di Parung Panjang. Pemprov Jabar juga mengevaluasi status Izin Usaha Pertambangan di wilayah tersebut.

Latar Belakang Masalah
Pada Rabu (25/2/2026), Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan komitmennya untuk menindaklanjuti dugaan kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Permasalahan ini muncul setelah laporan resmi dari Komunitas Bogoh Bumi Sunda yang mengungkap praktik penambangan ilegal yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di wilayah tersebut.
Temuan dan Laporan Komunitas Bogoh Bumi Sunda
Komunitas lokal ini memperkirakan potensi kerugian negara akibat praktik penambangan ilegal mencapai Rp49.487.500.000, atau sekitar Rp49,9 M. Aktivitas tambang ilegal terpusat di dua lokasi utama: Kampung Ciawian RT 10 RW 04 dan Kampung Pabuaran Kidul RT 022 RW 002, Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang. Ketua Komunitas Bogoh Bumi Sunda, Supendy, menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut pencemaran lingkungan akibat aktivitas penambangan tanpa pengawasan, tetapi juga masuk kategori dugaan korupsi. Menurutnya, eksploitasi sumber daya alam yang tidak berizin ini mengandung unsur memperkaya diri secara tidak sah, yang melanggar hukum dan merugikan negara.
"Persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut pencemaran lingkungan, tetapi telah masuk kategori dugaan korupsi karena adanya unsur memperkaya diri dari eksploitasi sumber daya alam." — Supendy, Ketua Komunitas Bogoh Bumi Sunda
Tanggapan Gubernur Dedi Mulyadi
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejak awal bersikap tegas terhadap semua kegiatan penambangan ilegal, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor. Ia mendorong agar Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jabar melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memverifikasi kebenaran laporan yang ada. "Jika nantinya terbuka tambang-tambang tersebut ilegal, maka akan ditertibkan dan ditutup secara langsung," kata Dedi. Selain itu, Gubernur juga meminta agar proses penanganan pelaporan ini dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku, termasuk menanti pembuktian dugaan korupsi. Ia mendorong agar kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atau Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Barat untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Status Izin Usaha Pertambangan di Jawa Barat Tahun 2026
Berdasarkan data dari Dinas ESDM Provinsi Jabar, sebanyak 29 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dihentikan sementara pada tahun 2026 sebagai hasil evaluasi komprehensif. Sementara itu, 47 IUP lainnya masih beroperasional karena telah memenuhi semua persyaratan aturan yang berlaku. Sekretaris Daerah Provinsi Jabar, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa 29 IUP yang dihentikan sementara akan dievaluasi kembali secara menyeluruh untuk memastikan keputusan yang diambil berdasarkan data yang akurat dan obyektif. Ia menegaskan bahwa jika ditemukan tambang ilegal, maka akan ditutup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Herman juga menambahkan bahwa evaluasi kasus tambang ilegal di Parung Panjang sedang dalam tahap finalisasi oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Institut Pertanian Bogor (IPB). Keputusan akhir mengenai status IUP di wilayah tersebut akan diambil oleh Gubernur berdasarkan data yang ada. "Khusus untuk evaluasi yang Parung Panjang sekali lagi ini sedang finalisasi dari UPT, dari ITB, dari IPB dan nanti Pak Gubernur mengambil keputusan berdasarkan data. Kalau yang tidak berizin sudah jelas itu harus dihentikan," tuturnya pada Senin (9/2/2026).
Implikasi dan Tindakan Selanjutnya
Kasus dugaan kerugian negara akibat tambang ilegal di Parung Panjang ini menjadi perhatian serius karena melibatkan kerugian finansial yang signifikan dan potensi pelanggaran hukum yang berat. Komitmen Pemerintah Provinsi Jabar untuk menindaklanjuti kasus ini menunjukkan bahwa negara tidak akan mentolerir praktik penambangan ilegal dan korupsi yang merugikan sumber daya alam. Dengan adanya evaluasi yang melibatkan lembaga akademis terkemuka seperti ITB dan IPB, diharapkan keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada lagi celah bagi pelaku tambang ilegal untuk menghindari hukum. Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam melaporkan aktivitas penambangan ilegal di wilayah masing-masing untuk membantu pemerintah dalam melindungi sumber daya alam dan mencegah kerugian negara.