Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Darurat Keselamatan di Jalur Pantura: 141 U-Turn Ilegal Teridentifikasi, Police Ancam Rapikan

Jabar · Oleh · · Diperbarui 1 September 2026

Polda Jawa Barat menemukan 141 dari 220 titik u-turn di Jalur Pantura Indramayu berstatus ilegal. Penataan dan koordinasi lintas instansi digagas untuk menjamin keselamatan pengguna jalan.

Jakarta – Tragedi kecelakaan maut yang terjadi di Kabupaten Indramayu mendorong pihak kepolisian untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap infrastruktur jalan di Jalur Pantai Utara (Pantura). Hasilnya cukup mengejutkan: sebanyak 141 titik putar balik atau u-turn di sepanjang ruas Pantura Indramayu ternyata berstatus ilegal dan tidak memiliki legalitas yang jelas.

Skala Permasalahan di Jalur Pantura

Berdasarkan pendataan terbaru yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat, terdapat total 220 titik u-turn yang tersebar di sepanjang Jalur Pantura, Indramayu. Dari jumlah tersebut, hanya 79 titik yang memiliki status legal dan izin resmi, sisanya yakni 141 unit lainnya tidak memiliki kejelasan perizinan.

Baca Juga: Kejari Purwakarta Tahan Tiga Tersangka Penyalagunaan Kredit Bank BUMN Senilai Rp 3,4 Miliar

Kasubbid Gakkum Ditlantas Pvt Jawa Barat, AKBP Jimmy Manurung, menyampaikan temuan ini dalam keterangannya di Indramayu, Senin (13/7/2026). Ia menekankan bahwa temuan ini menjadi sorotan serius mengingat karakteristik Jalur Pantura yang dikenal dengan arus kendaraan sangat padat.

"Dari 220 u-turn yang ada, terdata hanya 79 yang berstatus legal, sedangkan 141 lainnya tidak legal. Ini menjadi perhatian khusus kami," jelas Jimmy.

Koordinasi Lintas Instansi Digagas

Menanggapi temuan tersebut, pihak kepolisian menyatakan akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait yang memiliki kewenangan teknis di jalur nasional tersebut. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya titik putar balik yang memenuhi standar keselamatan dan memiliki legalitas yang tetap dioperasikan.

Baca Juga: Damkar Kuningan Evakuasi Ular Kobra 1 Meter dari Rumah Guru Ngaji

Jimmy menegaskan bahwa penataan ini sangat krusial untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut. Keberadaan titik putar balik yang tidak terstandarisasi dinilai meningkatkan risiko fatal bagi pengguna jalan.

"Kami akan koordinasikan dengan para pihak berkepentingan untuk melakukan pembenahan. Tujuannya agar yang dioperasikan hanya yang betulBETUL legal dan aman bagi masyarakat,"tegasnya.

Fokus Investigasi di Lokasi Kecelakaan Maut

Selain pendataan secara umum, Ditlantas Pvt Jawa Barat juga tengah mendalami status u-turn yang berada di lokasi kecelakaan maut Indramayu, tepatnya di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener. Hingga saat ini, investigador masih melakukan verifikasi bersama instansi terkait untuk menentukan apakah titik putar balik di lokasi kejadian tersebut termasuk kategori legal atau ilegal.

Jimmy menambahkan bahwa proses analisis masih berlangsung dan hasil final akan diumumkan setelah prosesnya rampung. Pihaknya juga menyatakan kesiapan untuk memberikan asistensi penanganan secara menyeluruh.

" Terkait lokasi kejadian, saat ini masih kami pelajari dan koordinasikan dengan pihak lain. Hasil analisis konteks saat ini akan kami sampaikan setelah prosesnya selesai,"pungkas Jimmy.

Implikasi Terhadap Keselamatan Pengguna Jalan

Kasus ini menyoroti masalah serius dalam pengelolaan infrastruktur jalan nasional di Indonesia. Jalur Pantura yang menjadi jalur vital penghubung Jakarta dan wilayah timur Jawa memang memiliki volume kendaraan sangat tinggi, terutama kendaraan berat.

Keberadaan u-turn ilegal tentu menambah kompleksitas risiko kecelakaan. Tanpa standar infrastruktur yang memadai, titik-titik putar balik ini berpotensi menjadi lokasi kejadian kecelakaan yang dapat dicegah.

Langkah-upaya penataan yang digagas kepolisian merupakan respons positif yang perlu didukung semua pihak. Transparansi data dan penegakan aturan secara konsisten diharapkan dapat menciptakan lingkungan jalan yang lebih aman bagi seluruh pengguna jalan.