Cirebon Modern: 98 CCTV Baru Menguatkan Keamanan Publik
Kota Cirebon memperkuat keamanan publik dengan memasang 98 CCTV baru melalui program inovatif "Cirebon Mata Hatiku". Inisiatif ini bertujuan menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan kota.

Memperkuat Kota Cirebon: 98 CCTV Baru Mengukuhkan Keamanan Publik
CIREBON – Kota Cirebon melangkah maju dalam menjaga keamanan dan ketertiban warganya melalui perluasan sistem pengawasan terpadu. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (DKIS) setempat telah mengintegrasikan 98 kamera pengawas (_Closed Circuit Television_ - CCTV) di berbagai lokasi strategis. Inisiatif ini dikemas dalam program ambisius bertajuk "Cirebon Mata Hatiku", yang bertujuan menciptakan ruang publik yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh elemen masyarakat.
Cirebon Mata Hatiku: Inovasi Pengawasan Partisipatif
Kepala DKIS Kota Cirebon, Ma’ruf Nuryasa, menjelaskan bahwa Cirebon Mata Hatiku dirancang sebagai sebuah sistem pemantauan kota berbasis teknologi yang bersifat kolaboratif. "Program ini tidak hanya berfungsi sebagai alat pengawasan semata, melainkan juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kondisi kota agar tetap aman dan tertib," ungkap Ma’ruf. Ia menambahkan, "Cirebon Mata Hatiku kami kembangkan sebagai sistem pemantauan kota yang partisipatif. Masyarakat bisa ikut memantau kondisi kota sekaligus mendukung upaya pemerintah."
Perluasan Jaringan dan Manfaat Multifungsi
Saat ini, sebanyak 48 titik CCTV telah beroperasi dan terintegrasi di berbagai lokasi penting di Cirebon. Menyongsong tahun 2025, DKIS akan menambah 50 titik CCTV baru, menargetkan tiga kelurahan utama: Sukapura, Kebonbaru, dan Kesambi. Dengan penambahan ini, total kamera pengawas yang terhubung dalam sistem Cirebon Mata Hatiku akan mencapai 98 titik pantau.
Ma’ruf merinci berbagai manfaat signifikan dari keberadaan jaringan CCTV ini, baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat:
- Pemantauan Ketentraman dan Ketertiban Umum: Menjamin lingkungan yang aman bagi warga.
- Deteksi Dini Bencana: Memantau potensi banjir dan genangan air untuk mitigasi cepat.
- Manajemen Lalu Lintas: Mengawasi kepadatan arus lalu lintas dan mendukung pengaturan transportasi.
- Penegakan Hukum: Membantu penanganan kecelakaan dan tindakan kejahatan, serta sebagai alat bukti yang kredibel.
Landasan Hukum yang Kuat
Implementasi program ini didasari oleh landasan hukum yang kokoh, yakni Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 33 Tahun 2018. Peraturan tersebut mengatur tentang Penyediaan dan Pemasangan CCTV pada instansi pemerintah, swasta, dan juga melibatkan partisipasi masyarakat. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk membangun sistem pengawasan yang komprehensif dan didukung regulasi yang jelas.
Dengan inovasi Cirebon Mata Hatiku dan perluasan infrastruktur CCTV, Kota Cirebon tidak hanya menginvestasikan pada teknologi, tetapi juga pada jaminan keamanan dan kenyamanan hidup bagi seluruh lapisan masyarakat, sekaligus mendorong transparansi dan partisipasi publik dalam membangun kota yang lebih baik.