Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Buruh Jabar Protes Pajak THR 2026, Kritik Diskriminasi

Jabar · Oleh Rizky Maulana ·

Serikat buruh di Jawa Barat protes kebijakan pemerintah mengenakan pajak THR pekerja swasta, menilai diskriminatif dibanding ASN, serta mengeluhkan potongan pajak JHT.

Buruh Jabar Protes Pajak THR 2026, Kritik Diskriminasi

Bandung – Serikat pekerja di seluruh Provinsi Jawa Barat menggelar protes terhadap kebijakan pemerintah yang mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja swasta menjelang Lebaran 2026. Kebijakan ini memicu protes besar karena THR dianggap sebagai tunjangan satu kali setahun, bukan penghasilan rutin bulanan yang biasa dikenakan potongan pajak.

Dasar Keluhan Serikat Buruh

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto, mengatakan bahwa aspirasi untuk menghapus potongan pajak THR sudah disuarakan berkali-kali sebelum bulan puasa tahun ini, namun belum mendapat respons serius dari pemerintah.

"Itu aspirasi lama yang sebelum bulan puasa sudah disuarakan berapa kali. Pemerintah justru melakukan revisi itu terhadap PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang beberapa industri padat karya yang PPH 21 pajak penghasilan PTKP-nya di bawah 10 juta enggak kena pajak," ujar Roy saat dikonfirmasi, Sabtu (7/3/2026).

Roy menegaskan bahwa meskipun pemerintah telah merevisi PTKP untuk mengurangi beban pajak bagi pekerja dengan penghasilan rendah, THR tetap dikenakan potongan pajak. Dia menambahkan bahwa THR adalah hadiah hari raya yang diterima satu kali setahun, bukan penghasilan rutin bulanan, sehingga tidak seharusnya dikenakan pajak.

"Tetapi kan THR-nya enggak, THR-nya tetap kena pajak. Padahal kalau kita melihat di sana, THR itu kan bukan semacam penghasilan yang rutin itu setiap bulan didapatkan, kan itu dianggap bonus atau hadiah hari raya yang diterima satu tahun sekali gitu," katanya.

Titik-Titik Keluhan Tambahan

Serikat buruh di Jawa Barat memiliki beberapa keluhan tambahan terkait kebijakan pajak ini:

Dampak Bagi Perusahaan dan Pendapatan Negara

Roy juga menjelaskan bahwa kebijakan ini memiliki dampak langsung bagi perusahaan, yang wajib melakukan pemotongan pajak atas THR. Dia menegaskan bahwa perusahaan tidak ingin menanggung beban potongan pajak, sehingga beban tersebut akan diteruskan kepada pekerja.

"Berdampak langsung karena kan langsung wajib perusahaan melakukan pemotongan itu. Karena kan perusahaan juga enggak mau kalau enggak dipotong, pasti perusahaan yang menanggung beban kan gitu," tuturnya.

Selain itu, Roy memberikan perkiraan bahwa potongan pajak THR bisa menghasilkan pendapatan negara sekitar Rp10 triliun dari hampir 52 juta pekerja formal. Dia menjelaskan bahwa rata-rata potongan per pekerja adalah sekitar Rp200 ribu, berdasarkan upah rata-rata di Kota Bandung.

"Kalau diambil rata-rata saja misalkan anggaplah upah punya Kota Bandung misalnya berapa, nah, lima persen dari situ dari ya sekitar Rp200.000 Itu satu buruh. Kalau dari buruh formal hampir 52 juta kan, ya sekitar bisa Rp10 triliun lah," kata Roy.

Kritik Terhadap Diskriminasi Antar Sektor

Roy menilai kebijakan ini sebagai diskriminasi terhadap sektor swasta, karena ASN dan TNI/Polri tidak dikenakan potongan pajak atas THR mereka. Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membedakan perlakuan dalam urusan pajak THR.

"Ya, kalau ASN tidak dipotong pajak ke THR, sedangkan mereka juga mendapatkan itu ya berarti diskriminasi dong yang swasta yang dibebankan untuk membayai negara ini. Pemerintah seharusnya tidak membeda-bedakan urusan pajak THR."

Roy menambahkan bahwa jika pemerintah memang berkewajiban mengenakan pajak atas penghasilan tambahan seperti THR, maka aturan tersebut harus diterapkan untuk semua sektor, baik swasta maupun negeri.

Pekerja swasta di Jawa Barat berharap bahwa pemerintah akan meninjau kembali kebijakan ini, mengingat THR adalah bagian penting yang digunakan untuk membiayai perayaan Lebaran dan kebutuhan keluarga selama bulan puasa. Mereka juga menantikan respons pemerintah atas aspirasi mereka untuk menghapus potongan pajak atas THR dan JHT, serta menghilangkan diskriminasi antar sektor.