Bupati Bandung Telusuri Status Aset Tanah 65 Hektare Arcamanik
Pemkab Bandung menelusuri status kepemilikan aset tanah 65 hektare di kawasan Arcamanik, Kota Bandung, untuk optimalisasi aset daerah dan koordinasi dengan Pemprov Jawa Barat.

Pemkab Bandung Telusuri Status Aset Tanah Arcamanik
Kabupaten Bandung meluncurkan penelusuran mendalam terhadap status kepemilikan aset tanah di kawasan Arcamanik, Kota Bandung, yang dahulu merupakan milik pemerintah daerah setempat. Langkah ini diumumkan oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna pada Rabu, sebagai bagian dari upaya komprehensif menata dan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah di wilayah Jawa Barat.
Menurut Bupati Dadang, kawasan Arcamanik memiliki luas lahan yang hampir mencapai 65 hektare, meskipun catatan awal menunjukkan luas lahan asli sekitar 100 hektare dan kini tersisa kurang lebih 67,5 hektare. Saat ini, kawasan yang strategis ini telah berkembang menjadi area perumahan padat, lapangan golf kelas menengah, hingga fasilitas pacuan kuda yang populer, sehingga memerlukan verifikasi hukum dan administratif yang teliti terkait status kepemilikannya.
Upaya Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Sebagai tahap lanjutan penelusuran, tim pemerintah Kabupaten Bandung akan berkoordinasi erat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memverifikasi dokumen kepemilikan tanah dan menyelidiki kemungkinan adanya proses tukar guling atau perpindahan kepemilikan di masa lalu. Bupati Dadang menegaskan bahwa ia akan menanyakan status tanah yang sebelumnya dititipkan kepada provinsi, serta meminta kejelasan lengkap dokumen jika terdapat proses perpindahan kepemilikan yang tidak tercatat dengan baik.
"Saya akan menanyakan kepada Pemprov Jawa Barat terkait status tanah milik Pemkab Bandung yang sebelumnya dititipkan. Kalau sudah ada proses tukar guling atau lainnya, saya ingin mengetahui dokumen dan kejelasannya," ujar Bupati Dadang dalam keterangan resminya.
Tujuan Penataan Aset Daerah yang Komprehensif
Penelusuran status aset Arcamanik bukanlah upaya terisolasi, melainkan bagian dari program wider Pemkab Bandung dalam menata ribuan bidang aset daerah yang tersebar di dalam maupun luar wilayah Kabupaten. Pihak pemerintah daerah mencatat setidaknya 2.530 bidang aset yang perlu dikelola secara tertib dan transparan agar dapat memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah.
Melalui penataan aset yang teratur, pemerintah berharap dapat menghilangkan ketidakjelasan kepemilikan, menghindari persoalan hukum di masa depan, dan memaksimalkan kontribusi aset daerah terhadap pertumbuhan ekonomi lokal. Selain itu, pengelolaan aset yang transparan juga akan meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah di mata warga.
Saat ini, tim penelusur dari Pemkab Bandung sedang menyiapkan dokumen dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menyelesaikan verifikasi status kepemilikan aset Arcamanik secepat mungkin. Hasil penelusuran ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi pengambilan keputusan selanjutnya terkait pemanfaatan aset daerah tersebut.