Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

BPN Kabupaten Bandung Kejar Target 40 Ribu Sertifikat Tanah pada 2026

Bandung · Oleh · · Diperbarui 25 Agustus 2026

BPN Kabupaten Bandung program PTSL 2026 dengan target 40 ribu bidang tanah. Progres saat ini mendekati 10 ribu, dengan tantangan pelayanan reguler 10 ribu permohonan per bulan.

BPN Kabupaten Bandung Kejar Target 40 Ribu Sertifikat Tanah pada 2026

Target Ambisius Sertifikasi Tanah di Kabupaten Bandung

Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tengah menggenjot pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk tahun anggaran 2026. Target yang dicanangkan cukup besar, yakni menyelesaikan sertifikasi untuk 40 ribu bidang tanah yang tersebar di wilayah Kabupaten Bandung.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, menjelaskan bahwa saat ini progres pengumpulan data yuridis dan pemberkasan telah mendekati angka 10 ribu bidang. Seluruh pekerjaan ini harus rampung sebelum akhir tahun anggaran mengingat program tersebut didanai melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Baca Juga: Pengacara Ade Kuswara Minta Majelis Hakim Bebaskan Kliennya dari Dakwaan Suap

"Tahun ini kami mendapat target PTSL sebanyak 40 ribu bidang tanah dan seluruhnya harus diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran," tegas Iim dalam keterangannya.

Strategi Mempertahankan Laju Program

Pencapaian target 40 ribu bidang tanah bukan tanpa hambatan. Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung juga harus menghadapi beban pelayanan pertanahan reguler yang mencapai hampir 10 ribu permohonan setiap bulan. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam membagi waktu dan personel.

Baca Juga: Pemkot Bandung Relokasi SDN 026 Bojongloa ke Kawasan Cibaduyut dengan Gedung Lebih Luas

Demi memenuhi target yang telah ditetapkan, BPN Kabupaten Bandung menerapkan beberapa strategi:

"Kami tetap turun ke lapangan pada hari libur demi mencapai target," jelas Iim.

Biaya Resmi yang Wajib Diketahui Masyarakat

Salah satu aspek penting yang perlu dipahami masyarakat adalah soal biaya program PTSL. Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2017, masyarakat hanya dikenakan biaya resmi sebesar Rp150 ribu.

Dana tersebut dialokasikan untuk kebutuhan operasional di tingkat desa, meliputi:

Penting untuk diingat: Petugas ukur maupun panitia dari pihak BPN tidak memungut biaya tambahan apapun dari masyarakat. Seluruh operasional kegiatan PTSL telah ditanggung sepenuhnya melalui anggaran DIPA.

Antisipasi Praktik Pungutan Liar

BPN Kabupaten Bandung juga aktif melakukan upaya preventif untuk mencegah praktik pungutan liar yang kerap mengintai program sertifikasi tanah. Beberapa langkah yang dilakukan meliputi:

Tantangan ke Depan: 200 Ribu Bidang Belum Bersertifikat

Kuota 40 ribu bidang yang ditargetkan pada 2026 masih jauh dari kata memadai. Data menunjukkan terdapat sekitar 200 ribu bidang tanah di Kabupaten Bandung yang hingga kini belum bersertifikat.

Penentuan lokasi PTSL dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan:

Artinya, program sertifikasi tanah di Kabupaten Bandung masih membutuhkan waktu dan anggaran yang tidak sedikit untuk menyelesaikan seluruh asset tanah yang belum terlegalisasi.

Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan program PTSL dapat terus berlanjut dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi warga Kabupaten Bandung.