Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi: 10 Motor Diamankan di Tasikmalaya

Jabar · Oleh · · Diperbarui 25 Agustus 2026

Polisi Tasikmalaya tangkap sindikat curanmor lintas provinsi, 10 motor diamankan. Tersangka DS dan O sudah diringkus, satu pelaku masih buron.

Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi: 10 Motor Diamankan di Tasikmalaya

Polisi Ringkus Sindikat Pencurian Motor Lintas Provinsi di Tasikmalaya

Kepolisian Resor Tasikmalaya berhasil membongkar jaringan sindikat pencurian sepeda motor yang beroperasi lintas provinsi. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita 10 unit sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti dari aksi kejahatan yang meluas.

Kronologi Penangkapan Terungkap

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor di Klinik Bombay Medika, Kampung Rancapetir, Desa Karangmekar, Kabupaten Tasikmalaya, pada Kamis (21/5) dini hari.

Baca Juga: Kejari Purwakarta Tahan Tiga Tersangka Penyalagunaan Kredit Bank BUMN Senilai Rp 3,4 Miliar

Tim Subnit Resmob Satreskrim setempat segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lokasi klinik.

"Pengungkapan kasus ini berjalan secara progresif dan cepat, begitu menerima laporan resmi dari korban, tim langsung bergerak," tutur Kepala Satuan Reserse Kriminal Polkres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri.

Berkat analisis CCTV dan pengembangan lebih lanjut, polisi berhasil melacak jejak pelaku hingga ke luar kota.

Baca Juga: Damkar Kuningan Evakuasi Ular Kobra 1 Meter dari Rumah Guru Ngaji

Identitas dan Peran Pelaku

Pengungkapan ini melibatkan tiga pelaku dengan peran masing-masing:

Tersangka DS berhasil ditangkap di wilayah Kota Banjar, Jawa Barat, pada Jumat (3/7) dini hari sekira pukul 04.00 WIB tanpa perlawanan. Sementara itu, penadah O berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, pada hari yang sama.

Areal Kejahatan Membentang Tiga Wilayah

Modus operandi sindikat ini menggunakan kunci palsu rakitan untuk membobol sepeda motor korban. Aksi kejahatan mereka tidak terbatas di satu wilayah saja.

Berdasarkan pengembangan kasus, sindikat ini diketahui sering beroperasi di:

Barang Bukti dan Jerat Hukum

Dari hasil penyitaan, polisi berhasil menyita:

Seluruh barang bukti tersebut diduga kuat merupakan hasil kejahatan di berbagai daerah. Kini, polisi masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Kedua tersangka dijerat dengan undang-undang berbeda:

| Tersangka | Pasal | Ancaman Hukuman | |-----------|-------|-----------------| | DS | Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 (Pencurian dengan Pemberatan) | Paling lama 7 tahun penjara | | O | Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 (Penadahan) | Paling lama 4 tahun penjara |

"Saat ini, tim kami juga masih bergerak melakukan pengejaran intensif terhadap tersangka C yang sudah kami tetapkan sebagai DPO," tegas AKP Heru Samsul Bahri.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polkres Tasikmalaya dalam memberantas kejahatan lintas provinsi, sekaligus peringatan bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum mereka.