Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Bocoran UMP Jabar 2026: Intip Angka & Skema Terbaru Besok!

KDM · Oleh Salsa Maharani · · Diperbarui 2 Maret 2026

Intip bocoran UMP Jabar 2026! Angka & skema terbaru segera diumumkan. Buruh menuntut UMK Rp3,5 juta. Ada kesenjangan upah yang harus diatasi!

Bocoran UMP Jabar 2026: Intip Angka & Skema Terbaru Besok!

Penetapan UMP Jawa Barat 2026: Dilema Kesenjangan Upah dan Tuntutan Buruh

Bandung, [Tanggal Publikasi] – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2026 menjadi sorotan utama, dengan berbagai elemen pekerja, pengusaha, serta pemerintah provinsi yang terlibat dalam pembahasan intensif. Keputusan final mengenai UMP, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan upah sektoral ini dijadwalkan akan diumumkan pada Rabu (24/12). Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa proses finalisasi masih berlangsung melalui rapat pleno di Gedung Sate.

"Nanti Rabu (24/12) saya tandatangani ya, hari ini lagi masih finalisasi, rapat pleno sendiri hingga saat ini masih dilakukan di Gedung Sate,” ujar Gubernur Dedi Mulyadi pada Selasa (23/12).

Tuntutan Serikat Buruh dan Disparitas Upah yang Menganga

Serikat buruh secara konsisten menyuarakan tuntutan untuk rata-rata UMK 2026 berada di angka Rp3.589.619. Angka ini diajukan sebagai upaya menjembatani kesenjangan upah yang signifikan antar daerah di Jawa Barat. Perbedaan yang mencolok dapat dilihat dari data UMK 2025 Kota Banjar yang hanya Rp2.204.754 berbanding jauh dengan Kota Bekasi yang mencapai Rp5.690.753, menyisakan selisih sekitar Rp3.485.999.

Regulasi terbaru, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dinilai belum mampu menjawab permasalahan disparitas ini. Formula perhitungan yang berdasarkan inflasi year-on-year (yoy) September 2025 sebesar 2,19% dan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) 5,11% dikalikan indeks tertentu (alpha 0,5-0,9) dianggap belum cukup. Bahkan dengan alpha maksimal 0,9, daerah dengan UMK rendah tetap kesulitan mengejar standar seperti Kota Bekasi.

Rujukan Putusan MK dan Kajian ILO

Sebagai rujukan, serikat buruh mendesak agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 dapat menjadi pedoman untuk mengurai kesenjangan. Selain itu, hasil kajian International Labour Organization (ILO) mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jawa Barat juga diminta untuk dipertimbangkan. Dengan mempertimbangkan kajian ILO, UMP 2026 diusulkan sebesar Rp3.833.318, sementara Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada 2026 diusulkan mencapai Rp3.870.004.

Kesepakatan UMK Kota Bandung dan Harapan Buruh

Di tengah ketegangan pembahasan tingkat provinsi, usulan kenaikan UMK Kota Bandung sebesar 5,68% telah menemui titik terang dan disepakati oleh kalangan buruh. Mereka berkomitmen akan mengawal usulan ini hingga ditetapkan. Jika disetujui, UMK Kota Bandung yang pada tahun 2025 sebesar Rp4.482.914 akan naik sekitar Rp250.000, menjadikannya sekitar Rp4,7 juta pada tahun 2026.

Hermawan, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92 Kota Bandung, mengungkapkan bahwa usulan UMK ini telah melalui perdebatan panjang dalam rapat dewan pengupahan. "Artinya Bandung baru tahun ini ada kalimat sepakat, ini tentu sangat kita hargai dan akan kita dorong ke gubernur agar di SK-an terkait UMK naik 5,68% itu,” tegasnya.

Hermawan menambahkan bahwa kesepakatan ini mempertimbangkan beberapa faktor penting:

Meskipun kenaikan UMK ini dianggap realistis oleh buruh mengingat posisi Kota Bandung dalam daftar UMK Bandung Raya, Hermawan mengakui bahwa angka tersebut masih jauh dari ideal jika dikaitkan dengan Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Jawa Barat yang mencapai Rp4,2 juta. Namun, ia menekankan bahwa usulan kenaikan ini telah sesuai dengan formula PP terbaru yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5-0,9.

"Kalau dilihat kita lihat spirit PP yang mengundang disparitas itu, tetap Bandung ini naik tinggi jika dibandingkan kawan-kawan di daerah lain. Jadi spirit disparitas pun tidak akan terkejar sebetulnya. Tetapi poin dalam usulan UMK ini, berapa pun yang disepakati oleh Dewan Pengupahan termasuk ada unsur serikat pekerja, kalangan buruh menilai bahwa usulan ini merupakan yang terbaik untuk Kota Bandung," pungkas Hermawan.

MI