BKD Jabar Catat Ribuan ASN Lupa Presensi Selama WFA Pasca Lebaran 2026
BKD Jawa Barat melaporkan ribuan ASN lupa mengisi presensi selama penerapan WFA pasca Lebaran 2026, sebagian akibat kesalahan anggapan libur sekolah.

Bandung, 26 Maret 2026 — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat telah meluncurkan monitoring ketat terhadap kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) selama penerapan sistem work from anywhere (WFA) pasca Lebaran 2026. Hasil monitoring pada hari pertama pelaksanaan menunjukkan adanya sejumlah ASN yang lupa mengisi presensi, dengan rincian yang dipaparkan langsung oleh Kepala BKD Jabar Dedi Supandi.
Data Monitoring Awal BKD Jabar
Pada pukul 07.30 WIB hari pertama WFA, BKD mencatat total 48.363 ASN di seluruh perangkat daerah provinsi. Dari jumlah tersebut, data yang diperoleh mencakup:
- 519 ASN (1,07 persen) sedang menjalani cuti resmi
- 1.678 ASN belum melakukan pengisian presensi pada pagi hari
Kepala BKD Jawa Barat Dedi Supandi menjelaskan bahwa monitoring dilakukan melalui sistem presensi elektronik, dengan dukungan pimpinan perangkat daerah untuk memastikan pegawai tetap melaksanakan kinerja dan pelayanan publik selama periode WFA.
"Monitoring kami lakukan melalui presensi. Para pimpinan perangkat daerah juga memastikan pegawai tetap melaksanakan kinerja dan pelayanan selama WFA," ujar Dedi dalam keterangan pers pada Kamis (26/3/2026).
Penyebab Umum Keterlambatan Pengisian Presensi
Setelah dilakukan penelusuran, BKD menemukan bahwa sebagian besar kasus keterlambatan presensi bukan karena pelanggaran disiplin, melainkan karena kelalaian atau kesalahan informasi. Dedi menyatakan bahwa kelompok ASN dengan tingkat kelalaian tertinggi berasal dari Dinas Pendidikan, yang mengira bahwa sekolah masih dalam masa libur sehingga tidak perlu mengisi presensi.
"Rata-rata karena lupa absensi, terutama dari Dinas Pendidikan. Mereka mengira karena sekolah libur, sehingga absensi tidak dilakukan," jelasnya.
Penanganan Cepat oleh Perangkat Daerah
Setelah identifikasi kasus keterlambatan presensi, seluruh perangkat daerah di Jabar langsung melakukan penelusuran dan mengingatkan pegawai yang belum mengisi presensi. Hasilnya, sebagian besar ASN telah menyelesaikan pengisian presensi sebelum siang hari.
"Sudah diingatkan dan secara bertahap mereka memenuhi presensi. Bukan karena tidak bekerja atau alfa," ucap Dedi.
Dia menegaskan bahwa BKD akan tetap menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku, meskipun sebagian besar kasus ini disebabkan oleh kelalaian.
Perbedaan WFA dan Work From Home (WFH)
Dedi juga menjelaskan bahwa secara prinsip, sistem WFA tidak jauh berbeda dengan work from home (WFH). Perbedaan utama terletak pada fleksibilitas lokasi kerja:
- WFA memungkinkan pegawai bekerja dari lokasi mana saja, sesuai dengan kebutuhan tugas
- WFH hanya membatasi lokasi kerja di rumah masing-masing
Namun, kedua sistem memiliki prinsip yang sama: pegawai tetap harus bekerja dan siap dipanggil oleh pimpinan kapan pun dibutuhkan.
"Kalau WFA bisa bekerja dari mana saja, sementara WFH dari rumah. Tapi prinsipnya sama, tetap bekerja dan siap dipanggil pimpinan kapan pun dibutuhkan," jelas Dedi.
Layanan Publik yang Tetap Beroperasi Normal
Selain itu, Dedi menyatakan bahwa unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tidak menerapkan sistem WFA, untuk memastikan ketersediaan layanan publik yang berkelanjutan. Contoh layanan yang tetap beroperasi secara penuh meliputi:
- Samsat (sistem administrasi kendaraan bermotor)
- Puskesmas dan rumah sakit pemerintah
- Layanan kesehatan publik lainnya
Layanan-layanan ini tetap meminta ASN untuk datang ke tempat kerja sesuai jadwal standar, tanpa fleksibilitas lokasi.
Pelaksanaan WFA pasca Lebaran 2026 di Jabar diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas kerja pegawai tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik. BKD akan terus melakukan monitoring secara berkala untuk memastikan kepatuhan ASN terhadap peraturan kerja yang berlaku.