Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Bidang Hukum KKO-MP Perkuat Akses Keadilan Lewat Pendampingan Hukum Masyarakat

Jabar · Oleh Tasya Oktaviani · · Diperbarui 2 Maret 2026

Koperasi Konsumen Ojek Online Merah Putih (KKO-MP) menjalankan program pendampingan hukum di Posbakum Sumur Batu Jakarta, memberikan edukasi, konsultasi, dan bantuan hukum kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan akses ke layanan hukum profesional, dengan prinsip humanis dan berkeadilan.

Bidang Hukum KKO-MP Perkuat Akses Keadilan Lewat Pendampingan Hukum Masyarakat

Pendampingan Hukum KKO-MP di Posbakum Sumur Batu: Jembatan Akses Keadilan untuk Masyarakat Terpinggirkan

Di tengah tantangan akses keadilan yang masih terasa oleh sebagian masyarakat Indonesia, terutama kelompok yang memiliki keterbatasan ekonomi dan pengetahuan hukum, Koperasi Konsumen Ojek Online Merah Putih (KKO-MP) mengambil langkah nyata melalui program pendampingan hukum di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kelurahan Sumur Batu, Jakarta. Program ini bukan hanya sebagai bentuk tanggung jawab sosial koperasi, tetapi juga upaya untuk menutup kesenjangan antara masyarakat dan layanan hukum profesional yang seringkali tidak terjangkau.

Latar Belakang Program Pendampingan Hukum KKO-MP

Sebagai koperasi yang berfokus pada kepentingan konsumen ojek online, KKO-MP tidak hanya berperan dalam memperjuangkan hak-hak anggotanya, tetapi juga meluas ke lingkungan masyarakat sekitar. Melalui Bidang Hukum yang dipimpin oleh Alex A. Putra, koperasi ini menjalankan program pendampingan hukum yang bertujuan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang menghadapi atau berpotensi menghadapi masalah hukum, namun tidak mampu membayar jasa pengacara profesional.

Layanan yang Disediakan di Posbakum Sumur Batu

Program ini menyediakan tiga layanan utama yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat:

Alex A. Putra, perwakilan Bidang Hukum KKO-MP, menegaskan pentingnya program ini dengan kata-kata:

"Pendampingan hukum merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan sosial KKO-MP. Hukum, menurutnya, harus hadir sebagai sarana perlindungan dan kepastian, bukan sekadar aturan tertulis yang sulit dipahami masyarakat. Kehadiran KKO-MP di Posbakum diharapkan mampu menjadi jembatan antara masyarakat dan akses keadilan yang setara."

Prinsip Humanis dalam Pendekatan Hukum KKO-MP

Yang membedakan program ini dari layanan hukum lain adalah pendekatan yang humanis, solutif, dan berkeadilan. Tenaga hukum KKO-MP tidak hanya memberikan saran teknis, tetapi juga mendengarkan cerita dan kondisi masyarakat secara empati, mencari solusi yang sesuai dengan situasi mereka tanpa membebani dengan biaya yang tidak terjangkau. Prinsip ini sejalan dengan visi Ketua KKO-MP, Irjen Pol (Purn.) Drs. H. Mudji Waluyo, S.H., M.M., yang menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil, tegas, dan humanis.

Struktur Organisasi yang Mendukung Keberlangsungan Program

Kesuksesan program pendampingan hukum ini tidak terlepas dari struktur organisasi KKO-MP yang solid dan kompeten. Susunan pengurus koperasi terdiri dari profesional di bidang hukum, manajemen, dan keuangan, seperti:

Selain itu, fungsi pengawasan dijalankan oleh tim yang juga memiliki latar belakang hukum dan keuangan, seperti Brigjen Pol (Purn.) Drs. Suhardjito WS, S.H., M.H., QRGP. dan para ahli akuntansi. Struktur ini memastikan bahwa program berjalan dengan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.

Visi Keadilan Substantif untuk Masyarakat

Irjen Pol (Purn.) Mudji Waluyo, dengan latar belakang kepolisian yang panjang, menekankan bahwa penegakan hukum tidak hanya tentang menerapkan aturan, tetapi juga tentang melindungi hak-hak masyarakat yang lemah. Program pendampingan hukum KKO-MP adalah wujud dari prinsip keadilan substantif, di mana setiap orang berhak mendapatkan akses ke layanan hukum tanpa memandang status ekonomi atau sosialnya.

Kesimpulan: Peran KKO-MP dalam Membangun Masyarakat Sadar Hukum

Melalui program pendampingan hukum di Posbakum Sumur Batu, KKO-MP menunjukkan bahwa koperasi tidak hanya berfokus pada keuntungan ekonomi, tetapi juga pada peran sosial yang penting dalam membangun masyarakat yang lebih adil dan inklusif. Program ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi koperasi lain untuk terlibat dalam upaya meningkatkan akses keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama kelompok yang terpinggirkan.