BGN Hentikan SPPG Pangauban Bandung Milik Hendrik Irawan karena Pelanggaran Standar
Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan kerja sama dengan SPPG Pangauban milik Hendrik Irawan di Bandung akibat pelanggaran standar operasional. Pemilik SPPG meminta maaf setelah video viralnya memicu protes.

Bandung – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara kerja sama dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pangauban milik Hendrik Irawan. Keputusan ini diambil setelah inspeksi mendadak terhadap fasilitas yang terletak di Bandung, Jawa Barat, menemukan pelanggaran serius terhadap standar operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Latar Belakang Keputusan Penutupan
Inspeksi mendadak dilakukan oleh tim pengawas BGN setelah video aktivitas di SPPG Pangauban menyebar luas di media sosial dan memicu perhatian publik. Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan masalah pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Hal ini menjadi alasan utama BGN untuk menghentikan kerja sama dengan SPPG tersebut.
Menurut keterangan resmi BGN, pelanggaran terhadap standar gizi dan keamanan pangan tidak akan ditolerir, mengingat program MBG bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan.
Pernyataan Publik Hendrik Irawan
Setelah keputusan penutupan diumumkan, Hendrik Irawan mengunggah video permintaan maaf di akun Instagram pribadinya @hendrikirawan_d1213mbg pada Rabu (24/3/2026). Dalam video tersebut, dia mengakui kesalahan pribadi dalam menjalankan operasional SPPG Pangauban.
"Terima kasih netizen, SPPG kami mulai hari ini seterusnya ya ditutup dan ini kesalahan saya yang sudah membuat hura hara atas diri saya sekali lagi saya mohon maaf," ujar Hendrik.
Dia juga menegaskan bahwa dia tidak bermaksud untuk melecehkan program MBG yang diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto, maupun menyakiti hati seluruh rakyat Indonesia akibat huru-hara yang terjadi belakangan ini. Hendrik juga mengakui bahwa ia sering menjadi target pujian dan cacian netizen, termasuk julukan "boti" yang tidak ia pahami arti sebenarnya.
"Mungkin netizen juga merasa pusat atau merasa gimana yah, tidak apa-apa yang penting saya sudah meminta maaf beberapa kali kepada netizen. Saya mungkin salah satu mitra yang sering pansos (panjat sosial), anda juga menyebut saya boti walaupun saya tidak tahu apa itu. Tapi yang perlu anda tahu karena cacian maki anda SPPG kami akhirnya ditutup," kata dia.
Hendrik juga mengakui bahwa ia tidak menyangka bahwa video aktivitas di SPPG akan menjadi viral, sehingga menyebabkan banyak laporan masuk ke BGN. Dia menambahkan bahwa dengan penutupan SPPG ini, ia tidak dapat mempekerjakan kembali belasan relawan pada 31 Maret 2026, serta harus memutuskan kerjasama dengan sejumlah penyuplai makanan.
Meskipun demikian, Hendrik menegaskan bahwa produk MBG yang dihasilkan SPPG Pangauban selama ini tidak pernah mengalami masalah serius, dan kualitasnya terjaga dengan baik. "Kami jaga kualitas dengan dapur bagus tapi kenapa tapi ya tidak masalah saya pun mohon maaf kepada bapak Presiden selaku simbol negara selaku pimpinan tertinggi saya hormat kepada Bapak," ujarnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa pre-order susu dan perancangan menu untuk anak-anak di Jawa Barat harus dibatalkan akibat penutupan SPPG ini. "sampai di sini juga hari ini ke depannya tidak akan beroperasi dulu sampai tuntutan ini dicabut," kata dia.
Tindakan BGN terhadap Seluruh SPPG di Indonesia
Keputusan penutupan SPPG Pangauban milik Hendrik Irawan bukanlah langkah terisolasi oleh BGN. Pada Jumat (20/3/2026), Kepala BGN Dadan Hindayana mengumumkan bahwa badan tersebut telah menjatuhkan sanksi kepada 1.251 SPPG di seluruh Indonesia dalam pelaksanaan program MBG.
Sanksi yang diberikan meliputi:
- 1.030 SPPG disuspend sementara
- 210 SPPG dikenai Surat Peringatan tahap pertama (SP-1)
- 11 SPPG berada pada tahap SP-2
Dadan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga kualitas program MBG, yang menyangkut kesehatan masyarakat. "Kami tidak akan mentolerir pelanggaran standar dalam bentuk apa pun. Program ini menyangkut kesehatan masyarakat, sehingga kualitas harus menjadi prioritas utama," tegas Dadan di Jakarta.
Berdasarkan data BGN, Wilayah II yang mencakup wilayah Jawa menjadi daerah dengan jumlah sanksi tertinggi, yakni 674 SPPG. Disusul oleh Wilayah I (Sumatera) dengan 446 SPPG, dan Wilayah III (Indonesia bagian tengah dan timur) dengan 131 SPPG. Temuan ini menjadi dasar bagi BGN untuk memperketat pengawasan secara menyeluruh terhadap seluruh SPPG di Indonesia guna memastikan bahwa semua fasilitas memenuhi standar yang ditetapkan.
Penutupan SPPG Pangauban ini menjadi perhatian publik di Jawa Barat, mengingat program MBG merupakan program penting yang bertujuan untuk memberikan akses makanan bergizi gratis kepada masyarakat. Meskipun demikian, BGN telah menegaskan bahwa ia akan terus melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada SPPG yang melanggar standar untuk memastikan bahwa program MBG berjalan dengan baik dan aman bagi masyarakat.