Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Belum Genap Sehari Dipasang, Spanduk Kritik Terhadap Walikota Dicopot, Pemkot Tasik Dianggap Anti Kritik dan Abai Lindungi Aset Negara

Jabar · Oleh Tasya Oktaviani · · Diperbarui 2 Maret 2026

Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan Tasikmalaya kembali bentangkan spanduk kritik di depan Balai Kota setelah yang pertama dicabut. Mereka menuntut penjelasan atas dugaan hilangnya aset negara dan izin pembangunan lapang padel yang bermasalah, serta menolak pembungkaman aspirasi rakyat.

Belum Genap Sehari Dipasang, Spanduk Kritik Terhadap Walikota Dicopot, Pemkot Tasik Dianggap Anti Kritik dan Abai Lindungi Aset Negara

Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan Tasikmalaya Kembali Suarakan Kritik Setelah Spanduk Pertama Dicabut

Peribahasa "mati satu tumbuh seribu" tepat menggambarkan sikap Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan Tasikmalaya dalam menyuarakan aspirasi. Setelah spanduk kritik mereka dicabut secara tiba-tiba di depan Balai Kota Tasikmalaya pada Selasa (03/02/2026), komunitas ini tidak menyerah—malah kembali membentangkan spanduk baru dengan narasi yang lebih tegas pada hari berikutnya.

Latar Belakang Pencabutan Spanduk Pertama yang Menimbulkan Kontroversi

Spanduk pertama yang dicabut tersebut berisi kritik terhadap Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan yang dinilai menghindari tanggung jawab atas dugaan hilangnya aset negara. Menurut komunitas, pemasangan spanduk tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh aparat intelijen kepolisian, sehingga pencabutan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan dalih melanggar aturan dinilai sebagai pembungkaman kritik yang tidak adil.

Keputusan ini memperkuat dugaan bahwa Pemerintah Kota Tasikmalaya bersikap anti terhadap aspirasi rakyat yang kritis. Banyak warga yang merasa kecewa karena upaya mereka untuk menyuarakan kekhawatiran atas kebijakan pemerintah tidak dihargai, malah dihentikan secara paksa.

Spanduk Baru: Kritik Terhadap Sikap Wali Kota yang Dinilai Menghindari Tanggung Jawab

Pada Rabu (04/02/2026), komunitas kembali membentangkan dua spanduk di lokasi yang sama dengan narasi yang lebih jelas dan tegas:

Spanduk ini menjadi simbol kekecewaan publik terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tebang pilih dalam menegakkan aturan. Komunitas menyoroti bahwa pemerintah lebih cepat menertibkan ekspresi rakyat ketimbang mengevaluasi kinerja bawahannya yang diduga terlibat dalam pelanggaran.

Kasus Izin Padel dan Dugaan Hilangnya Aset Negara yang Menjadi Sorotan

Salah satu fokus utama kritik komunitas adalah penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terhadap pembangunan lapang padel di depan RS Hermina. Menurut mereka, terdapat dugaan serius tentang penghilangan batas wilayah antar kecamatan dan pencaplokan tanah negara di lokasi tersebut, namun pemerintah tetap mengeluarkan izin tanpa melakukan pemeriksaan menyeluruh.

"Sudah jelas ada dugaan pelanggaran, namun pemerintah masih saja mengeluarkan izin. Persoalan ini sekarang sudah ditangani kepolisian dan kami mendorong agar seluruh pejabat serta pengusaha yang terlibat diperiksa secara menyeluruh," kata Iwan Restiawan, perwakilan Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan.

Komunitas menekankan bahwa kasus ini tidak hanya tentang izin pembangunan, tetapi juga tentang kepercayaan rakyat terhadap pemerintah. Jika dugaan hilangnya aset negara terbukti, ini akan berdampak buruk pada kesejahteraan masyarakat Tasikmalaya yang seharusnya mendapatkan manfaat dari aset tersebut.

Tekad Komunitas untuk Terus Menuntut Keadilan

Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan menyatakan bahwa pencabutan spanduk tidak akan menghentikan perjuangan mereka. Sebaliknya, tindakan tersebut memperkuat tekad mereka untuk terus menyuarakan aspirasi hingga ada sikap dan tanggung jawab yang jelas dari Wali Kota Tasikmalaya.

Mereka bahkan siap melakukan pemasangan spanduk secara berulang serta aksi lanjutan, termasuk aksi stasioner di depan Balai Kota, demi menjaga marwah hukum dan kehormatan negara. Tujuan utama mereka adalah memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran diperiksa secara adil dan mendapatkan sanksi yang sesuai.

Respons Pemerintah yang Masih Tertunda

Hingga saat ini, pihak Pemerintah Kota Tasikmalaya maupun Satpol PP belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum pencabutan spanduk pertama. Juga belum ada tanggapan jelas terhadap dugaan hilangnya aset negara dan izin pembangunan lapang padel yang bermasalah.

Keterlambatan respons ini semakin menambah ketidakpuasan masyarakat. Banyak warga yang menuntut agar pemerintah segera memberikan penjelasan transparan dan mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan kasus ini.

Perjuangan Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan Tasikmalaya menjadi contoh bagaimana masyarakat berani menyuarakan aspirasi meskipun menghadapi hambatan. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa pemerintah harus tetap akuntabel terhadap rakyat dan tidak boleh membungkam suara kritis yang bertujuan untuk memajukan masyarakat.