Batasan Belanja Pegawai APBD 2027: 1.800 PPPK Paruh Waktu Tasikmalaya Terancam PHK
Kebijakan pembatasan belanja pegawai maks 30% APBD 2027 dari pemerintah pusat berpotensi menyebabkan PHK 1.800 PPPK paruh waktu di Kota Tasikmalaya, menimbulkan kekhawatiran dari DPRD dan pemerintah daerah.

Kebijakan pemerintah pusat yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) mulai tahun 2027 telah memicu kekhawatiran di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Ribuan PPPK paruh waktu terancam menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau tidak diperpanjang kontraknya.
Dampak Kebijakan Terhadap Tenaga PPPK Paruh Waktu
Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Asep Goparulloh, mengkonfirmasi bahwa kebijakan ini akan berdampak langsung pada 1.800 PPPK paruh waktu yang baru saja diangkat. Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian pengelolaan anggaran seiring dengan kebijakan pusat, namun situasi fiskal daerah yang tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya membuat langkah efisiensi menjadi pilihan yang tidak terhindarkan.
"Pemerintah daerah tidak akan menambah pegawai baru di luar kebutuhan prioritas dan sekarang akan berupaya melakukan optimalisasi sumber daya yang telah ada dalam menjaga keseimbangan antara belanja pegawai maupun pelayanan pada masyarakat. Karena, kita dihadapkan pada situasi yang sangat sulit atas kebijakan dan memastikan tetap berupaya menjaga kualitas layanan publik," ujar Asep pada Jumat (27/3).
Menurut Asep, kebijakan ini muncul sebagai upaya pemerintah pusat menyeimbangkan fiskal daerah, namun harus diimbangi dengan upaya menjaga kualitas pelayanan publik yang telah diberikan oleh tenaga PPPK paruh waktu. Pemerintah daerah juga akan fokus pada optimalisasi sumber daya yang ada, daripada menambah pegawai baru di luar kebutuhan prioritas.
Tanggapan Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya
Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Dodo Rosada, menilai bahwa rencana PHK massal terhadap 1.800 PPPK paruh waktu bukanlah langkah yang tepat dan berpotensi merugikan masyarakat luas. Ia menegaskan bahwa PPPK paruh waktu diangkat melalui proses seleksi yang ketat dan telah mengabdi selama puluhan tahun, sehingga tidak layak menjadi pihak pertama yang dikorbankan.
"Rencana PHK massal bagi 1.800 PPPK paruh waktu bukan langkah yang tepat dan berpotensi merugikan masyarakat luas. Kebijakan PPPK paruh waktu yang muncul akibat keterbatasan anggaran merupakan keputusan tidak populis, mereka diangkat melalui proses dan pengabdian panjang, sehingga tidak layak menjadi pihak pertama dikorbankan," kata Dodo.
Dodo menambahkan bahwa DPRD mendorong pemerintah daerah mencari solusi alternatif selain melakukan PHK, seperti melakukan efisiensi anggaran pada program yang dinilai kurang berdampak langsung bagi masyarakat. Contohnya adalah kegiatan sosialisasi dan seminar yang sering menyerap anggaran besar, namun manfaatnya dinilai belum maksimal, termasuk pengeluaran makan dan minum selama kegiatan tersebut.
"Kami meminta pemerintah daerah mencari solusi alternatif dengan efisiensi anggaran seperti kegiatan sosialisasi, seminar yang kerap menyerap anggaran besar lantaran manfaatnya dinilai belum maksimal untuk menekan beban belanja daerah termasuk pengeluaran makan dan minum sehingga langkah tersebut menjadi solusi daripada memutus PPPK," pungkasnya.
Konteks Lokal tentang PPPK di Tasikmalaya
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tasikmalaya telah mengangkat 2.466 PPPK untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik di berbagai bidang. Jumlah pelamar PPPK di Kabupaten Tasikmalaya juga mencapai 8.000 orang, menunjukkan bahwa pekerjaan sebagai PPPK sangat diminati oleh masyarakat lokal. Hal ini semakin menambah urgensi untuk mencari solusi alternatif yang tidak menyebabkan PHK massal tenaga PPPK paruh waktu, mengingat pentingnya pekerjaan ini bagi kehidupan ribuan keluarga di daerah tersebut.
Para tenaga PPPK paruh waktu telah berkontribusi dalam berbagai pelayanan publik, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, dan administrasi pemerintahan di Kota Tasikmalaya. PHK massal terhadap mereka akan tidak hanya merugikan tenaga itu sendiri, tetapi juga berdampak pada kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.