Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Bareskrim Bungkam Jaringan Phising via Telegram, Sita Aset Rp4,5M

Bandung · Oleh Fikri Ramadhan ·

Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan internasional penjualan alat phising via Telegram, menangkap dua tersangka dan menyita aset senilai Rp 4,5 miliar.

Bareskrim Bungkam Jaringan Phising via Telegram, Sita Aset Rp4,5M

Ilustrasi: Waspada ancaman kejahatan phising. Sumber: Dok. TheOneBrief dan CybelAngel

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional penjualan perangkat lunak untuk penipuan siber (phishing) pada Rabu, 22 April 2026. Operasi ini mengantarkan penangkapan dua tersangka berinisial GWL dan FYT di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), beserta penyitaan aset kejahatan senilai Rp 4,5 miliar.

Latar Belakang Penyelidikan

Penyelidikan ini dimulai setelah tim Dittipid Siber melacak situs wellstore yang menjual skrip khusus untuk aktivitas penipuan siber. Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, jaringan ini menggunakan bot aplikasi Telegram sebagai media komunikasi dan jalur distribusi perangkat lunak ilegal kepada para pembeli.

"Ketiga platform yang digunakan—wellstore.com, wellstore, dan wellsoft—terhubung dengan akun Telegram sebagai sarana pengiriman skrip phising kepada pembeli," jelas Himawan dalam keterangan resminya.

Platform yang digunakan oleh jaringan ini meliputi:

Profil Tersangka dan Skala Kejahatan

Salah satu tersangka, berinisial GWL, telah memproduksi dan menyempurnakan alat phising sejak tahun 2017. Alat tersebut didistribusikan secara masif ke seluruh dunia melalui platform online yang telah diidentifikasi oleh penyidik. Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menuturkan bahwa skala kejahatan ini sangat luas, dengan 2.440 pembeli tercatat dalam periode 2019 hingga 2024, yang menargetkan lebih dari 34.000 korban di seluruh dunia.

Nunung juga menambahkan bahwa kerugian global akibat kejahatan ini mencapai sekitar 20 juta USD, setara dengan Rp 350 miliar. Kedua tersangka, GWL dan FYT, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 9 April 2026. Selain itu, penyidik berhasil menyita aset hasil kejahatan senilai Rp 4,5 miliar selama operasi ini.

Tanggapan Pakar Teknologi

Pakar Teknologi dari Universitas Amikom Jogjakarta Bayu Nadya Kusuma memberikan analisis mendalam terkait operasi ini. Menurutnya, polisi hanya berhasil menangkap penjual skrip phising, bukan pelaku utama yang menggunakan alat tersebut untuk melakukan penipuan.

"Setiap orang yang membeli tools phising ini bisa menjadi pelaku kejahatan itu sendiri, karena mereka dapat menggunakan skrip yang diperoleh untuk menipu korban," terangnya.

Bayu Nadya juga menegaskan bahwa alat phising yang dijual oleh jaringan ini mudah diduplikasi sesuai kebutuhan pembeli, karena perangkat lunak yang tidak resmi ini tidak dilengkapi dengan autentikasi berlapis yang ketat. Ia menambahkan bahwa operasi yang dilakukan oleh Bareskrim ini bisa menjadi alarm bagi sektor perbankan dan lembaga keuangan lainnya untuk meningkatkan langkah-langkah keamanan. Salah satu cara yang bisa diambil adalah memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi dan mencegah aktivitas phising yang semakin canggih.

"Penindakan terhadap jaringan ini bisa dijadikan gerbang keamanan baru bagi seluruh industri keuangan untuk melindungi nasabah dari penipuan siber," ujarnya.

Implikasi bagi Masyarakat dan Industri

Meskipun operasi ini berhasil membongkar salah satu jaringan phising terbesar di dunia, ancaman penipuan siber masih tetap mengintai masyarakat. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap pesan atau tautan yang tidak terpercaya, dan tidak memberikan informasi pribadi atau data keuangan kepada pihak yang tidak dikenal.

Sektor perbankan juga diharapkan dapat mengambil langkah-langkah proaktif untuk melindungi nasabah, seperti mengimplementasikan sistem verifikasi dua faktor, memantau aktivitas akun secara real-time, dan memberikan edukasi kepada nasabah tentang cara mengenali dan menghindari penipuan phising.