Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Bank Tanah Alokasikan 11.700 Hektare untuk Reforma Agraria, Cianjur Jadi Percontohan

Jabar · Oleh · · Diperbarui 22 Agustus 2026

Bank Tanah alokasikan 11.700 hektare tanah reforma agraria di 11 provinsi. Cianjur dan Penajam jadi proyek percontohan dengan skema hak pakai 10 tahun.

Bank Tanah Alokasikan 11.700 Hektare untuk Reforma Agraria, Cianjur Jadi Percontohan

Badan Bank Tanah mengalokasikan sekitar 11.700 hektare tanah untuk pelaksanaan reforma agraria yang tersebar di sedikitnya 11 provinsi di Indonesia. Angka ini setara dengan 34 persen dari total aset tanah yang dikelola lembaga tersebut, yaitu sekitar 35.000 hektare.

Persentase tersebut telah melampaui ketentuan minimal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Regulasi itu mengamanatkan paling sedikit 30 persen tanah yang dikelola Badan Bank Tanah dialokasikan untuk reforma agraria.

"Dari sekitar 35.000 hektare aset yang kami kelola, kurang lebih 11.700 hektare telah dialokasikan untuk reforma agraria dan tersebar di sekitar 11 provinsi," kata Syafran Zamzami, Wakil Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah.

Dua Lokasi Percontohan Nasional

Badan Bank Tanah tengah menyiapkan proyek percontohan pengelolaan reforma agraria di dua lokasi strategis, yakni Cianjur, Jawa Barat, dan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Kedua wilayah ini dipilih untuk membangun model reforma agraria yang tidak berhenti pada pembagian tanah semata.

Baca Juga: Peringatan Maulid Nabi di Bekasi Jadi Momen Para Pemimpin elected Ajak Warga Bangun Fondasi Moral

Di Kalimantan Timur, Penajam Paser Utara menjadi lokasi pertama pelaksanaan reforma agraria di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah yang sertifikatnya telah diterbitkan. Pelaksanaan berikutnya dilakukan di Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, yang mengonversi seluruh aset Badan Bank Tanah di wilayah tersebut, sekitar 2.800 hektare, untuk reforma agraria.

Kolaborasi dengan IPB Kembangkan Ekosistem Pertanian

Untuk memastikan keberhasilan program, Badan Bank Tanah bekerja sama dengan Pusat Studi Agraria Institut Pertanian Bogor (PSA IPB) dalam menyusun ekosistem pengelolaan tanah. Kolaborasi ini mencakup beberapa aspek krusial:

Baca Juga: Pria 46 Tahun Diamankan Polisi Usai Minta Rp50 Ribu ke Wisatawan dengan Kedok Saredona di Talaga Bodas

Menurut Gatot Trihargo, Kepala Divisi Perencanaan Strategis Badan Bank Tanah, sekitar 90 persen tanah yang dialokasikan untuk reforma agraria berada pada sektor perkebunan, sedangkan 10 persen sisanya berada pada sektor pertanian.

"Perbedaan karakteristik setiap wilayah membuat pola pengelolaan tidak dapat diseragamkan," jelas Gatot.

Indikator Keberhasilan yang Diukur

Gatot menekankan bahwa keberhasilan reforma agraria tidak cukup dilihat dari jumlah bidang atau luas tanah yang diberikan. Indikator keberhasilan harus mencakup:

"Pembagian ribuan hektare tanah kepada masyarakat tidak akan efektif apabila hasil produksi petani tidak memiliki pasar," tegas Gatot. Karena itu, Badan Bank Tanah mempertimbangkan keterlibatan industri pengolahan di sekitar lokasi reforma agraria.

Skema Kemitraan dengan Industri Pengolahan

Di Hulu Sungai Selatan, Badan Bank Tanah menyiapkan sebagian lahan di luar area reforma agraria untuk industri yang menyerap hasil perkebunan masyarakat. Skema ini diharapkan membangun hubungan symbiotic antara kebun masyarakat dan industri pengolahan.

Badan Bank Tanah juga bekerja sama dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan untuk membuka akses pembiayaan bagi penerima reforma agraria. Dukungan pembiayaan yang sebelumnya banyak difokuskan pada kelapa sawit kini mulai diperluas untuk komoditas lain, seperti kakao dan kelapa.

Namun, akses pembiayaan mensyaratkan adanya legalitas tanah dan pengelolaan secara komunal. Karena itu, penerima reforma agraria didorong membentuk kelompok agar pengelolaan lahan, pembiayaan, produksi, dan pemasaran dapat dilakukan secara lebih efisien.

Skema Hak Pakai 10 Tahun Sebelum Milik Pribadi

Muji Martopo, Kepala Divisi Reforma Agraria Badan Bank Tanah, menjelaskan skema tahapan kepemilikan tanah dalam program ini. Masyarakat terlebih dahulu memperoleh hak pakai berjangka selama sekitar 10 tahun.

Selama masa tersebut, penerima diwajibkan menggarap dan memanfaatkan tanah secara produktif. Apabila kewajiban tersebut dipenuhi, hak atas tanah dapat ditingkatkan menjadi hak milik.

"Kalau sejak awal langsung diberikan hak milik, ada risiko tanah kembali dilepas ketika masyarakat mendapat tawaran dari pemodal. Jika itu terjadi, tujuan reforma agraria untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah tidak tercapai," papar Muji.

Skema hak pakai juga dapat diwariskan apabila penerima meninggal dunia sebelum masa 10 tahun berakhir. Keluarga dapat menunjuk salah satu ahli waris untuk melanjutkan pengelolaan sehingga bidang tanah tidak terpecah menjadi bagian-bagian yang semakin kecil.

Pendampingan Terpadu dari Berbagai Pihak

Selama masa pengelolaan, Badan Bank Tanah melakukan pemantauan sekaligus mengoordinasikan program pemberdayaan bersama berbagai pemangku kepentingan. Program tersebut mencakup:

Komitmen ini menunjukkan bahwa reforma agraria bukan sekadar program bagi-bagi tanah, melainkan upaya sistematis untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan keluarganya secara berkelanjutan.

Banner: Ilustrasi Reforma Agraria