Awin Sonjaya Bongkar Strategi BPD Karangsari Wujudkan Pemerataan Pendidikan di Cikarang Timur
BPD Karangsari melalui Awin Sonjaya memperjuangkan hak pendidikan warga dalam SPMB SMP Negeri 5 Cikarang Timur dengan pendekatan musyawarah dan koordinasi multipihak.

Komitmen BPD Karangsari dalam Menjaga Hak Pendidikan Masyarakat
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, menunjukkan peran nyata dalam memperjuangkan hak pendidikan warganya. Melalui berbagai langkah strategis, BPD yang dipimpin oleh Awin Sonjaya, S.H., hadir sebagai garda terdepan dalam mengawal aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di SMP Negeri 5 Cikarang Timur.
Hak Pendidikan sebagai Amanat Konstitusional
Awin Sonjaya menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pernyataan ini disampaikan pasca rangkaian rapat lanjutan yang merupakan tindak lanjut dari pertemuan-pertemuan sebelumnya.
Baca Juga: 17 Tim RT-RW Desa Sukaluyu Adu Bakat di Kades Cup Ke-3 untuk Bibit Sepak Bola Muda
"Seluruh pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan tidak ada anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan hanya karena persoalan administratif maupun keterbatasan daya tampung sekolah," tegas Awin Sonjaya.
Strategi Pendampingan Warga secara Terpadu
BPD Karangsari beberapa langkah konkret untuk memastikan setiap anak mendapatkan haknya:
Baca Juga: Pemuda Karawang Diminta Bangun Solidaritas Lewat Aksi Nyata di Lingkungan Terdekat
- Membuka layanan pendampingan bagi orang tua dan wali murid di Kantor Desa Karangsari
- Memberikan edukasi mengenai mekanisme, tahapan, serta persyaratan penerimaan peserta didik baru
- Melakukan inventarisasi terhadap calon peserta didik yang belum diterima di SMP Negeri 5 Cikarang Timur
- Menginisiasi rapat koordinasi bersama Pemerintah Desa dan para orang tua/wali murid
- Melakukan koordinasi dengan SD Negeri Karangsari 01, 02, dan 03 untuk pemetaan data akurat
Kolaborasi Multipihak untuk Solusi Optimal
Puncak dari rangkaian perjuangan tersebut diwujudkan melalui rapat besar yang melibatkan berbagai pihak:
- BPD Desa Karangsari
- Pemerintah Desa Karangsari
- Kecamatan Cikarang Timur
- Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Cikarang Timur
- Pihak SMP Negeri 5 Cikarang Timur
- Para orang tua dan wali murid
Forum tersebut menjadi ruang dialog konstruktif untuk merumuskan langkah-langkah penyelesaian yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi peserta didik.
Momen Evaluasi Bersama
Awin Sonjaya menilai bahwa persoalan dalam SPMB Tahun 2026 hendaknya menjadi momentum evaluasi bersama. Pertumbuhan penduduk di wilayah Cikarang Timur yang terus meningkat dari tahun ke tahun perlu diimbangi dengan penambahan kapasitas layanan pendidikan.
"Penambahan ruang kelas baru, peningkatan daya tampung, hingga pembangunan unit sekolah baru perlu menjadi perhatian serius agar kebutuhan masyarakat dapat terlayani secara optimal," jelas Awin Sonjaya.
Sinergi untuk Pendidikan Berkeadilan
BPD Karangsari menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya diukur dari kemajuan infrastruktur, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjamin terpenuhinya hak dasar masyarakat. Melalui pendekatan dialog, musyawarah, dan kolaborasi yang konstruktif, diharapkan pelaksanaan SPMB di Kabupaten Bekasi ke depan semakin adaptif, transparan, dan akuntabel.
Perjuangan BPD Karangsari menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, dunia pendidikan, dan pemerintah daerah merupakan fondasi penting dalam menyelesaikan persoalan publik demi terciptanya generasi yang unggul dan berdaya saing.