Awas! KUHP & KUHAP Baru 2024: Sorotan Koalisi Sipil, Demokrasi Terancam?
KUHP & KUHAP baru 2024 dikritik keras Koalisi Sipil! Pasal-pasal bermasalahnya ditengarai mengancam demokrasi, kebebasan, & penegakan hukum di Indonesia.

Koalisi Sipil Soroti Pasal-Pasal Bermasalah dalam KUHP dan KUHAP Baru
JAKARTA – Sejumlah pasal krusial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan segera berlaku disoroti tajam oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka menilai bahwa pasal-pasal tersebut berpotensi membawa kemunduran serius bagi pilar-pilar demokrasi, kebebasan sipil, dan penegakan hukum di Indonesia.
KUHP dan KUHAP baru ini, yang dijadwalkan efektif mulai besok, Jumat (2/1), dianggap tidak hanya menghidupkan kembali semangat hukum kolonial, tetapi juga memperluas kewenangan aparat secara berlebihan, serta membuka celah lebar bagi potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Kriminalisasi Ekspresi dan Ancaman Kebebasan Berpendapat
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyoroti salah satu kemunduran paling nyata yakni dalam pengaturan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Ia membandingkan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang ancaman sanksinya hanya berupa pembubaran jika tidak memenuhi syarat.
"Di KUHP baru, Pasal 256 secara eksplisit menyatakan bahwa setiap orang yang menyampaikan pendapat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu bisa dipidana. Ini sangat berbahaya karena berarti orang yang mengekspresikan pendapatnya justru terancam pidana." terang Isnur dalam konferensi pers pada Kamis (1/1).
Pasal ini, menurut Isnur, menciptakan norma pidana baru yang secara efektif mengkriminalisasi ekspresi warga negara, sebuah langkah mundur signifikan dalam perlindungan kebebasan sipil.
Kebangkitan Pasal Kolonial dan Ancaman Makar Elastis
Isnur juga menyoroti kebangkitan pasal-pasal yang dinilai berbau kolonial, seperti Pasal 510 dan Pasal 511 KUHP.
"Di tengah kondisi demokrasi yang rusak, pasal-pasal ini justru menghidupkan kembali pasal kolonial lama," tegasnya, menggarisbawahi kekhawatiran akan alat represi negara.
Lebih lanjut, ketentuan makar dalam KUHP baru juga dianggap problematik. Isnur mengemukakan bahwa ancaman pidana dalam pasal-pasal terkait makar berpotensi digunakan secara elastis untuk menjerat lawan politik atau kelompok kritis, mengancam oposisi dan kebebasan berekspresi.
Pelemahan Penegakan HAM Berat
Aspek lain yang menjadi sorotan adalah pengaturan terkait tindak pidana HAM berat. Dalam KUHP baru, sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dicabut atau diperlemah.
- Pasal-pasal terkait HAM berat seperti Pasal 89, Pasal 36, dan Pasal 40 dicabut.
- Ancaman pidananya justru diturunkan dan lebih ringan dibandingkan UU 26 Tahun 2000.
"Ini akan menyulitkan Komnas HAM dan Kejaksaan Agung dalam memeriksa dan menyidangkan pelanggaran HAM berat, apalagi ada prinsip pidana yang tidak boleh berlaku surut," kata Isnur, menekankan potensi hambatan dalam pengungkapan dan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.
Bahaya Kewenangan Penyidik yang Terlalu Luas di KUHAP
Dalam konteks KUHAP, Isnur menyoroti pasal-pasal yang memberikan kewenangan sangat luas kepada penyidik, terutama terkait pemblokiran, penggeledahan, dan penyitaan. Ketentuan-ketentuan ini dinilai sangat rawan disalahgunakan.
"Di Pasal 120 dan pasal-pasal lain, kewenangan itu dikunci dengan frasa 'keadaan mendesak'. Masalahnya, keadaan mendesak ini sepenuhnya didasarkan pada penilaian penyidik. Kapan pun bisa dianggap mendesak. Ini adalah pasal yang sangat berbahaya karena menjadi suka-suka penyidik dan suka-suka polisi," ujarnya kritis.
Ia juga mengkritik mekanisme penahanan yang masih berbasis penilaian penyidik, alih-alih izin hakim, yang dianggap tidak memenuhi standar Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.
Superioritas Polri dan Independensi yang Terancam
KUHAP baru juga dinilai memperkuat superioritas Polri secara berlebihan. Pasal 93 dan 99 disebut membuat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari berbagai instansi, termasuk kehutanan, bea cukai, dan BNN, tidak dapat bertindak tanpa perintah penyidik Polri.
"Polri menjadi sangat superior, bukan lagi sekadar koordinator. Ini mengancam independensi PPNS dan membuka ruang intervensi," tegas Isnur.
Independensi laboratorium forensik dan dokter forensik juga terancam jika sepenuhnya berada di bawah kendali kepolisian.
"Laboratorium forensik itu kuncinya independen. Kalau berada di lembaga yang sama dengan penyidik, itu menjadi monopoli dan rawan dimanipulasi," katanya.
Penyadapan Tanpa Payung Hukum dan Bantuan Hukum yang Rentan
Isnur menambahkan, KUHAP juga membuka ruang penyadapan tanpa dasar undang-undang khusus. "Penyadapan diatur di KUHAP, tetapi undang-undang penyadapan sampai sekarang tidak ada. Ini sangat berbahaya karena penyadapan bisa dilakukan tanpa payung hukum yang jelas," lugasnya.
Tidak kalah penting, ia menyoroti pengaturan bantuan hukum yang memberi kewenangan besar kepada penyidik dalam penunjukan penasihat hukum.
"Hak atas advokat dan bantuan hukum itu bisa menjadi tidak independen karena ditentukan penyidik. Ini berpotensi menekan advokat dan melemahkan pembelaan," simpulnya.
Secara keseluruhan, Isnur menegaskan bahwa pasal-pasal problematik dalam KUHP dan KUHAP ini menunjukkan arah kemunduran serius bagi demokrasi dan negara hukum.
"Ini bukan sekadar soal teknis hukum acara. Ini soal arah negara, apakah kita mau negara hukum yang demokratis atau negara dengan hukum yang dipakai sebagai alat kekuasaan," pungkasnya.