Analisa Dedi Mulyadi: Mengapa UMP Jabar 2026 Dianggap Ideal?
Dedi Mulyadi nilai UMP Jabar 2026 ideal. Pemerintah bersikap netral, menyeimbangkan aspirasi pekerja dan kepentingan pengusaha demi iklim ekonomi kondusif.

Dedi Mulyadi: UMP Jabar 2026 Ideal, Pemerintah Berposisi Netral
Bandung, Jawa Barat – Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Barat untuk tahun 2026 telah resmi ditetapkan. Mantan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa penetapan ini bersifat ideal, meskipun ia mengakui adanya perbedaan pandangan antara pengusaha dan pekerja.
"Pemerintah harus berada di tengah," tegas Dedi di Gedung Pakuan Bandung, Rabu. Pernyataan ini merespons dinamika perdebatan antara pengusaha yang menganggap upah terlalu tinggi dan pekerja yang merasa upah terlalu rendah.
Peran Netral Pemerintah dalam Penentuan Upah
Dedi Mulyadi menekankan peran pemerintah sebagai penengah yang akomodatif. Pemerintah berupaya menyeimbangkan aspirasi pekerja dan kepentingan pelaku usaha untuk menjaga iklim ekonomi yang kondusif.
"Kita harus mengambil posisi tengah. Karena itu akomodatif terhadap kepentingan buruh, tapi juga mempertimbangkan kepentingan ekonomi, dunia usaha yang harus berkembang," jelas Dedi.
Dedi juga menyoroti pentingnya pemerataan investasi di Jawa Barat. Ia berharap investasi tidak hanya terpusat di satu kabupaten, melainkan menyebar ke berbagai daerah yang memiliki potensi kawasan industri.
Disparitas Upah Antar Kabupaten/Kota
Mengenai disparitas upah yang cukup tinggi antar kabupaten/kota di Jawa Barat, Dedi tidak memberikan solusi spesifik. Ia menjelaskan bahwa perbedaan upah ini terjadi karena masing-masing kabupaten dan kota memiliki kesepakatan dan usulan upah minimum mereka sendiri.
"Karena pengajuannya kabupaten kota dan mereka sudah menyepakati. Sampai hari ini disparitas masih tinggi kenapa? Karena kabupaten/kota mengusulkan masing-masing, sudah punya kesepakatannya masing-masing," ungkapnya.
Detail Penetapan UMP dan UMSP 2026
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengumumkan UMP 2026 sebesar Rp2,31 juta, mengalami kenaikan dari UMP 2025 yang sebesar Rp2,19 juta. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang UMP Jawa Barat tahun 2026.
Bersamaan dengan UMP, juga ditetapkan UMSP serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Pengumuman ini dilakukan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, di Gedung Pakuan, Bandung.
- UMP Jawa Barat 2026: Rp2.310.000
- UMSP Jawa Barat 2026: Rp2.339.995 (untuk 12 sektor pekerjaan. Tertuang dalam Keputusan Gubernur nomor 561/Kep.860–Kesra/2025)
Semua ketetapan upah ini akan mulai diberlakukan dan dibayarkan efektif per 1 Januari 2026.
UMK dan UMSK Masih dalam Proses
Adapun terkait upah minimum kota dan kabupaten, termasuk yang sektoralnya, Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan bahwa rinciannya belum dapat dirilis. Hal ini karena proses drafting masih berlangsung di Biro Hukum Provinsi Jawa Barat. Informasi lebih lanjut akan diumumkan setelah proses tersebut selesai.
ATR