AKPERSI Karawang Desak Audit Transparan Dugaan Pelanggaran Usaha Ayam di Lahan Negara
AKPERSI DPC Karawang menyoroti dugaan pelanggaran usaha pemotongan ayam PT Wahyu Jaguar di lahan negara PJT II, meminta audit transparan dan tindakan tegas sesuai regulasi.

Karawang – Aktivitas usaha pemotongan ayam milik PT Wahyu Jaguar yang diduga berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II di Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, kini menjadi perhatian publik dan organisasi pers setempat. Persoalan ini memunculkan berbagai pertanyaan terkait legalitas, tata ruang, dan potensi dampak lingkungan yang perlu ditelusuri secara transparan.
Latar Belakang Masalah
Aktivitas usaha ini tidak hanya menarik perhatian warga sekitar, tetapi juga memicu kekhawatiran dari berbagai kalangan terkait pelanggaran regulasi yang berlaku. Lokasi usaha diduga berada di area lahan dan saluran strategis milik PJT II, yang menimbulkan pertanyaan mengenai status perizinan bangunan, izin pemanfaatan lahan, dokumen lingkungan hidup, serta mekanisme pengawasan instansi terkait.
Posisi AKPERSI DPC Karawang
Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Karawang, Ferimaulana, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar aktivitas usaha biasa, melainkan berkaitan langsung dengan kepentingan publik, perlindungan lingkungan hidup, dan tata kelola aset negara yang harus dijaga secara akuntabel.
"Jika memang terbukti melanggar aturan, maka harus ada tindakan tegas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum," tegas Ferimaulana dalam pernyataan resminya.
Dia menambahkan bahwa organisasinya mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi teknis terkait untuk tidak mengabaikan dugaan pelanggaran yang berkembang di tengah masyarakat.
Dugaan Pelanggaran dan Dampak Lingkungan
Sebagian warga sekitar telah mengungkapkan kekhawatiran mengenai dampak aktivitas usaha terhadap lingkungan, terutama terkait limbah hasil pemotongan ayam. Tanpa pengelolaan yang sesuai standar, limbah organik ini berpotensi menyebabkan bau menyengat, pencemaran air saluran, dan gangguan kesehatan masyarakat. Usaha pemotongan ayam termasuk kategori kegiatan yang wajib memiliki sistem pengelolaan limbah dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai sesuai regulasi. Persoalan ini juga berkaitan dengan sejumlah undang-undang penting, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
Regulasi ini secara tegas mengatur kewajiban pelaku usaha untuk menjaga kelestarian lingkungan, mematuhi tata ruang wilayah, dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu fungsi kawasan sumber daya air maupun saluran irigasi strategis.
Panggilan untuk Tindakan Cepat dan Transparan
AKPERSI Karawang menilai pemerintah daerah tidak boleh hanya menunggu polemik berkembang lebih luas. Ia meminta agar audit menyeluruh terhadap legalitas usaha, izin lingkungan, kesesuaian tata ruang, dan status penggunaan lahan dilakukan secara terbuka dan profesional.
"Publik berhak mengetahui apakah aktivitas usaha tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum atau justru ada pelanggaran yang selama ini luput dari pengawasan. Transparansi adalah bagian penting dari kepercayaan masyarakat," ujar Ferimaulana.
Selain itu, ia juga menegaskan agar instansi terkait tidak saling melempar tanggung jawab. Persoalan yang menyangkut lingkungan dan aset negara membutuhkan langkah cepat, terukur, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.
Ujian Penegakan Hukum di Kabupaten Karawang
Munculnya persoalan ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan secara adil dan konsisten. Masyarakat menilai bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelanggaran kecil, sementara dugaan pelanggaran yang berdampak luas justru dibiarkan tanpa kepastian. AKPERSI Karawang pun menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan resmi dari pihak berwenang. Mereka berharap proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, profesional, dan bebas dari kepentingan tertentu.
"Ini bukan soal menyerang usaha atau menghambat investasi. Kami mendukung dunia usaha yang taat aturan dan ramah lingkungan. Tetapi ketika ada dugaan pelanggaran, maka semuanya harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat," pungkas Ferimaulana.
Status Terkini
Hingga artikel ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Wahyu Jaguar maupun instansi terkait mengenai status legalitas bangunan, izin operasional, dan pengelolaan lingkungan di lokasi tersebut. Masyarakat pun berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar polemik ini tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan publik terhadap pengawasan lingkungan dan penegakan hukum di Kabupaten Karawang.