Aknes Menuntut Pembayaran Rp14 Miliar Tanah Tak Kunjung Datang di Jabar
Pemilik lahan Aknes mengeluhkan janji pembayaran Rp14 miliar yang tak kunjung datang, meskipun telah menyerahkan dokumen dan sertifikat lahan kepada bank di Jawa Barat selama dua tahun.

Pernahkah Anda membayangkan bahwa setelah menyerahkan seluruh dokumen dan sertifikat lahan, Anda harus menunggu lebih dari dua tahun untuk menerima pembayaran yang telah disepakati? Hal ini dialami oleh Aknes, pemilik lahan di wilayah Jawa Barat yang kini mengeluhkan penundaan pembayaran senilai Rp14 miliar yang tak kunjung terealisasi.
Latar Belakang Transaksi Jual Beli Lahan
Transaksi jual beli lahan tersebut telah berlangsung sejak 18 April 2024, dengan nilai kesepakatan yang telah disepakati kedua pihak mencapai Rp14 miliar. Menurut Aknes, seluruh proses administrasi telah dilakukan sesuai permintaan pihak bank, termasuk melalui notaris Shella Febiana Putri yang ditunjuk oleh bank. Ia juga menanggung biaya pengurusan notaris sebesar Rp18 juta demi kelancaran transaksi. Seluruh dokumen transaksi dan sertifikat lahan telah diserahkan kepada pihak bank untuk diproses lebih lanjut, sehingga Aknes berharap proses pembayaran dapat segera terealisasi seperti yang telah dijanjikan.
Upaya Menuntut Kejelasan Pembayaran
Sayangnya, sejak transaksi selesai, Aknes harus menunggu lebih dari dua tahun untuk menerima pembayaran. Ia telah beberapa kali mendatangi kantor pusat bank di Cileunyi, Kabupaten Bandung, namun upaya tersebut tidak pernah menghasilkan kejelasan yang memuaskan. Aknes juga mengaku sempat diberitahu bahwa nama perusahaan terkait transaksi tersebut tidak lagi tercatat dalam sistem bank. Kondisi ini membuatnya semakin khawatir dan mempertanyakan kelanjutan proses pembayaran lahan tersebut. Selanjutnya, ia menggunakan jasa pengacara untuk menempuh langkah hukum, namun tetap diminta menunggu dengan alasan proses pembayaran masih berjalan dengan pihak pengemban.
Janji Pembayaran Akhir yang Tak Terpenuhi
Pada pertemuan dengan pihak bank pada 17 November 2025, Aknes diberitahu bahwa pembayaran lahan akan diselesaikan pada 28 Desember 2025, dengan janji uang muka sebesar Rp2,5 miliar akan diterima terlebih dahulu. Namun, hingga tanggal 7 Maret 2026 ketika ia mengirim surat keluhan ke Direktur Bank Perekonomian Rakyat Syariah Harta Insan Karimah Parahyangan, Neneng Ina Yulianti, pembayaran tersebut belum diterima. Janji yang telah dibuat pun kini dipertanyakan oleh Aknes, yang menganggap bahwa pihak bank telah membuat janji palsu.
Langkah Hukum dan Pelaporan Kasus
Untuk menuntut penyelesaian kasus ini, Aknes telah melaporkan masalahnya ke lembaga Pas Lembur Pakuan di Subang yang berada di bawah naungan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Sejak September 2025, ia juga didampingi oleh tim hukum Tabar Istimewa Bandung dalam penanganan kasus ini. Dalam suratnya yang tertanggal 7 Maret 2026, Aknes menyampaikan keluhannya melalui video di sejumlah media, setelah semua upaya mencari kejelasan secara langsung tidak membuahkan hasil.
"Saya sudah dua tahun mendekati pihak bank untuk mendapatkan kejelasan pembayaran, tapi semua upaya sia-sia. Bahkan saya diberitahu bahwa nama perusahaan transaksi ini tidak ada di sistem bank," ujar Aknes dalam suratnya.
Hingga saat artikel ini diterbitkan, pihak bank yang terlibat belum memberikan tanggapan resmi terhadap keluhan yang diajukan oleh Aknes. Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama bagi pemilik lahan yang terlibat dalam transaksi serupa di wilayah Jawa Barat.