Airlangga Pastikan Anggaran KDMP dari APBN dan Regulasi Terbaru
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan anggaran pembiayaan KDMP tersedia dari APBN, beserta regulasi terbaru untuk dukung ekonomi akar rumput.

Foto: Putra M. Akbar/ANTARA FOTO
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengkonfirmasi bahwa skema pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) telah disediakan anggarannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pernyataan ini disampaikan saat wawancara dengan wartawan di kantornya pada Senin, 13 April 2026, beberapa waktu setelah ia menyampaikan paparan dalam pembukaan Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) Business Advisory Council (ABAC) Meeting I 2026 di Jakarta, Sabtu (7/2/2026).
Konteks Program KDMP Sebagai Prioritas Pemerintah
Program KDMP merupakan salah satu prioritas utama dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ekonomi di tingkat desa dan kelurahan. Upaya ini bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi akar rumput, yang dianggap sebagai pilar penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas.
Jaminan Anggaran KDMP Meski Beban APBN Ketat
Airlangga menegaskan bahwa meskipun beban APBN berpotensi semakin ketat di tahun mendatang, pemerintah telah menyiapkan pos anggaran khusus untuk membiayai program KDMP. Alokasi anggaran ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendukung program prioritas yang bertujuan memperkuat ekonomi lokal di tingkat paling bawah.
Regulasi Terbaru untuk Dukung Pelaksanaan KDMP
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 yang merevisi ketentuan sebelumnya dalam PMK 49/2025. Revisi ini fokus pada dua aspek utama: pembiayaan dan pelaksanaan kegiatan usaha koperasi desa.
“Tentu ada perubahan, karena terkait dengan ini mungkin ada dari segi pembiayaan dan dari segi kegiatan. Yang paling penting adalah mendorong kegiatan di level yang paling bawah,” ungkap Airlangga.
Detail Kebijakan Pembiayaan KDMP
Kebijakan terbaru KDMP mencakup beberapa ketentuan kunci yang dirancang untuk mempermudah akses pembiayaan bagi koperasi desa:
- Batas maksimal pembiayaan sebesar Rp 3 miliar per unit gerai koperasi desa
- Tingkat bunga atau margin pembiayaan ditetapkan sebesar 6% per tahun untuk penerima manfaat
- Keterlibatan bank BUMN sebagai penyalur pinjaman kepada koperasi desa sebagai bagian dari percepatan pembangunan
- Dana APBN dapat ditempatkan sebagai sumber likuiditas bagi perbankan untuk mendukung pembangunan fisik gerai koperasi, termasuk pergudangan dan kelengkapan operasional
- Penyaluran dana dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi likuiditas keuangan negara
Tujuan dan Dampak Kebijakan
Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pengembangan koperasi desa sebagai motor penggerak ekonomi akar rumput, sekaligus memperluas akses pembiayaan yang lebih terjangkau bagi pelaku usaha di daerah. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat membantu memperkuat ekonomi lokal di tingkat desa dan kelurahan, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan.